PERPRES NOMOR 44 TAHUN 2016

DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:44
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang
dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada
sektor-sektor ekonomi.
2. Bidang Usaha Yang Terbuka adalah Bidang Usaha yang
dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman
Modal,
3. Bidang Usaha Yang Tertutup
adalah Bidang Usaha
tertentu
yang
dilarang diusahakan
sebagai
kegiatan
Penanaman Modal.
4. Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan adalah
Bidang Usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk
kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan, yaitu
dicadangkan

DISTRIBUSI II

ba
dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
5
serta Koperasi, Kemitraan,
kepemilikan modal, lokasi
tertentu,
perizinan khusus, dan penanam modal dari
negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
5. Penanaman
Modal
adalah
segala
bentuk
kegiatan
menanam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri
maupun Penanam Modal asing untuk melakukan usaha
di wilayah negara Republik Indonesia.
6. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha
yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa
penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
7. Kemitraan adalah kerjasama dalam kegiatan penanaman
modal untuk
Bidang
Usaha Yang Terbuka Dengan
Persyaratan baik langsung maupun tidak langsung, atas
dasar
prinsip
saling
memerlukan,
mempercayai,
memperkuat,
dan
menguntungkan
yang
melibatkan
pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan usaha
besar.
8. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha mikro,
kecil, menengah sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah.
9.
Koperasi
adalah
koperasi
sebagaimana
diatur dalam
Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
1992
tentang
Perkoperasian.
BAB II
BIDANG USAHA

PASAL 2

BAB II: BIDANG USAHA
(1) Bidang Usaha dalam kegiatan Penanaman Modal terdiri
atas:
a. Bidang ..
DISTRIBUSI II

0

a.
Bidang Usaha Yang Terbuka:
b.
Bidang Usaha Yang Tertutup: dan
c.
Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan.
(2) Bidang
Usaha
Yang
Terbuka
Dengan
Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc terdiri atas:
a.
Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan:
yang dicadangkan
atau
kemitraan
dengan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi: dan
b. Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan
tertentu yaitu:
1)
batasan kepemilikan modal asing:
2)
lokasi tertentu
3)
perizinan khusus:
4) modal
dalam
negeri
10096
(seratus
persen):
dan/atau
5) batasan
kepemilikan
modal
dalam
kerangka
kerjasama Association of Southeast Asian Nations
(ASEAN).

PASAL 3

BAB II: BIDANG USAHA
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2007
tentang
Penanaman Modal (, ):
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN PRESIDEN TENTANG DAFTAR BIDANG USAHA
YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA
DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang
dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada
sektor-sektor ekonomi.
2. Bidang Usaha Yang Terbuka adalah Bidang Usaha yang
dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman
Modal,
3. Bidang Usaha Yang Tertutup
adalah Bidang Usaha
tertentu
yang
dilarang diusahakan
sebagai
kegiatan
Penanaman Modal.
4. Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan adalah
Bidang Usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk
kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan, yaitu
dicadangkan

DISTRIBUSI II

ba
dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
5
serta Koperasi, Kemitraan,
kepemilikan modal, lokasi
tertentu,
perizinan khusus, dan penanam modal dari
negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
5. Penanaman
Modal
adalah
segala
bentuk
kegiatan
menanam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri
maupun Penanam Modal asing untuk melakukan usaha
di wilayah negara Republik Indonesia.
6. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha
yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa
penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
7. Kemitraan adalah kerjasama dalam kegiatan penanaman
modal untuk
Bidang
Usaha Yang Terbuka Dengan
Persyaratan baik langsung maupun tidak langsung, atas
dasar
prinsip
saling
memerlukan,
mempercayai,
memperkuat,
dan
menguntungkan
yang
melibatkan
pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan usaha
besar.
8. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha mikro,
kecil, menengah sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah.
9.
Koperasi
adalah
koperasi
sebagaimana
diatur dalam
Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
1992
tentang
Perkoperasian.
BAB II
BIDANG USAHA
Pasal 2
(1) Bidang Usaha dalam kegiatan Penanaman Modal terdiri
atas:
a. Bidang ..
DISTRIBUSI II

