PASAL 1
Mengesahkan Agreement
on Maritime Transport between the Govemnments of
the Member
Countries
of the Association
of Southeast Asian
Nations and
the Government of the People's Republic of China (Persetujuan Transportasi
Laut antara Pemerintah Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara
dan
Pemerintah
Republik
Rakyat
Tiongkok),
yang
telah
ditandatangani di Singapura, pada tanggal 2 November 2007 yang naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
on Maritime Transport between the Govemnments of
the Member
Countries
of the Association
of Southeast Asian
Nations and
the Government of the People's Republic of China (Persetujuan Transportasi
Laut antara Pemerintah Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara
dan
Pemerintah
Republik
Rakyat
Tiongkok),
yang
telah
ditandatangani di Singapura, pada tanggal 2 November 2007 yang naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.