Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 61 Tahun 2O15 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 105) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 4
(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (21 Pembayaran Pungutan sebesar tarif sebegaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan dalam mata uang rupiah.
(3) Dalam rangka pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengelola Dana dapat menunjuk surueyor dalam melakukan verifikasi atau penelusuran teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(3a) Penunjukan surveyor oleh Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah berkoordinasi dengan . Kementerian Perdagangan.
(4) Hasil (41 Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam bentuk laporan surveyor.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat
(6) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 5
(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) hurufa, dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana dalam bentuk tunai. (21 Pembayaran dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
(4) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada:
a. Badan Pengelola Dana;
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
c. surveyor, dalam hal ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat(21.
(5) Surveyor menerbitkan laporan surveyor setelah menerima dan meneliti bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dihapus.
3. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (5) huruf b diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 18
(1) (21 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 19
(l) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang mendapat Dana sebasaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak. (21 Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penunjukan langsung.
(3) Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar. (41 Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Dalam . . . $).) -Bs>19 REPUELIK INDONESIA
(5) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimalsud pada ayat (4), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan patokan harga biodisel.
(6) Dihapus.
5. Ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (6) diubah serta ayat
(5) dihapus, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (71, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 28
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah. l2l Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan alokasi aset yang berdasarkan pendekatan portofolio; dan
b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota : 1. Menteri Pertanian;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perindu strian;
4. Menteri Perdagangan;
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan
7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Pembangunan Nasional.
(4) Komite . REPUBLIK INDONESIA' Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu; dan
b. menunjuk narasumber utama Qtrominenfl yang berasal dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit, dan eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/ atau turunannya. dihapus. Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugas ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah dan sekretariat dibebankan kepada Badan Pengelola Dana.
PASAL 11
Peraturan dangkan. Agar . (4) (s) (6) (71 #.) -*94{ PRE S ID EN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia' Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2016 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H.I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 51 Salinan sesuai dengan aslinya KEMEMERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA