PASAL 1
Mengesahkan Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing
Countries/CPOPC
(Piagam
Pembentukan
Dewan
Negara-Negara
Produsen
Minyak Sawit) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 November 2015 di
Kuala Lumpur,
Malaysia, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya
dalam
Bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan
dalam
Bahasa
Indonesia
dengan
naskah
aslinya
dalam
Bahasa
Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah aslinya
dalam Bahasa Inggris.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (,):
MEMUTUSKAN
fkk )
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN CHARTER
OF THE ESTABLISHMENT OF THE COUNCIL OF PALM OIL
PRODUCING
COUNTRIES/CPOPC
(PIAGAM
PEMBENTUKAN
DEWAN NEGARA-NEGARA PRODUSEN MINYAK SAWIT).
Pasal
1
Mengesahkan Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing
Countries/CPOPC
(Piagam
Pembentukan
Dewan
Negara-Negara
Produsen
Minyak Sawit) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 November 2015 di
Kuala Lumpur,
Malaysia, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya
dalam
Bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan
dalam
Bahasa
Indonesia
dengan
naskah
aslinya
dalam
Bahasa
Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah aslinya
dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar
0