PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2016

PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL PERINTIS MILIK NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggaraan..

1.
Penyelenggaraan angkutan pelayaran perintis adalah
pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek
yang ditetapkan Pemerintah untuk melayani daerah
atau wilayah yang belum atau tidak terlayani
oleh
angkutan perairan karena belum memberikan manfaat
komersial.
2.
Kompensasi
adalah
kewajiban
Pemerintah
untuk
membiayai
penugasan
penyelenggaraan
kewajiban
pelayanan publik untuk angkutan pelayaran perintis
yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi
dan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah
Daerah
sebagai
kewajiban
pelayanan
publik.
3.
Menteri
adalah
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
4.
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan
dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
5.
Kapal Perintis Milik Negara adalah kapal yang dibeli
atau diperoleh atas beban APBN atau
berasal
dari
perolehan lainnya yang sah.

PASAL 2

og

Pasal 2
(1)
Dalam
rangka
memberikan
pelayanan
kepada
masyarakat,
Pemerintah
menugaskan
kepada
PT.
Pelayaran
Nasional
Indonesia
(Persero)
untuk
melaksanakan
pelayanan
publik
berupa
kegiatan
pelayaran perintis.
(2)
Kegiatan
pelayaran
perintis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk melayani daerah masih tertinggal
dan/atau wilayah terpencil dan belum berkembang.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha
Milik
Negara
(,
),
3.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2008
tentang
Pelayaran
(, ):
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (,
),
5.
Peraturan

5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan
di
Perairan
(,
)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 (, ),
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (,
Tambahan
):
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN
KEGIATAN PELAYANAN
PUBLIK KAPAL PERINTIS
MILIK
NEGARA.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggaraan..

1.
Penyelenggaraan angkutan pelayaran perintis adalah
pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek
yang ditetapkan Pemerintah untuk melayani daerah
atau wilayah yang belum atau tidak terlayani
oleh
angkutan perairan karena belum memberikan manfaat
komersial.
2.
Kompensasi
adalah
kewajiban
Pemerintah
untuk
membiayai
penugasan
penyelenggaraan
kewajiban
pelayanan publik untuk angkutan pelayaran perintis
yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi
dan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah
Daerah
sebagai
kewajiban
pelayanan
publik.
3.
Menteri
adalah
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
4.
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan
dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
5.
Kapal Perintis Milik Negara adalah kapal yang dibeli
atau diperoleh atas beban APBN atau
berasal
dari
perolehan lainnya yang sah.
Pasal 2

og

Pasal 2
(1)
Dalam
rangka
memberikan
pelayanan
kepada
masyarakat,
Pemerintah
menugaskan
kepada
PT.
Pelayaran
Nasional
Indonesia
(Persero)
untuk
melaksanakan
pelayanan
publik
berupa
kegiatan
pelayaran perintis.
(2)
Kegiatan
pelayaran
perintis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk melayani daerah masih tertinggal
dan/atau wilayah terpencil dan belum berkembang.
Pasal 3
(1)
Kegiatan
pelayaran
perintis
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diselenggarakan dengan menggunakan
Kapal Perintis Milik Negara.
(2)
Penggunaan Kapal Perintis Milik Negara sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik
untuk
kegiatan pelayaran perintis dilakukan untuk
:
a.
menghubungkan

a.
menghubungkan daerah yang masih
tertinggal,
wilayah terpencil dan/atau wilayah terluar yang
belum berkembang dengan daerah yang sudah
berkembang atau maju,
b.
menghubungkan daerah yang moda transportasi
lainnya belum memadai, dan
c.
menghubungkan
daerah yang secara komersial
belum
menguntungkan
untuk
dilayani
oleh
pelaksana
kegiatan
laut, angkutan sungai dan
danau, atau angkutan penyeberangan.
(2)
Kegiatan
pelayaran
perintis
yang
dilakukan
pada
daerah
yang
masih
tertinggal,
wilayah
terpencil
dan/atau
wilayah
terluar yang belum berkembang
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
ditentukan berdasarkan kriteria:
a.
belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan
laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan
penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan
teratur,
b.
secara komersial belum menguntungkan, atau
c.
tingkat pendapatan penduduknya masih rendah.

PASAL 5

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
2

Pasal5
(1)
Biaya yang diperlukan dalam rangka penugasan untuk
penyelenggaraan
kewajiban
pelayanan
publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dialokasikan
dalam
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
(APBN) pada Kementerian Perhubungan.
(2)
Semua
biaya
yang
digunakan
oleh
PT.
Pelayaran
Nasional Indonesia (Persero) dalam rangka penugasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dilakukan
verifikasi oleh Kementerian Perhubungan.

PASAL 6

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Pelaksanaan
penugasan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 2 ayat (1), diberikan kompensasi oleh Pemerintah.

PASAL 7

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1)
Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik
untuk kegiatan pelayaran perintis
yang
sudah
ditetapkan
dalam
APBN
digunakan
sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Badan
Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut yang akan
melaksanakan
kewajiban
pelayanan
publik
untuk
kegiatan pelayaran perintis.
(2)
Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang
angkutan
laut
ditandatangani
segera
setelah
diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(3)
Kontrak

(3)
Kontrak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
sekurang-kurangnya memuat
:
a.
para pihak yang melakukan perjanjian:
b.
pokok
pekerjaan
yang
diperjanjikan
dengan
uraian yang jelas,
c.
hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam
perjanjian,
d.
nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat
pembayaran,
e.
persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan
terinci,
f.
ketentuan
mengenai
cidera
janji
dan
sanksi
dalam
hal
para
pihak
tidak
memenuhi
kewajibannya,
g.
penyelesaian perselisihan dan
h.
ketentuan mengenai keadaan memaksa.

PASAL 8

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan
pelayanan
kapal
perintis
milik
negara,
diatur
dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 9

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar

PRESIDEN
.0.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan — Peraturan
Presiden
— ini
'— dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.