PERPRES NOMOR 41 TAHUN 2016

TATA CARA PENETAPAN DAN PENANGGULANGAN KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Krisis Energi adalah kondisi kekurangan energi.
2.
Darurat Energi adalah kondisi terganggunya pasokan
energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
3.
Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM
adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari
minyak bumi.
4.
Tenaga

Lg

4.
Tenaga
Listrik adalah
suatu bentuk energi sekunder
yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan
untuk segala macam keperluan,
tetapi tidak meliputi
listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau
isyarat.
5.
Liguified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG
adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan
untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya
yang
pada
dasarnya
terdiri
atas
propana, butana, atau campuran keduanya.
6.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
minyak dan gas bumi.
7.
Badan Usaha adalah badan usaha yang memiliki
izin
usaha
hilir
minyak
dan
gas
bumi
atau
izin
usaha
penyediaan
tenaga
listrik
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8.
Sidang Anggota adalah sidang berkala Dewan
Energi
Nasional yang dipimpin oleh Ketua Harian Dewan Energi
Nasional
dan
dihadiri
oleh
Anggota
Dewan
Energi
Nasional.
9.
Pemerintah Pusat adalah
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden
dan
menteri
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.
Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat
nasional,
mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab
atas kebijakan energi nasional.
11.
Badan

&

11.
Badan
Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana
dimaksud
dalam
peraturan
perundang-undangan
di
bidang minyak dan gas bumi.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
BAB II
JENIS ENERGI DAN PENGGUNAANNYA

PASAL 2

BAB II: JENIS ENERGI DAN PENGGUNAANNYA
(1)
Penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi dilakukan terhadap jenis energi yang
digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna
akhir secara nasional.
(2)
Jenis
energi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
meliputi:
a.
BBM,
yang
digunakan
untuk
segala
macam
keperluan,
b.
Tenaga
Listrik,
yang
digunakan
untuk
segala
macam keperluan,
c.
LPG,
yang
digunakan
sebagai
bahan
bakar
keperluan industri, komersial, dan rumah tangga:
dan
d.
Gas Bumi, yang digunakan sebagai bahan bakar
keperluan gas kota dan transportasi.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan jenis energi
dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III

&

BAB III
KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 3

BAB III: KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(,
):
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA CARA PENETAPAN
DAN
PENANGGULANGAN
KRISIS
ENERGI
DAN/ATAU
DARURAT ENERGI.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Krisis Energi adalah kondisi kekurangan energi.
2.
Darurat Energi adalah kondisi terganggunya pasokan
energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
3.
Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM
adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari
minyak bumi.
4.
Tenaga

Lg

4.
Tenaga
Listrik adalah
suatu bentuk energi sekunder
yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan
untuk segala macam keperluan,
tetapi tidak meliputi
listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau
isyarat.
5.
Liguified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG
adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan
untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya
yang
pada
dasarnya
terdiri
atas
propana, butana, atau campuran keduanya.
6.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
minyak dan gas bumi.
7.
Badan Usaha adalah badan usaha yang memiliki
izin
usaha
hilir
minyak
dan
gas
bumi
atau
izin
usaha
penyediaan
tenaga
listrik
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8.
Sidang Anggota adalah sidang berkala Dewan
Energi
Nasional yang dipimpin oleh Ketua Harian Dewan Energi
Nasional
dan
dihadiri
oleh
Anggota
Dewan
Energi
Nasional.
9.
Pemerintah Pusat adalah
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden
dan
menteri
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.
Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat
nasional,
mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab
atas kebijakan energi nasional.
11.
Badan

&

11.
Badan
Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana
dimaksud
dalam
peraturan
perundang-undangan
di
bidang minyak dan gas bumi.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
BAB II
JENIS ENERGI DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 2
(1)
Penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi dilakukan terhadap jenis energi yang
digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna
akhir secara nasional.
(2)
Jenis
energi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
meliputi:
a.
BBM,
yang
digunakan
untuk
segala
macam
keperluan,
b.
Tenaga
Listrik,
yang
digunakan
untuk
segala
macam keperluan,
c.
LPG,
yang
digunakan
sebagai
bahan
bakar
keperluan industri, komersial, dan rumah tangga:
dan
d.
Gas Bumi, yang digunakan sebagai bahan bakar
keperluan gas kota dan transportasi.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan jenis energi
dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III

