PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2016

PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah segala hal yang
berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi
tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan
sarana pendukung lainnya.
2.
Pembangunan
Infrastruktur
Ketenagalistrikan
yang
selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan,
pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan
Infrastruktur Ketenagalistrikan.
3.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya
disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
4.
Perizinan
adalah
segala
bentuk
persetujuan
yang
dikeluarkan
oleh
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
yang
memiliki
kewenangan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas
fiskal,
data,
dan
informasi
sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6.
Pemerintah Pusat adalah
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan
menteri
sebagaimana dimaksud
dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Pemerintah

s
PN
Se
L0

7.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
8.
Swakelola
adalah
kegiatan
PIK
yang
pekerjaannya
direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh
PT PLN (Persero).
9.
Pengembang
Pembangkit
Listrik
yang
selanjutnya
disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga
listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama
dengan
PT
PLN
(Persero)
melalui
penandatanganan
perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
10.
Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber energi,
baik yang berasal dari fosil maupun energi terbarukan
yang diperlukan untuk memproduksi tenaga listrik.
11.
Pelayanan
Terpadu
Satu
Pintu,
yang
selanjutnya
disingkat
PTSP
adalah
pelayanan
secara
terintegrasi
dalam
satu
kesatuan
proses
dimulai
dari
tahap
permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk
pelayanan melalui satu pintu.
12.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
Provinsi
yang
selanjutnya
disingkat BPMPTSP
Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
13.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
Kabupaten/Kota
yang
selanjutnya
disingkat
BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP
di kabupaten/kota.
BAB II

Fan
$ kk
“an, d
».
PRESIDEN
REpU NE IE NnesiA
Sa
BAB II
PENYELENGGARAAN PIK
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 2

BAB II: PENYELENGGARAAN PIK | Bagian Kesatu - Umum
(1)
PIK diselenggarakan secara efektif,
efisien, transparan,
adil, dan akuntabel.
(2)
PIK
dilaksanakan
sesuai
dengan
Rencana
Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.

PASAL 3

BAB II: PENYELENGGARAAN PIK | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha
Milik
Negara
(, ),
3.
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
tentang
Ketenagalistrikan (, ):
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor
14 Tahun 2012
tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik (,
)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor
14
Tahun
2012
tentang
Kegiatan
Usaha
Penyediaan
Tenaga
Listrik
(,
),
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Energi Nasional (, ),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN.
BABI

ng

BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah segala hal yang
berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi
tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan
sarana pendukung lainnya.
2.
Pembangunan
Infrastruktur
Ketenagalistrikan
yang
selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan,
pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan
Infrastruktur Ketenagalistrikan.
3.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya
disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
4.
Perizinan
adalah
segala
bentuk
persetujuan
yang
dikeluarkan
oleh
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
yang
memiliki
kewenangan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas
fiskal,
data,
dan
informasi
sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6.
Pemerintah Pusat adalah
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan
menteri
sebagaimana dimaksud
dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Pemerintah

s
PN
Se
L0

7.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
8.
Swakelola
adalah
kegiatan
PIK
yang
pekerjaannya
direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh
PT PLN (Persero).
9.
Pengembang
Pembangkit
Listrik
yang
selanjutnya
disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga
listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama
dengan
PT
PLN
(Persero)
melalui
penandatanganan
perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
10.
Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber energi,
baik yang berasal dari fosil maupun energi terbarukan
yang diperlukan untuk memproduksi tenaga listrik.
11.
Pelayanan
Terpadu
Satu
Pintu,
yang
selanjutnya
disingkat
PTSP
adalah
pelayanan
secara
terintegrasi
dalam
satu
kesatuan
proses
dimulai
dari
tahap
permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk
pelayanan melalui satu pintu.
12.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
Provinsi
yang
selanjutnya
disingkat BPMPTSP
Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
13.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
Kabupaten/Kota
yang
selanjutnya
disingkat
BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP
di kabupaten/kota.
BAB II

Fan
$ kk
“an, d
».
PRESIDEN
REpU NE IE NnesiA
Sa
BAB II
PENYELENGGARAAN PIK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1)
PIK diselenggarakan secara efektif,
efisien, transparan,
adil, dan akuntabel.
(2)
PIK
dilaksanakan
sesuai
dengan
Rencana
Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
Pasal 3
(1)
Pemerintah Pusat menugaskan PT PLN (Persero) untuk
menyelenggarakan PIK.
(2)
Pembinaan
teknis penyelenggaraan
PIK
oleh
PT PLN
(Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral.
(8)
Pembinaan korporasi dan manajemen penyelenggaraan
PIK oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
badan
usaha
milik
negara.
Pasal 4
(1)
Pelaksanaan PIK oleh
PT PLN
(Persero)
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui:
a.
Swakelola

