PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2016

PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 33 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

2. 2. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.

Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4.

Pemerintah Pusat adalah ekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil alam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6.

Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi. 7. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat

PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. 8. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP

Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi. 9. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat

BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
- 3 -

PASAL 3

BAB II PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota memberikan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 4

BAB II PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Menteri atau kepala lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional mengajukan penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini. (2) Perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(3) (3) Perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:

a. Penetapan Lokasi;

b. Izin Lingkungan;

c. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; dan/atau

d. Izin Mendirikan Bangunan. (4) Menteri atau kepala lembaga dapat menerbitkan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan menteri atau kepala lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional dan dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1).

PASAL 5

BAB II PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Gubernur atau bupati/walikota selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional di daerah memberikan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai kewenangannya sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini. (2) Perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:

a. Penetapan Lokasi;

b. Izin Lingkungan; dan/atau

c. Izin Mendirikan Bangunan. (3) Perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

(4) (4) Perizinan dan nonperizinan yang merupakan kewenangan pusat diajukan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada PTSP Pusat.

PASAL 6

BAB II PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Badan Usaha selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional mengajukan izin prinsip untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP Pusat. (2) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP Pusat menerbitkan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. (3) Dalam hal permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, PTSP Pusat mengembalikan permohonan izin prinsip kepada Badan Usaha paling lambat 1 (satu) hari sejak diterima. (4) Dalam hal izin prinsip telah diberikan, Badan Usaha mengajukan penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada PTSP Pusat, yaitu:

a. Izin Lokasi;

b. Izin Lingkungan;

c. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan;

d. Izin Mendirikan Bangunan; dan/atau

e. Fasilitas fiskal dan non fiskal.

PASAL 7

BAB II PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
- 6 -

PASAL 8

BAB II PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota menetapkan perizinan dan nonperizinan yang tidak membahayakan lingkungan dalam bentuk perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sesuai kewenangannya. (2) Perizinan dan nonperizinan yang diberikan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang untuk:

a. a. Izin Mendirikan Bangunan;

b. izin gangguan; dan

c. persetujuan rencana teknis bangunan gedung. (3) Perizinan dan nonperizinan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar persyaratan teknis yang harus dipenuhi secara mandiri dan komitmen pemohon perizinan dan nonperizinan untuk pemenuhan persyaratan teknis. (4) Komitmen pemohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan dan dicatatkan (register) kepada PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. (5) Komitmen pemohonan yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan izin yang telah disetujui oleh PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. (6) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perizinan dan nonperizinan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) dan dalam hal terdapat penyimpangan pelaksanaan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. (7) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota menetapkan peraturan pelaksana atau petunjuk teknis atas pelaksanaan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing paling lama 30 hari sejak Peraturan .

PASAL 9

BAB II PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
- 9 -

PASAL 10

BAB II PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Dalam hal pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) telah diberikan, proses penetapan lokasi atau izin lokasi dilakukan setelah Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional menyampaikan komitmen pemohon perizinan dan nonperizinan untuk pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5). (2) Dalam hal pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) telah diberikan dan Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota belum menetapkan perizinan dan nonperizinan dalam bentuk perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 11

BAB II PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
- 10 -

PASAL 12

BAB II PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Dalam hal persyaratan perizinan dan nonperizinan yang disampaikan kepada bupati/walikota telah terpenuhi dan perizinan dan nonperizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP Pusat menyampaikan kepada gubernur untuk pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.

(2) (2) Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan perizinan tidak diterbitkan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur mengambil alih pemberian izin dimaksud.

PASAL 13

BAB II PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Dalam hal persyaratan perizinan dan nonperizinan yang disampaikan kepada gubernur telah terpenuhi dan perizinan dan nonperizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP Pusat menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pemerintahan daerah. (2) Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan perizinan dan nonperizinan tidak diterbitkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Dalam Negeri mengambil alih pemberian izin dimaksud.

