Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai . . . 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 3.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;
d. Pegawai . . . d. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; dan e. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
PASAL 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 7
- 5 -
PASAL 8
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila . . . (2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
PASAL 9
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama.
PASAL 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan as Tenaga Nuklir setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 11
Pada saat Peraturan , Peraturan 98 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 81 LAMPIRAN PERATURAN 34 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. 17 Rp26.324.000,00 2. 16 Rp20.695.000,00 3. 15 Rp14.721.000,00 4. 14 Rp11.670.000,00 5. 13 Rp 8.562.000,00 6. 12 Rp 7.271.000,00 7. 11 Rp 5.183.000,00 8. 10 Rp 4.551.000,00 9. 9 Rp 3.781.000,00 10. 8 Rp 3.319.000,00 11. 7 Rp 2.928.000,00 12. 6 Rp 2.702.000,00 13. 5 Rp 2.493.000,00 14. 4 Rp 2.350.000,00 15. 3 Rp 2.216.000,00 16. 2 Rp 2.089.000,00 17. 1 Rp 1.968.000,00 , ttd. JOKO WIDODO