PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2016

BEBAS VISA KUNJUNGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
Indonesia,
2.
Wilayah
Negara Republik
Indonesia yang
selanjutnya
disebut
Wilayah
Indonesia
adalah
seluruh
Wilayah
Indonesia
serta
zona
tertentu
yang
ditetapkan
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
2011
tentang Keimigrasian.
3.
Penerima Bebas Visa Kunjungan adalah Orang Asing
warga suatu
negara,
pemerintah
wilayah
administratif
khusus suatu negara, dan entitas tertentu.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan
di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau
tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah
Indonesia.
5.
Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa
adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat
yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau
tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing
untuk

untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan
menjadi dasar pemberian izin tinggal.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

PASAL 2

(1) Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Penerima Bebas
Visa Kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik
dan asas manfaat.
(2) Bebas Visa kunjungan
tidak diberikan atas kunjungan
dalam rangka jurnalistik.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(, )
3.
Peraturan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian (, ):
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
BEBAS
VISA
KUNJUNGAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
Indonesia,
2.
Wilayah
Negara Republik
Indonesia yang
selanjutnya
disebut
Wilayah
Indonesia
adalah
seluruh
Wilayah
Indonesia
serta
zona
tertentu
yang
ditetapkan
berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
2011
tentang Keimigrasian.
3.
Penerima Bebas Visa Kunjungan adalah Orang Asing
warga suatu
negara,
pemerintah
wilayah
administratif
khusus suatu negara, dan entitas tertentu.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan
di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau
tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah
Indonesia.
5.
Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa
adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat
yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau
tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing
untuk

untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan
menjadi dasar pemberian izin tinggal.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
(1) Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Penerima Bebas
Visa Kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik
dan asas manfaat.
(2) Bebas Visa kunjungan
tidak diberikan atas kunjungan
dalam rangka jurnalistik.
Pasal
3
(1) Penerima
Bebas
Visa
Kunjungan
dibebaskan
dari
kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk wilayah
Indonesia,
(2) Penerima Bebas Visa Kunjungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui
'Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu
(8) Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus
suatu negara, dan entitas tertentu yang menerima bebas
Visa
kunjungan
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.
Pasal 4
(1) Penerima Bebas Visa Kunjungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diberikan izin tinggal kunjungan untuk
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(@) Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
tidak
dapat
diperpanjang
masa
berlakunya
atau
dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

PASAL 5

bagian tidak - terpisahkan
La
Pasal 5
(1) Ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar Wilayah
Indonesia dan tujuan kedatangan bagi Penerima Bebas
Visa Kunjungan diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan
mengenai
Tempat
Pemeriksaan
Imigrasi
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

PASAL 6

bagian tidak - terpisahkan
Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan
negara
dan
kesehatan
masyarakat,
Menteri
dapat
menghentikan
sementara
bebas
Visa
kunjungan
untuk
negara,
pemerintah
wilayah
administratif
khusus
suatu
negara, dan entitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3).

PASAL 7

bagian tidak - terpisahkan
Pada saat Peraturan Presiden
ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden
Nomor
69
Tahun
2015
tentang
Bebas
Visa
Kunjungan
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Presiden Nomor
104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa
Kunjungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

bagian tidak - terpisahkan
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar

presipen
RepuBLiK
INDONESIA
.5..-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,”
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.