PASAL 14

BAB II PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Pembangunan/konstruksi Proyek Strategis Nasional dapat dimulai setelah memperoleh perizinan paling kurang: a. Penetapan Lokasi atau Izin Lokasi; b. Izin Lingkungan; dan c. Izin Mendirikan Bangunan. (2) Dalam hal Proyek Strategis Nasional berada pada kawasan hutan, selain mendapatkan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga perlu mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

(3) (3) PTSP Pusat menerbitkan Izin Prinsip Pembangunan/ Konstruksi pada Badan Usaha yang telah mendapatkan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 15

BAB II PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Dalam hal percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional memerlukan perpanjangan waktu pelaksanaan pembangunan, proses pengurusan permohonan perpanjangan perizinan dan nonperizinan tidak boleh mempengaruhi jalannya pelaksanaan pembangunan. (2) Perpanjangan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. (3) PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan perpanjangan perizinan dan nonperizinan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota tidak menerbitkan perizinan dan nonperizinan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perizinan dan nonperizinan perpanjangan dianggap telah diberikan.

PASAL 16

BAB II PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Menteri/kepala lembaga wajib mendelegasikan atau melimpahkan wewenang pemberian perizinan dan nonperizinan terkait dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada PTSP Pusat melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(2) (2) Gubernur atau bupati/walikota wajib mendelegasikan wewenang pemberian perizinan dan nonperizinan terkait dengan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada Kepala BPMPTSP Provinsi atau Kepala BPMPTSP kabupaten/kota (3) Perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat tidak didelegasikan atau dilimpahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau pertimbangan teknis tidak dimungkinkan untuk didelegasikan atau dilimpahkan. (4) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melaksanakan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prosedur, kriteria, dan waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga. (5) Kepala BPMPTSP Provinsi atau Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota melaksanakan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan prosedur, kriteria, dan waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota. (6) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup:

a. kompleksitas;

b. keahlian tertentu; dan

c. efisiensi dan efektifitas, dalam pemberian perizinan dan nonperizinan.

(7) (7) Terhadap perizinan dan nonperizinan yang dapat tidak didelegasikan atau dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala dan gubernur atau bupati/walikota:

a. menetapkan prosedur, kriteria, dan waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan; dan

b. menugaskan pejabat pada PTSP. (8) Dalam rangka penetapan prosedur, dan kriteria perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (7), menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota melakukan penggabungan perizinan, pengurangan prosedur dan/atau persyaratan perizinan dan nonperizinan. (9) Jangka waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang dilimpahkan atau didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya dokumen perizinan secara lengkap dan benar.

(10) Jangka waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang dapat tidak dilimpahkan atau didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen perizinan diterima secara lengkap dan benar.

PASAL 17

BAB II PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Izin yang diberikan sebelum Peraturan , tetap berlaku sepanjang kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan.

(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 18

BAB II PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
- 15 -

PASAL 19

BAB III TATA RUANG
(1) Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detil Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (2) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detil Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari lokasi yang direncanakan, dapat dilakukan penyesuaian tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

PASAL 20

BAB III TATA RUANG
(1) Pemerintah Daerah menyelesaikan penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi, tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan/atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (2) (2) Dalam hal penyelesaian penetapan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilakukan karena belum mendapatkan persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penyelesaian dilakukan melalui Penerapan Kawasan yang Belum Ditetapkan Perubahan Peruntukan Ruangnya (Holding Zone). (3) Proyek Strategis Nasional yang semula berada pada lokasi bukan kawasan hutan namun kemudian lokasi tersebut diubah menjadi kawasan hutan, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional tersebut tetap dapat dilanjutkan dengan pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. (4) Proyek Strategis Nasional berupa pemanfaatan energi air, panas, dan angin, dapat dilakukan pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PENYEDIAAN TANAH

PASAL 21

BAB IV PENYEDIAAN TANAH
(1) Penyediaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, penyediaan tanahnya dilakukan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan menggunakan waktu minimum.

(3) (3) Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang tidak mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat atau badan usaha swasta, penyediaan tanahnya dilakukan dengan perolehan tanah berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah. (4) Tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan lokasinya oleh gubernur, tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional.

PASAL 22

BAB IV PENYEDIAAN TANAH
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan kepada badan usaha dalam proses penyediaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Prioritas atas penyediaan tanah; dan/atau

b. Penggunaan tanah milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IV PENYEDIAAN TANAH
(1) Penyediaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, pendanaannya dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

(2) (2) Pendanaan penyediaan tanah oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah proses pengadaan tanah selesai berdasarkan perhitungan bersama antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (3) Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa perhitungan pengembalian nilai investasi. BAB V KOMPONEN DALAM NEGERI

PASAL 24

BAB V KOMPONEN DALAM NEGERI
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri. BAB VI JAMINAN PEMERINTAH

PASAL 25

BAB VI JAMINAN PEMERINTAH
(1) Pemerintah dapat memberikan Jaminan Pemerintah Pusat terhadap Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Pemerintah Daerah yang bekerjasama dengan Badan Usaha. (2) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyek infrastruktur untuk kepentingan umum.