TA
3
h
PI
),
3

a.
Swakelola, dan
b.
kerja sama penyediaan tenaga listrik.
(2)
Pelaksanaan PIK oleh PT PLN
(Persero)
melalui kerja
sama penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan badan usaha
penyedia tenaga listrik, yaitu:
a.
anak perusahaan PT PLN (Persero), atau
b.
PPL.
Bagian Kedua
Pelaksanaan PIK melalui Swakelola

PASAL 5

BAB II: PENYELENGGARAAN PIK | Bagian Kedua - Pelaksanaan PIK melalui Swakelola
(1)
Pelaksanaan
PIK
melalui
Swakelola
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
PT PLN (Persero) memiliki kemampuan pendanaan
untuk ekuitas dan sumber pendanaan murah,
b.
risiko konstruksi yang rendah,
c.
tersedianya pasokan bahan bakar,
d.
pembangkit pemikul beban puncak (peaker) yang
berfungsi mengontrol keandalan operasi, dan/atau
€.
pengembangan sistem isolated.
(2)
Pelaksanaan PIK melalui Swakelola meliputi:
a.
pembangkit, dan/atau
b.
transmisi.

PASAL 6

BAB II: PENYELENGGARAAN PIK | Bagian Kedua - Pelaksanaan PIK melalui Swakelola
2
tag

Pasal 6
(1)
Dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan PT
PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a, Pemerintah Pusat memberikan dukungan
ketersediaan pendanaan melalui:
a.
penyertaan modal negara,
b.
penerusan pinjaman dari pinjaman Pemerintah yang
berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri,
c.
pinjaman PT PLN (Persero) dari lembaga keuangan,
d.
pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan
dalam hal dilakukan revaluasi aset, dan/atau
e.
pendanaan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
PT
PLN
(Persero)
untuk
meningkatkan
kemampuan
pendanaannya, melakukan:
a.
restrukturisasi pendanaan melalui optimalisasi aset
finansial PT PLN (Persero),
b.
lindung nilai (hedging| sesuai profil paparan risiko
kewajiban mata uang asing PT PLN (Persero),
c.
refinancing, dan/atau
d.
pemanfaatan
laba
usaha
perusahaan
dengan
menekan rasio pembayaran dividen (dividend payout
ratio) seminimal mungkin.

PASAL 7

BAB II: PENYELENGGARAAN PIK | Bagian Kedua - Pelaksanaan PIK melalui Swakelola
(1)
Dalam
rangka
pelaksanaan
pinjaman
oleh
PT
PLN
(Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf
c,
Pemerintah
Pusat
menyediakan
jaminan
Pemerintah
terhadap
kewajiban pembayaran
PT PLN
(Persero).
(2)
Jaminan

PAT
Ha
$
2
Ap,£

8.
(2)
Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
bersifat
jaminan
penuh
terhadap
pembayaran
kewajiban PT PLN (Persero) kepada pemberi pinjaman.
(3)
Permintaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) diajukan oleh
Direktur Utama PT PLN
(Persero) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4)
Terhadap permintaan jaminan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan
negara
memberikan persetujuan prinsip dalam jangka waktu 25
(dua puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima
dan dinyatakan lengkap.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola pemberian
jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

PASAL 8

BAB II: PENYELENGGARAAN PIK | Bagian Kedua - Pelaksanaan PIK melalui Swakelola
Dalam
rangka
pinjaman
PT PLN
(Persero)
dari
lembaga
keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat
(1)
huruf c berupa pinjaman dari bank-bank badan usaha milik
negara,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di bidang badan usaha milik negara dapat
memfasilitasi pembentukan sindikasi bank.
Bagian

Pi NN
| 174

Bagian Ketiga
Pelaksanaan PIK melalui Kerja Sama Penyediaan Tenaga
Listrik dengan Anak Perusahaan PT PLN (Persero)

