Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: . . . MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA BEKAS WARGA PROVINSI TIMOR TIMUR YANG BERDOMISILI DI LUAR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kompensasi adalah pemberian bantuan berupa uang dari Pemerintah kepada Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur pasca jajak pendapat tahun 1999.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. BAB II PEMBERIAN KOMPENSASI
PASAL 2
BAB II PEMBERIAN KOMPENSASI
(1) Kepala keluarga Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur diberikan Kompensasi.
(2) Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per keluarga.
(3) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui bantuan langsung.
PASAL 3
BAB II PEMBERIAN KOMPENSASI
- 3 -
PASAL 5
BAB II PEMBERIAN KOMPENSASI
Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 6
BAB II PEMBERIAN KOMPENSASI
Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan verifikasi untuk mendapatkan data jumlah penerima Kompensasi.
PASAL 7
BAB II PEMBERIAN KOMPENSASI
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan validasi oleh Menteri berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta dibantu oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pembayaran dengan melampirkan bukti-bukti sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan.
PASAL 8
BAB II PEMBERIAN KOMPENSASI
(1) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 9
BAB II PEMBERIAN KOMPENSASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian Kompensasi serta ahli waris penerima Kompensasi diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PEMBIAYAAN
PASAL 10
BAB III PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanakan Kompensasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 11
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan 25 Tahun 2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 12
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ndangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 58