(3) (3) Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang menyangkut kebijakan yang diambil atau tidak diambil oleh Pemerintah Pusat yang mengakibatkan terhambatnya Proyek Strategis Nasional dan dapat memberikan dampak finansial kepada Badan Usaha yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional. (4) Pengendalian dan pengelolaan risiko atas Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. (5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan berwenang untuk: a. meminta dan memperoleh data serta informasi yang diperlukan dari pihak-pihak yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional yang diusulkan untuk diberikan Jaminan Pemerintah Pusat; dan b. menetapkan bentuk, tata cara, dan mekanisme Jaminan Pemerintah Pusat yang diberikan kepada suatu Proyek Strategis Nasional diusulkan untuk diberikan Jaminan Pemerintah Pusat. (6) Pemerintah Daerah yang bekerjasama dengan Badan Usaha yang memintakan Jaminan Pemerintah Pusat, memberikan jaminan terlebih dahulu atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tata cara, dan mekanisme Jaminan Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB BAB VII PENUGASAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PASAL 26

BAB VII PENUGASAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, menteri atau kepala lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional dapat melakukan penugasan kepada BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik. BAB VIII PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PASAL 27

BAB VIII PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota melaksanakan percepatan pengadaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (2) Percepatan pengadaan barang/jasa Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

b. penunjukan langsung dapat dilakukan kepada lembaga keuangan internasional yang melakukan kerjasama dengan kementerian, lembaga, atau daerah dalam rangka penyiapan Proyek Strategis Nasional;

c. c. dapat dilakukan penunjukan langsung kepada Penyedia Jasa Konsultansi yang telah melaksanakan Kontrak sejenis dengan kinerja baik pada kementerian, lembaga, atau daerah bersangkutan untuk pengadaan jasa konsultansi yang rutin;

d. dapat dilakukan penunjukan langsung satu kali kepada Penyedia Barang/Jasa Konstruksi yang telah melaksanakan Kontrak sejenis dengan kinerja baik pada kementerian, lembaga, atau daerah bersangkutan; e. dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat adanya keadaan kahar, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya; f. dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat kesalahan Penyedia, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya dan Penyedia dikenakan sanksi denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan Kontrak; g. dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir Tahun Anggaran akibat kesalahan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya. (3) Penyediaan anggaran untuk melanjutkan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf f, dan huruf g dapat dilakukan melalui re-alokasi anggaran kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah. BAB BAB IX PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN

PASAL 28

BAB IX PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan dibidangnya dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (2) Dalam hal penyelesaian hambatan dan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendesak untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta pelayanan publik, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota mengambil diskresi sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang administrasi pemerintahan. (3) Pengambilan diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) termasuk dilakukan dalam rangka penanganan dampak sosial yang timbul dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (4) Dalam hal tertentu pengambilan diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan koordinasi dan pembahasan dengan kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah. (5) Dalam hal pengambilan diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat permasalahan hukum terkait dengan administrasi Pemerintahan, penyelesaiannya dilakukan melalui ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang administrasi Pemerintahan.

PASAL 29

BAB IX PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN
- 23 -

PASAL 30

BAB IX PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN
(1) Pimpinan Badan Usaha melakukan upaya untuk penyelesaian Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan. (2) Pimpinan Badan Usaha wajib mengambil langkah- langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan. (3) Dalam hal pengambilan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat permasalahan hukum, penyelesaiannya dilakukan dengan mendahulukan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. BAB BAB X PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

PASAL 31

BAB X PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM
(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional atau kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang administrasi pemerintahan. (2) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak laporan masyarakat diterima. (3) Pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota memeriksa laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik yang diterima oleh kementerian/lembaga bersangkutan ataupun laporan yang diteruskan Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) (4) Dalam hal pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit lebih lanjut paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara;

b. kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau

c. tindak pidana yang bukan bersifat administratif. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan. (7) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.

(8) (8) Penyelesaian hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja. (9) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, atau bupati/walikota dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 32

BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan melaporkan kepada 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. BAB XII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 33

BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Agustina Murbaningsih