0

a.
Bidang Usaha Yang Terbuka:
b.
Bidang Usaha Yang Tertutup: dan
c.
Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan.
(2) Bidang
Usaha
Yang
Terbuka
Dengan
Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc terdiri atas:
a.
Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan:
yang dicadangkan
atau
kemitraan
dengan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi: dan
b. Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan
tertentu yaitu:
1)
batasan kepemilikan modal asing:
2)
lokasi tertentu
3)
perizinan khusus:
4) modal
dalam
negeri
10096
(seratus
persen):
dan/atau
5) batasan
kepemilikan
modal
dalam
kerangka
kerjasama Association of Southeast Asian Nations
(ASEAN).
Pasal3
Bidang Usaha yang tidak tercantum dalam Bidang Usaha
Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan
Persyaratan merupakan Bidang Usaha Yang Terbuka.
Pasal4
Bidang Usaha Yang Tertutup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran I dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.

PASAL 5

BAB II: BIDANG USAHA
DISTRIBUSI II

Sg
Pasal5
(1) Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan: yang
dicadangkan atau Kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah serta Koperasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran
II
dan
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Presiden ini.
(2) Kemitraan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan oleh Penanam Modal dengan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah serta Koperasi dengan pola:
inti
plasma,
subkontrak,
keagenan,
waralaba,
dan
pola
Kemitraan lainnya.

PASAL 6

BAB II: BIDANG USAHA | bagian tidak - terpisahkan
Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b
tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB III
PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
PADA BIDANG USAHA

PASAL 7

BAB III: PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Bidang
Usaha
Yang
Terbuka
Dengan
Persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus
memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
penataan
ruang dan peraturan perundang-undangan
di bidang
pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Dalam

DISTRIBUSI I!

aan
(2) Dalam hal izin Penanaman Modal untuk Bidang Usaha
Yang
Terbuka
Dengan
Persyaratan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (I) telah ditetapkan lokasi usahanya
dan
Penanam
Modal
bermaksud
memperluas
usaha
dengan melakukan kegiatan usaha yang sama di luar
lokasi yang sudah ditetapkan dalam
izin Penanaman
Modal
tersebut,
Penanam
Modal
harus
memenuhi
persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Untuk
memenuhi
persyaratan
lokasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penanam Modal tidak diwajibkan
untuk mendirikan badan usaha baru, kecuali ditentukan
lain yang ditetapkan dengan undang-undang.

PASAL 8

BAB III: PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada
Bidang
Usaha
Yang
Terbuka
Dengan
Persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c
dilakukan secara tidak langsung atau portofolio yang
transaksinya
dilakukan
melalui
pasar
modal
dalam
negeri, Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c
menjadi Bidang Usaha Terbuka.
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada
Bidang
Usaha
Yang
Terbuka
Dengan
Persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan
di kawasan ekonomi khusus, Bidang Usaha
tersebut
menjadi Bidang Usaha Terbuka kecuali Bidang Usaha
yang
dicadangkan
untuk
Usaha
Mikro,
Kecil,
dan
Menengah serta Koperasi.

PASAL 9

BAB III: PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
DISTRIBUSI II

a33Go

2
Pasal 9
Dalam
hal
terjadi
perubahan
kepemilikan
modal
akibat
penggabungan,
pengambilalihan,
atau
peleburan
dalam
perusahaan Penanaman Modal
yang bergerak di Bidang
Usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
batasan kepemilikan modal Penanam Modal asing dalam
perusahaan
Penanaman
Modal
yang
menerima
penggabungan
adalah
sebagaimana
yang
tercantum
dalam
izin
Penanaman
Modal
dan/atau
izin
usaha
perusahaan tersebut,
b.
batasan kepemilikan modal Penanam Modal asing dalam
perusahaan Penanaman Modal yang diambil alih adalah
sebagaimana tercantum dalam
izin Penanaman Modal
dan/atau izin usaha perusahaan tersebut, dan/atau
Cc.
batasan kepemilikan modal Penanam Modal asing dalam
perusahaan baru hasil peleburan adalah sebagaimana
ketentuan
yang
berlaku
pada
saat
terbentuknya
perusahaan baru hasil peleburan dimaksud.

