Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
Minyak dan Gas Bumi.
2.
Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan
oleh Menteri yang dijadikan sebagai dasar penghitungan
bagi
hasil
pada
Kontrak
Kerja
Sama
dan
dasar
perhitungan
penjualan
Gas Bumi
yang
berasal
dari
pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.
3.
Harga
3.
Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang
ditetapkan
oleh
Menteri kepada pengguna Gas Bumi
yang
bergerak
di
bidang
industri
sesuai
dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
4.
Kontraktor
adalah
Badan
Usaha
atau
Bentuk
Usaha
Tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi
dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan
Kontrak
Kerja
Sama
dengan
Satuan
Kerja
Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
5.
Badan Usaha Pemegang
Izin Usaha Niaga Gas Bumi
adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas
Bumi yang melaksanakan niaga Gas Bumi pada wilayah
niaga tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan
atau laba.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
7.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK
Migas
adalah
pelaksana penyelenggaraan
pengelolaan
kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi
berdasarkan kontrak kerja sama di bawah pembinaan,
koordinasi, dan pengawasan Menteri.
PASAL 2
(1)
Dalam
rangka
pelaksanaan
pemanfaatan
Gas
Bumi,
Menteri menetapkan Harga Gas Bumi.
(2)
Menteri
menetapkan
Harga
Gas
Bumi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a.
keekonomian lapangan,
b.
Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional,
c.
kemampuan
c.
kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam
negeri, dan
d.
nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam
negeri.
(3)
Tata cara dan penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh
Menteri.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (, ):
3.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(,
):
4.
Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2014
tentang
Perindustrian
(,
):
5.
Peraturan
Fa0
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (,
)
sebagaimana
telah
dua
kali
diubah
terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009
(,
):
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (,
)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (, ),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN HARGA GAS
BUMI.
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
Minyak dan Gas Bumi.
2.
Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan
oleh Menteri yang dijadikan sebagai dasar penghitungan
bagi
hasil
pada
Kontrak
Kerja
Sama
dan
dasar
perhitungan
penjualan
Gas Bumi
yang
berasal
dari
pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.
3.
Harga
3.
Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang
ditetapkan
oleh
Menteri kepada pengguna Gas Bumi
yang
bergerak
di
bidang
industri
sesuai
dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
4.
Kontraktor
adalah
Badan
Usaha
atau
Bentuk
Usaha
Tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi
dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan
Kontrak
Kerja
Sama
dengan
Satuan
Kerja
Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
5.
Badan Usaha Pemegang
Izin Usaha Niaga Gas Bumi
adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas
Bumi yang melaksanakan niaga Gas Bumi pada wilayah
niaga tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan
atau laba.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
7.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK
Migas
adalah
pelaksana penyelenggaraan
pengelolaan
kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi
berdasarkan kontrak kerja sama di bawah pembinaan,
koordinasi, dan pengawasan Menteri.
Pasal2
(1)
Dalam
rangka
pelaksanaan
pemanfaatan
Gas
Bumi,
Menteri menetapkan Harga Gas Bumi.
(2)
Menteri
menetapkan
Harga
Gas
Bumi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a.
keekonomian lapangan,
b.
Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional,
c.
kemampuan
c.
kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam
negeri, dan
d.
nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam
negeri.
(3)
Tata cara dan penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 3
(1)
Dalam
hal
Harga
Gas
Bumi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
tidak
dapat memenuhi
keekonomian
industri pengguna Gas Bumi dan Harga Gas Bumi lebih
tinggi dari US$ 6/MMBTU, Menteri dapat menetapkan
Harga Gas Bumi Tertentu.
(2)
Penetapan
Harga
Gas
Bumi
Tertentu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a.
ketersediaan Gas Bumi bagi industri pengguna Gas
Bumi, dan
b.
pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan
Gas Bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah
yang dapat diberikan oleh industri pengguna Gas
Bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 4
(1)
Penetapan
Harga
Gas
Bumi
Tertentu
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukkan bagi pengguna
Gas Bumi yang bergerak di bidang:
a.
industri pupuk:
b.
industri petrokimia,
Cc.
industri
in
PRESIDEN
REpUSLIK INDONESIA
Na
Cc.
industri oleochemical,
d.
industri baja,
e.
industri keramik,
f.
industri kaca, dan
&
industri sarung tangan karet.
(2)
Perubahan pengguna Gas Bumi yang dapat dikenakan
Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
PASAL 5
(1)
Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu kepada pengguna
Gas
Bumi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
4
dilakukan melalui penyesuaian Harga Gas Bumi yang
dibeli dari Kontraktor.
(2)
Penyesuaian Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
Gas Bumi yang dibeli oleh pengguna Gas Bumi:
a.
secara langsung dari Kontraktor atau
b.
melalui Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga
Gas Bumi.
(8)
Badan Usaha Pemegang
Izin Usaha Niaga Gas Bumi
wajib melakukan
penyesuaian Harga Gas Bumi yang
dijual
kepada
pengguna
Gas
Bumi
sesuai
dengan
penyesuaian Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 6
tg
tk
k
Pasal 6
(1)
Penetapan
Harga
Gas
Bumi
Tertentu
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 tidak mempengaruhi besaran
penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor.
(2)
Kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan
negara atas penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dengan
berkoordinasi
dengan
Menteri
dan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan negara.
(8)
Perhitungan penerimaan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berdasarkan penetapan Harga Gas Bumi
Tertentu setelah memperhitungkan besaran penerimaan
yang menjadi bagian Kontraktor.
PASAL 7
(1)
Menteri menetapkan daftar pengguna Gas Bumi Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) setelah
mendapatkan
rekomendasi
dari
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perindustrian.
(2)
Tata cara penetapan pengguna Gas Bumi Tertentu yang
termuat dalam daftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 8
(1)
Dalam
pelaksanaan
penetapan
Harga
Gas
Bumi
Tertentu,
Menteri
menetapkan
tarif
penyaluran
Gas
Bumi yang meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan
dari
&
dari kegiatan biaya pencairan (liguefaction), pemampatan
(kompresi), pengangkutan
melalui
pipa transmisi dan
distribusi,
pengangkutan
liguefied
natural
gas
dan
pengangkutan
compressed
natural
gas,
penyimpanan
(storage), regasifikasi, dan/atau niaga serta margin yang
wajar.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
tarif penyaluran Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 9
(1)
Menteri melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi
Tertentu
setiap
tahun
atau
sewaktu-waktu
dengan
mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
(2)
Dalam melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi
Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
membentuk Tim Koordinasi yang beranggotakan wakil
dari
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
koordinasi
pemerintahan
di
bidang
perekonomian,
kementerian
yang
menyelenggarakan
— urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,
kementerian
yang
menyelenggarakan
— urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan,
dan
kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
PASAL 10
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan dan
berlaku
surut sejak
tanggal
1
Januari
2016.
Agar
.8-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
— memerintahkan
pengundangan — Peraturan
Presiden
— ini — dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.