PASAL 1
Mengesahkan Agreement on Port State Measures to Prevent,
Deter, and Eliminate Illegal,
Unreported, and Unregulated
Fishing (Persetujuan tentang Ketentuan Negara Pelabuhan
Untuk
Mencegah,
Menghalangi,
dan
Memberantas
Penangkapan
Ikan yang
Ilegal,
Tidak
Dilaporkan,
dan
Tidak Diatur) yang telah ditandatangani di Roma,
Italia,
pada tanggal 22 November 2009, yang
salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia dengan
naskah Persetujuan dalam bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah
Persetujuan dalam bahasa Inggris.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (, ):
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PENGESAHAN
AGREEMENT ON PORT STATE MEASURES TO PREVENT,
DETER, AND ELIMINATE ILLEGAL,
UNREPORTED, AND
UNREGULATED
FISHING
(PERSETUJUAN
TENTANG
KETENTUAN NEGARA PELABUHAN UNTUK MENCEGAH,
MENGHALANGI,
DAN
MEMBERANTAS
PENANGKAPAN
IKAN YANG ILEGAL, TIDAK DILAPORKAN, DAN TIDAK
DIATUR).
Pasal
&
Pasal
1
Mengesahkan Agreement on Port State Measures to Prevent,
Deter, and Eliminate Illegal,
Unreported, and Unregulated
Fishing (Persetujuan tentang Ketentuan Negara Pelabuhan
Untuk
Mencegah,
Menghalangi,
dan
Memberantas
Penangkapan
Ikan yang
Ilegal,
Tidak
Dilaporkan,
dan
Tidak Diatur) yang telah ditandatangani di Roma,
Italia,
pada tanggal 22 November 2009, yang
salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia dengan
naskah Persetujuan dalam bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah
Persetujuan dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
Te
24-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
“dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.