Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan : 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai . . . 2. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. 3.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
PASAL 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;
d. Pegawai . . . d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; dan e. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
PASAL 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 7
- 5 -
PASAL 8
- 6 -
PASAL 9
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang mengalami penurunan penghasilan sebagai akibat dari pencabutan pemberian Uang Pelayanan Kegiatan, Uang Pelayanan Sidang, dan Uang Dukungan Pelaksanaan Fungsi Representatif Dewan, dapat diberikan Tunjangan Selisih Penghasilan. (2) Besaran tunjangan selisih penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 10
- 7 -
PASAL 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 12
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Uang Pelayanan Kegiatan, Uang Pelayanan Sidang, dan Uang Dukungan Pelaksanaan Fungsi Representatif Dewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 84 LAMPIRAN PERATURAN 37 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. 17 Rp19.360.000,00 2. 16 Rp14.131.000,00 3. 15 Rp10.315.000,00 4. 14 Rp 7.529.000,00 5. 13 Rp 6.023.000,00 6. 12 Rp 4.819.000,00 7. 11 Rp 3.855.000,00 8. 10 Rp 3.352.000,00 9. 9 Rp 2.915.000,00 10. 8 Rp 2.535.000,00 11. 7 Rp 2.304.000,00 12. 6 Rp 2.095.000,00 13. 5 Rp 1.904.000,00 14. 4 Rp 1.814.000,00 15. 3 Rp 1.727.000,00 16. 2 Rp 1.645.000,00 17. 1 Rp 1.563.000,00 , ttd. JOKO WIDODO