PERPRES NOMOR 48 TAHUN 2016

PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 4. Undang-4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 96); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN N UMUM (PERUM) BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL.

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah ekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. 3.

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 4.

Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. 5. Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah. 6.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 7. Harga Pembelian Pemerintah yang selanjutnya disebut

HPP adalah harga pembelian oleh Pemerintah di tingkat produsen untuk jenis pangan yang menjadi Cadangan Pangan Pemerintah termasuk cadangan beras Pemerintah, dan keperluan untuk golongan tertentu. 8.

Harga Acuan adalah harga pangan yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan/atau biaya lain.

9. 9.

Harga Pasar adalah rata-rata harga pangan pada tingkat produsen dan/atau konsumen di sentra produksi pangan, pasar ibukota provinsi, dan/atau ibukota kabupaten/kota setempat yang dipantau dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) minggu terakhir.

10. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga tertinggi penjualan barang kebutuhan pokok di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Menteri.

11. Rapat Koordinasi adalah rapat yang dipimpin oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

12. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.

PASAL 2

(1) Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, Pemerintah menugaskan badan usaha milik negara untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen. (2) (2) Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jenis pangan pokok: a. beras; b. jagung; c. kedelai; d. gula; e. minyak goreng; f. tepung terigu; g. bawang merah; h. cabe; i. daging sapi; j. daging ayam ras; dan k. telur ayam. (3) Pemerintah menugaskan Perum BULOG dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, jagung, dan kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c. (4) Untuk jenis pangan pokok selain yang ditugaskan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melalui Menteri dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara diluar Perum BULOG atau kepada Perum BULOG dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi. (5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 3

- 6 -

PASAL 5

(1) Perum BULOG melakukan stabilisasi harga Pangan pada tingkat produsen dan konsumen. (2) Stabilisasi harga Pangan pada tingkat produsen, dilaksanakan dengan pembelian Pangan oleh Perum BULOG dengan Harga Acuan atau HPP di gudang Perum BULOG, dalam hal rata-rata Harga Pasar setempat di tingkat produsen di bawah Harga Acuan atau HPP. (3) Dalam hal rata-rata Harga Pasar setempat di tingkat produsen di atas Harga Acuan atau HPP, Perum BULOG diberikan fleksibilitas harga pembelian pangan. (4) (4) Besaran fleksibilitas pembelian harga pangan dan jangka waktu pemberian fleksibilitas pembelian harga pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rapat Koordinasi. (5) Stabilisasi harga pada tingkat konsumen dilaksanakan melalui pelaksanaan operasi pasar oleh Perum BULOG dengan harga paling tinggi sama dengan HET.

PASAL 6

Perum BULOG melakukan pengendalian ketersediaan dan distribusi Pangan, yang meliputi kegiatan: a. pengadaan; b. pengolahan; c. pemerataan stok antar wilayah sesuai kebutuhan; dan d. distribusi.

PASAL 7

(1) Pengadaan Pangan oleh Perum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diutamakan melalui pengadaan Pangan dari dalam negeri. (2) Dalam hal pengadaan Pangan dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi untuk: a. pemenuhan stok; b. menjaga stabilitas harga dalam negeri; dan/atau c. memenuhi kebutuhan penugasan Pemerintah lainnya, dapat dilakukan pengadaan Pangan dari stok operasional Perum BULOG maupun dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri. (3) (3) Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan Pangan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi. (4) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengadaan Pangan dan tata niaga Pangan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 8

(1) Penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah dan/atau cadangan beras Pemerintah yang dikelola oleh Perum BULOG digunakan untuk: a. kekurangan Pangan; b. stabilitas harga Pangan; c. bencana alam; d. bencana sosial; e. keadaan darurat; f. kerja sama internasional; dan/atau g. pemberian bantuan pangan luar negeri. (2) Pelaksanaan penggunaan untuk kekurangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan stabilitas harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu.

PASAL 9

(1) Perum BULOG dapat melakukan penyaluran Pangan yang dikelolanya untuk kebutuhan: a. masyarakat berpendapatan rendah untuk beras; b. b. industri pakan ternak untuk jagung; c. pengrajin tahu dan tempe untuk kedelai; dan d. kebutuhan lainnya. (2) Penyaluran beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (3) Penyaluran jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (4) Jenis kebutuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan penyalurannya ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 10

(1) Pendanaan Perum BULOG dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dibebankan pada: a. Anggaran pendapatan dan belanja negara; b. Dana Perum BULOG; c. pinjaman Perum BULOG dari lembaga keuangan dalam negeri; dan/atau d. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman oleh Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah memberikan penjaminan kredit kepada Perum BULOG. (3) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 11

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Perum BULOG sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 12

- 12 -

PASAL 13

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Perum BULOG sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 14

Dalam rangka pelaksanaan penugasan Perum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.

PASAL 15

- 13 -

PASAL 16

(1) Perum BULOG dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), menyampaikan laporan kepada: a. menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian; b. Menteri; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu diperlukan. (2) (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam hal hasil pemeriksaan tersebut telah keluar.

PASAL 17

HPP untuk pembelian gabah/beras dalam negeri sebagaimana diatur dalam Instruksi 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran beras oleh Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkan HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

PASAL 18

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan 32 Tahun 2013 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum BULOG untuk Pengamanan Harga dan Penyaluran Kedelai (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 81), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 19

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 105 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, Agustina Murbaningsih