PERPRES NOMOR 47 TAHUN 2016

PENETAPAN PELABUHAN PATIMBAN DI KABUPATEN SUBANG, PROVINSI JAWA BARAT SEBAGAI PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:47
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pelabuhan
Patimban
yang
berlokasi
di
Desa
Patimban,
Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa
Barat
ditetapkan
sebagai
Proyek
Strategis
Nasional
sebagaimana
diatur dalam
Peraturan
Presiden
Nomor
3
Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional.

PASAL 2

(1)
Penyelenggaraan
Pelabuhan
Patimban
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
1, meliputi kegiatan perencanaan,
pembangunan,
pengoperasian
dan
pengusahaan,
pembinaan
teknis
dan
pembinaan
manajemen
pengoperasian
pelabuhan
serta
pembinaan
untuk
menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.
(2) Penyelenggaraan

ri
3ag. LL
(2)
Penyelenggaraan
Pelabuhan
Patimban
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian
Perhubungan
(8)
Dalam
penyelenggaraan
Pelabuhan
Patimban
yang
terkait
dengan
pembangunan,
pengoperasian
dan
pengusahaan, Kementerian Perhubungan dapat bekerja
sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2008
tentang
Pelayaran (, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor
4849)
3. Peraturan

G0

3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 61
Tahun 2009
tentang
Kepelabuhanan
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 (,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5070),
4.
Peraturan
Presiden
Nomor
3
Tahun
2016
tentang
Percepatan
Pelaksanaan
Proyek
Strategis
Nasional
():
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN PELABUHAN
PATIMBAN DI KABUPATEN SUBANG, PROVINSI JAWA BARAT
SEBAGAI PROYEK STRATEGIS NASIONAL.
Pasal
1
Pelabuhan
Patimban
yang
berlokasi
di
Desa
Patimban,
Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa
Barat
ditetapkan
sebagai
Proyek
Strategis
Nasional
sebagaimana
diatur dalam
Peraturan
Presiden
Nomor
3
Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional.
Pasal2
(1)
Penyelenggaraan
Pelabuhan
Patimban
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
1, meliputi kegiatan perencanaan,
pembangunan,
pengoperasian
dan
pengusahaan,
pembinaan
teknis
dan
pembinaan
manajemen
pengoperasian
pelabuhan
serta
pembinaan
untuk
menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.
(2) Penyelenggaraan

ri
3ag. LL
(2)
Penyelenggaraan
Pelabuhan
Patimban
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian
Perhubungan
(8)
Dalam
penyelenggaraan
Pelabuhan
Patimban
yang
terkait
dengan
pembangunan,
pengoperasian
dan
pengusahaan, Kementerian Perhubungan dapat bekerja
sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
Pasal3
(1)
Pembiayaan
penyelenggaraan
Pelabuhan
Patimban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat bersumber
dari:
a.
Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Daerah,
b.
Pinjaman dan/atau hibah luar negeri,
c.
Kerjasama
Pemerintah
dengan
Badan
Usaha,
dan/atau
d.
Sumber lainnya yang sah.
(2)
Pembiayaan
penyelenggaraan
Pelabuhan
Patimban
untuk
penyediaan
peralatan
dan
pengoperasian
pelabuhan, dilakukan melalui kerjasama pemerintah dan
Badan Usaha Pelabuhan.
Pasal4
Menteri/Kepala
Lembaga,
Gubernur, dan
Bupati/Walikota
sesuai
lingkup
tugas
dan
kewenangan
masing-masing
memberikan
dukungan
percepatan
penyelenggaraan
Pelabuhan Patimban.

PASAL 5

Penyelenggaraan
— Pelabuhan — Patimban — sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar

IN
s
N
39, LL

-a-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
— memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.