PASAL 10

BAB III: PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Dalam hal Penanaman Modal asing melakukan perluasan
kegiatan usaha dalam Bidang Usaha yang sama dan
perluasan
kegiatan
usaha
tersebut
membutuhkan
penambahan modal melalui penerbitan saham dengan
hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) dan
Penanam Modal dalam negeri tidak dapat berpartisipasi
dalam
penambahan
modal
tersebut,
maka
berlaku
ketentuan
mengenai hak
mendahului
bagi
Penanam
Modal
asing,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Dalam
DISTRIBUSI II

28
(2) Dalam hal penambahan modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan jumlah kepemilikan modal
asing melebihi batasan maksimum yang tercantum dalam
izin Penanaman Modal dan/atau izin usaha, maka dalam
jangka
waktu
2
(dua)
tahun,
kelebihan
jumlah
kepemilikan
modal
asing
tersebut harus
disesuaikan
dengan
batas maksimum yang tercantum dalam
izin
penanaman modal dan/atau izin usaha, melalui cara:
a. Penanam Modal asing menjual kelebihan saham yang
dimilikinya kepada Penanam Modal dalam negeri:
b. Penanam Modal asing menjual kelebihan sahamnya
melalui
penawaran
umum
yang
dilakukan
oleh
perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Penanam
Modal asing tersebut pada pasar modal dalam negeri:
atau
Cc.
perusahaan
sebagaimana dimaksud pada
huruf b
membeli
kelebihan
jumlah
saham
yang
dimiliki
Penanam Modal
asing
tersebut
dan
diperlakukan
sebagai
treasury
stocks,
dengan
memperhatikan
ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.

PASAL 11

BAB III: PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal terhadap Bidang
Usaha yang
diatur
dalam
Peraturan
Presiden
ini
tidak
mengurangi kewajiban Penanam
Modal untuk mematuhi
ketentuan dan syarat teknis untuk melakukan kegiatan
usaha yang ditetapkan oleh:
a. kementerian/lembaga yang secara teknis berwenang di
bidang usaha Penanaman Modal, dan/atau
b.
pemerintah daerah.
BAB IV
DISTRIBUSI II

99

abis
BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENYELESAIAN
PERMASALAHAN DALAM PENANAMAN MODAL

PASAL 12

BAB IV: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENYELESAIAN
(1) Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
koordinasi
Pemerintahan
di
bidang
perekonomian
melakukan
pemantauan, evaluasi, dan penyelesaian permasalahan
dalam pelaksanaan
kegiatan Penanaman Modal pada
Bidang Usaha yang diatur dalam Peraturan Presiden.
(2) Pelaksanaan
pemantauan,
evaluasi,
dan
penyelesaian
permasalahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
dibantu
oleh Tim
Nasional
Peningkatan
Ekspor dan
Peningkatan Investasi yang telah dibentuk dan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden tersendiri.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 13

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal terhadap
Bidang Usaha yang diatur dalam Peraturan Presiden ini tidak
berlaku bagi Penanaman Modal yang telah disetujui pada
bidang
usaha
tertentu
sebelum
Peraturan
Presiden
ini
diundangkan,
sebagaimana
yang
tercantum
dalam
izin
Penanaman Modal dan/atau izin usaha perusahaan, kecuali
ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi Penanaman
Modal dimaksud.
BAB VI
DISTRIBUSI II

90

Soya
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 14

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Semua
peraturan
pelaksanaan
dari
Peraturan
Presiden
Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang
Tertutup
dan
Bidang
Usaha
yang
Terbuka
dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sepanjang
tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini, tetap berlaku
sampai
dengan
dikeluarkannya
peraturan
pelaksanaan
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 15

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Dengan
berlakunya
Peraturan
Presiden
ini,
Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha
yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Tahun
2014
Nomor
93)
dinyatakan
dicabut
dan
tidak
berlaku.

PASAL 16

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar..
DISTRIBUSI II

Lime
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, — memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.