&

BAB III
KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Krisis
Energi
dan/atau
Darurat
Energi
ditetapkan
berdasarkan:
a.
kondisi teknis operasional, dan
b.
kondisi nasional.
Bagian Kedua
Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
Berdasarkan Kondisi Teknis Operasional
Pasal 4
(1)
Krisis
Energi
berdasarkan
kondisi
teknis
operasional
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3
huruf
a
ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a.
cadangan operasional minimum BBM pada wilayah
distribusi niaga
b.
cadangan
operasional
minimum
daya
mampu
Tenaga Listrik pada sistem setempat:
c.
cadangan operasional minimum LPG pada wilayah
distribusi, dan
d.
kebutuhan minimum
pelanggan
Gas Bumi pada
wilayah distribusi Gas Bumi setempat.
2)
Krisis

(2)
Krisis Energi ditetapkan apabila pemenuhan cadangan
operasional
minimum
atau
kebutuhan
minimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak
terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha.

PASAL 5

BAB III: KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI | Bagian Kedua - Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
(1)
Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3
huruf
a
ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan
dan
lamanya
waktu
penanganan
gangguan
untuk
memulihkan pasokan energi.
(2)
Darurat
Energi
ditetapkan
apabila
gangguan
pada
sarana dan prasarana energi tidak dapat dipulihkan oleh
Badan Usaha.
Bagian Ketiga
Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
Berdasarkan Kondisi Nasional

PASAL 6

BAB III: KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI | Bagian Ketiga - Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi
nasional
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
3
huruf b
ditetapkan jika mengakibatkan:
a.
terganggunya fungsi pemerintahan,
b.
terganggunya kehidupan sosial masyarakat, dan/atau
Cc.
terganggunya kegiatan perekonomian.

PASAL 7

BAB III: KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI | Bagian Ketiga - Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
Pasal7
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Krisis
Energi
dan/atau
Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional dan
kondisi nasional diatur dalam Peraturan Menteri.
|
BAB IV
TATA CARA PENETAPAN
KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI

PASAL 8

BAB IV: TATA CARA PENETAPAN
(1)
Menteri, Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur
sesuai
dengan
kewenangannya,
serta
Badan
Usaha
melakukan
identifikasi
dan
memantau
kondisi
penyediaan
dan
kebutuhan
energi
baik
langsung
ataupun
tidak langsung untuk
mengantisipasi
Krisis
Energi dan/atau Darurat Energi.
(2)
Dalam
rangka penyelenggaraan urusan
pemerintahan
umum,
gubernur
dapat
memantau
ketersediaan
dan
kebutuhan
energi
masyarakat
untuk
memberikan
dukungan ketahanan energi nasional.
(8)
Identifikasi
penyediaan
dan
kebutuhan
energi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
tidak termasuk
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
kegiatan
usaha
penyediaan BBM, Tenaga Listrik, LPG, dan Gas Bumi.

PASAL 9

BAB IV: TATA CARA PENETAPAN
(1)
Gubernur dan/atau Badan Usaha dapat mengusulkan
penetapan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi kepada
Menteri.
(2)
Gubernur

(2)
Gubernur
mengoordinasikan
usulan
penetapan
Krisis
Energi dan/atau Darurat Energi yang diusulkan oleh
bupati/walikota.
(8)
Usulan gubernur dan/atau Badan Usaha kepada Menteri
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
dilengkapi dengan laporan ketersediaan dan kebutuhan
energi masyarakat setempat.

PASAL 10

BAB IV: TATA CARA PENETAPAN
(1)
Dalam
hal
hasil
identifikasi
dan/atau
usulan
dari
gubernur dan/atau Badan Usaha berpotensi memenuhi
kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5
dan/atau Pasal 6, Menteri selaku Ketua Harian Dewan
Energi Nasional mengadakan Sidang Anggota.
(2)
Sidang Anggota diselenggarakan paling lambat 14 (empat
belas)
hari
kerja
terhitung
sejak
diterimanya
hasil
identifikasi
dan/atau
usulan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1).
(8)
Dalam hal Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2) memutuskan
Krisis Energi dan/atau Darurat
Energi berdasarkan kondisi teknis operasional, Menteri
menetapkan
Krisis
Energi
dan/atau
Darurat
Energi
dengan Keputusan Menteri.
(a)
Dalam hal Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
merekomendasikan
Krisis
Energi
dan/atau
Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional, Menteri
mengusulkan kepada Presiden untuk menetapkan Krisis
Energi
dan/atau
Darurat
Energi
dengan
Keputusan
Presiden.