PASAL 9

BAB II: PENYELENGGARAAN PIK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan PIK melalui Kerja Sama Penyediaan Tenaga
(1)
Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga
listrik
dengan
anak
perusahaan
PT
PLN
(Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a
dilakukan dalam hal adanya kerja sama antara PT PLN
(Persero) dengan badan usaha milik negara asing.
(2)
Kerja sama dengan badan usaha milik negara asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
hal badan usaha milik negara asing tersebut memiliki
nilai yang strategis bagi PT PLN (Persero) dalam PIK, yang
melingkupi antara lain:
a.
penyediaan pendanaan yang diperlukan oleh PT PLN
(Persero): dan/atau
b.
memiliki ketersediaan energi yang akan digunakan
oleh PT PLN (Persero) dalam PIK.
(3)
Anak
perusahaan
PT
PLN
(Persero)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan anak perusahaan PT
PLN
(Persero)
yang
sahamnya
dimiliki
oleh
PT
PLN
(Persero) paling kurang 5196 (lima puluh satu persen)
baik secara langsung dan/atau melalui anak perusahaan
PT PLN (Persero) lainnya.

PASAL 10

BAB II: PENYELENGGARAAN PIK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan PIK melalui Kerja Sama Penyediaan Tenaga
(1)
Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga
listrik dari anak perusahaan
PT PLN
(Persero), dapat
diberikan jaminan Pemerintah.
(2)
Jaminan

an
AN
D9
to,£

0.
(2)
Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
merupakan
jaminan
kelayakan
usaha
PT
PLN
(Persero)
atas
kewajiban
finansialnya
berdasarkan
perjanjian jual beli tenaga listrik.
(3)
Permintaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) diajukan oleh Direktur Utama PT PLN
(Persero) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4)
Permintaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sebelum dilaksanakannya proses
pengadaan PIK yang bersangkutan.
(5)
Terhadap permintaan jaminan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan
negara
memberikan persetujuan prinsip dalam jangka waktu 25
(dua puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima
dan dinyatakan lengkap.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola pemberian
jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Keempat
Pelaksanaan PIK melalui Kerja Sama Penyediaan Tenaga
Listrik dengan PPL

PASAL 11

BAB II: PENYELENGGARAAN PIK | Bagian Keempat - Pelaksanaan PIK melalui Kerja Sama Penyediaan Tenaga
Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga listrik
dengan PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
hurufb dilakukan dalam hal:
a.
membutuhkan

£
s
1
LT

a.
membutuhkan pendanaan yang sangat besar,
b.
risiko
konstruksi yang cukup besar, terutama untuk
lokasi
baru
yang membutuhkan
proses
pembebasan
lahan
c.
risiko pasokan bahan bakar yang cukup tinggi atau yang
belum
mempunyai
kepastian
pasokan
gas
dan/atau
infrastrukturnya,
d.
pembangkit dari sumber energi baru dan terbarukan,
e.
ekspansi dari pembangkit PPL yang telah ada, dan/atau
f.
terdapat
beberapa
PPL yang
akan
mengembangkan
pembangkit di suatu wilayah tertentu.

PASAL 12

BAB II: PENYELENGGARAAN PIK | Bagian Keempat - Pelaksanaan PIK melalui Kerja Sama Penyediaan Tenaga
(1)
Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan tenaga
listrik dari PPL, dapat diberikan jaminan Pemerintah.
(2)
Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
merupakan
jaminan
kelayakan
usaha
PT
PLN
(Persero)
atas
kewajiban
finansialnya
berdasarkan
perjanjian jual beli tenaga listrik.
(8)
Permintaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat
(I)
diajukan
oleh Direktur Utama PT PLN
(Persero) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4)
Permintaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sebelum dilaksanakannya proses
pengadaan atas PIK yang bersangkutan.
(5)
Terhadap

£ 5
».

(5)
Terhadap permintaan jaminan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan
negara
memberikan persetujuan prinsip dalam jangka waktu 25
(dua puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima
dan dinyatakan lengkap.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola pemberian
jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB III
PENYEDIAAN ENERGI PRIMER KETENAGALISTRIKAN DAN
PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN

PASAL 13

BAB III: PENYEDIAAN ENERGI PRIMER KETENAGALISTRIKAN DAN
Dalam rangka percepatan pelaksanaan
PIK,
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral:
a.
memberikan
prioritas
alokasi
sumber
Energi
Primer
Ketenagalistrikan untuk operasional PIK, dan
b.
menetapkan harga jual Energi Primer Ketenagalistrikan
untuk operasional pembangkitan tenaga listrik.

PASAL 14

BAB III: PENYEDIAAN ENERGI PRIMER KETENAGALISTRIKAN DAN
(1)
Pelaksanaan
PIK
dilakukan
dengan
mengutamakan
pemanfaatan energi baru dan terbarukan dalam rangka
mencapai sasaran proporsi energi baru dan terbarukan
dalam bauran energi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang energi.
(2)
Dalam