PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; undang-undang Nomor 40 Tahun 2oo4 tentang Sistem Jaminan sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 1so, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa16); Peraturan 46 Tahun 2ol4 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan pemberhentian Anggota Dewan Jaminan sosiar Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor rca); 3. MEMUTUSKAN: PERATURAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL. Menetapkan:
PASAL 2
Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan. Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: Ketua sebesar Rp1a.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); Anggota sebesar Rp12.50O.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
PASAL 3
(1) Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya.
(3) Pemberian fasilitas biaya perjaranan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. a. b.