PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak
Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan
atas Modal (Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic ofArmenia for the
Avoidance of Double Taxation and the Preventionof Fiscal Evasion
with Respect to Taxes on Income and on Capital) yang telah
ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2003 di Jakarta, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Armenia, dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal .
23
dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak
Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan
atas Modal (Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic ofArmenia for the
Avoidance of Double Taxation and the Preventionof Fiscal Evasion
with Respect to Taxes on Income and on Capital) yang telah
ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2003 di Jakarta, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Armenia, dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal .
23