PERPRES NOMOR 23 TAHUN 2016

PENGESAHAN AGREEMENT ON MARITIME TRANSPORT BETWEEN THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA (PERSETUJUAN TRANSPORTASI LAUT ANTARA PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Agreement
on Maritime Transport between the Govemnments of
the Member
Countries
of the Association
of Southeast Asian
Nations and
the Government of the People's Republic of China (Persetujuan Transportasi
Laut antara Pemerintah Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara
dan
Pemerintah
Republik
Rakyat
Tiongkok),
yang
telah
ditandatangani di Singapura, pada tanggal 2 November 2007 yang naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan
dalam bahasa
Indonesia
dengan
naskah
aslinya
dalam
bahasa
Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah aslinya
dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

ge
$
Pn

P3
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.