PASAL 11

BAB IV: TATA CARA PENETAPAN
Pasal 11
(1)
Selain
memutuskan
Krisis
Energi
dan/atau
Darurat
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
dan merekomendasikan Krisis Energi dan/atau Darurat
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4),
Sidang
Anggota
merekomendasikan
langkah-langkah
penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
kepada Menteri dan Presiden.
(2)
Dalam hal Menteri menetapkan
Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat
(3), Menteri selaku
Ketua Harian Dewan Energi
Nasional menetapkan langkah-langkah penanggulangan
Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi
teknis
operasional
berdasarkan
rekomendasi
Sidang
Anggota.
(8)
Dalam hal Presiden menetapkan Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (4), Presiden selaku Ketua Dewan Energi Nasional
menetapkan
langkah-langkah
penanggulangan
Krisis
Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi nasional
berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.
BAB V
PENANGGULANGAN
KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI

PASAL 12

BAB V: PENANGGULANGAN
(1)
Langkah-langkah
penanggulangan
Krisis
Energi
dan/atau
Darurat
Energi
berdasarkan
kondisi
teknis
operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
(2)
Langkah

(2)
Langkah-langkah
penanggulangan
Krisis
Energi
dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
11
ayat
(3)
ditetapkan
lebih
lanjut
dengan
Keputusan
Presiden
selaku Ketua Dewan Energi Nasional.

PASAL 13

BAB V: PENANGGULANGAN
(1)
Pemerintah
Pusat
wajib
melaksanakan
tindakan
penanggulangan
berdasarkan
langkah-langkah
penanggulangan
yang
ditetapkan
dalam
Keputusan
Ketua
Harian
Dewan
Energi
Nasional
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Keputusan Ketua
Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2).
(2)
Tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a.
pelepasan cadangan penyangga energi:
b.
penambahan impor energi,
c.
kerja sama internasional,
d.
pembatasan ekspor energi,
e.
penghematan energi,
f.
pembatasan konsumsi energi,
g&.
percepatan proyek infrastruktur energi,
h.
pengalihan penggunaan jenis energi dengan cara
penggantian
bahan
bakar
dengan
menggunakan
bahan bakar lain (fuel switching), diversifikasi, dan
substitusi,
i.
pembelian

2

i.
pembelian kelebihan Tenaga Listrik (excess power):
dan/atau
j-
tindakan lain, sesuai dengan rekomendasi Dewan
Energi Nasional.

PASAL 14

BAB V: PENANGGULANGAN
(1)
Dalam
pelaksanaan
tindakan — penanggulangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
13,
Menteri
berwenang untuk:
a.
melakukan
koordinasi
dengan
menteri
terkait,
kepala
lembaga
pemerintah
nonkementerian,
gubernur,
bupati/walikota,
pimpinan
lembaga
penegak
hukum,
pimpinan
Badan
Usaha,
dan
pihak lain yang terkait:
b.
mendapatkan
data
dan
informasi
dari
instansi,
Badan Usaha, dan pihak lain yang terkait,
c.
menyusun
rencana
kerja
penanggulangan
Krisis
Energi dan/atau Darurat Energi,
d.
memerintahkan
Badan
Usaha
untuk
melakukan
langkah-langkah
tertentu
sesuai
dengan
bidang
usahanya:
e.
mengawasi pelaksanaan tindakan penanggulangan,
f£.
melakukan tindakan
lain sesuai dengan petunjuk
Presiden.
(2)
Setiap

&

(2)
Setiap instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
wajib
memberikan
kemudahan
paling
sedikit
dalam
hal
perizinan,
pengadaan
barang dan jasa,
dan pembebasan
lahan
untuk
pelaksanaan
tindakan
penanggulangan
Krisis
Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.

PASAL 15

BAB V: PENANGGULANGAN
(1)
Gubernur
dan
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya dapat melakukan tindakan koordinasi,
pembatasan/penghematan konsumsi energi,
perbaikan
sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawabnya,
memberikan dukungan pemanfaatan
fasilitas bersama,
dan memantau penanggulangan Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi.
(2)
Menteri,
menteri
terkait,
kepala lembaga
pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya mengalokasikan anggaran untuk
melaksanakan
tindakan penanggulangan
Krisis
Energi
dan/atau Darurat Energi.

PASAL 16

BAB V: PENANGGULANGAN
(1)
Dalam melaksanakan tindakan penanggulangan
Krisis
Energi dan/atau Darurat Energi, Badan Usaha, pihak
lain yang
terkait,
dan masyarakat
wajib
turut
serta
menanggulangi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
(2)
Kewajiban