PERPRES NOMOR 49 TAHUN 2016

BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Untuk
melaksanakan
pengembangan
Kawasan
Pariwisata
Danau
Toba
sebagai
Kawasan
Strategis
Pariwisata
Nasional,
dengan
Peraturan
Presiden
ini
dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata
Danau Toba, yang selanjutnya disebut Otorita Danau
Toba.
()
Otorita Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
BAB II
CAKUPAN KAWASAN
PARIWISATA DANAU TOBA

PASAL 2

BAB II: CAKUPAN KAWASAN
(1)
Cakupan
Kawasan
Pariwisata
Danau
Toba
meliputi
Kawasan
Danau
Toba
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Presiden
Nomor
81
Tahun
2014
tentang
Rencana
Tata
Ruang
Kawasan
Danau
Toba
dan
Sekitarnya.
(2)
Cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk kawasan seluas paling
sedikit 500 (lima ratus) hektar, yang akan diberikan hak
pengelolaannya kepada Badan Otorita Danau Toba yang
digambarkan pada peta sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(8)
Perubahan

S5
(8)
Perubahan cakupan Kawasan
Pariwisata Danau Toba
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
ditetapkan
Presiden berdasarkan pengajuan Dewan Pengarah.
(4)
Tata.cara
perubahan
cakupan
Kawasan
Pariwisata
Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
lebih
lanjut
dengan
Peraturan
Menteri
Koordinator
Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum

PASAL 3

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Pertama - Umum
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang

Ta
2.
Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
2009
tentang
Kepariwisataan
(, ):
3.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(, )
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali terakhir dengan Undang-
Undang
Nomor
9
Tahun
2015
(, ),
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
tentang
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional
2010-2015 (, ),
5.
Peraturan
Presiden
Nomor
81
Tahun
2014
tentang
Rencana
Tata
Ruang
Kawasan
Danau
Toba
dan
Sekitarnya ():
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
BADAN
OTORITA
PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA.
BABI.

2
BABI
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
(1)
Untuk
melaksanakan
pengembangan
Kawasan
Pariwisata
Danau
Toba
sebagai
Kawasan
Strategis
Pariwisata
Nasional,
dengan
Peraturan
Presiden
ini
dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata
Danau Toba, yang selanjutnya disebut Otorita Danau
Toba.
()
Otorita Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
BAB II
CAKUPAN KAWASAN
PARIWISATA DANAU TOBA
Pasal 2
(1)
Cakupan
Kawasan
Pariwisata
Danau
Toba
meliputi
Kawasan
Danau
Toba
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Presiden
Nomor
81
Tahun
2014
tentang
Rencana
Tata
Ruang
Kawasan
Danau
Toba
dan
Sekitarnya.
(2)
Cakupan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk kawasan seluas paling
sedikit 500 (lima ratus) hektar, yang akan diberikan hak
pengelolaannya kepada Badan Otorita Danau Toba yang
digambarkan pada peta sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(8)
Perubahan

S5
(8)
Perubahan cakupan Kawasan
Pariwisata Danau Toba
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
ditetapkan
Presiden berdasarkan pengajuan Dewan Pengarah.
(4)
Tata.cara
perubahan
cakupan
Kawasan
Pariwisata
Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
lebih
lanjut
dengan
Peraturan
Menteri
Koordinator
Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 3
Susunan Organisasi Otorita Danau Toba terdiri atas:
He
a.
Dewan Pengarah: dan
b.
Badan Pelaksana.
Bagian Kedua
Dewan Pengarah
Pasal4
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a, mempunyai tugas:
a.
menetapkan
kebijakan
umum,
memberikan
arahan,
melakukan
pengendalian
dan
pembinaan
terhadap
pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Tobaj
b.
mensinkronkan
kebijakan
Kementerian/Lembaga
dan
Pemerintah
Daerah
mengenai
pengelolaan,
pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata
Danau Toba,
3
c.
memberikan

iga
c.
memberikan
petunjuk
pelaksanaan
kepada
Badan
Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba sesuai
dengan
kebijakan
umum
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah Daerah, dan
d.
melakukan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
kebijakan
pengelolaan,
pengembangan,
dan
pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba yang
dilakukan oleh Badan Pelaksana.

PASAL 5

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengarah
(1)
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a, terdiri atas:
a.
Ketua
merangkap
:
Menteri
Koordinator
Bidang
anggota
Kemaritiman,
b.
Ketua
Pelaksana
:
Menteri Pariwisata,
Harian merangkap
anggota
Cc.
Anggota
»
1.
Menteri Dalam Negeri,
2.
Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Kepala Bappenas,
3.
Menteri Keuangan,
4.
Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan,
5.
Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional,
6.
Menteri

Te
6.
Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat,
7.
Menteri Perhubungan:
8.
Menteri Kelautan dan
Perikanan,
9.
Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral,
10.
Menteri Ketenagakerjaan
11.
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi:
12.
Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal,
13.
Sekretaris Kabinet, dan
14.
Gubernur Sumatera Utara.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tugas dan
tata
kerja
Dewan
Pengarah
diatur
dengan
Peraturan
Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman
selaku Ketua Dewan
Pengarah

PASAL 6

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengarah
PP
Pasal6
(1)
Dalam
mendukung
kelancaran
pelaksanaan
tugas
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2)
Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat
oleh
Sekretaris
Kementerian
Koordinator
Bidang
Kemaritiman.
(8)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
@ex0fficio
dilaksanakan
oleh
Sekretariat
Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman.

PASAL 7

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengarah
Dalam mendukung
kelancaran
pelaksanaan
tugas,
Ketua
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) hurufa dapat dibantu oleh Kelompok Ahli.

PASAL 8

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengarah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi,
dan tata kerja Sekretariat serta tugas, keanggotaan, dan tata
kerja Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dan
Pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Bagian
..

25
Bagian Ketiga
Badan Pelaksana

PASAL 9

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
(1)
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b merupakan satuan kerja di bawah Kementerian
Pariwisata.
(2)
Menteri Pariwisata membentuk susunan organisasi dan
tata kerja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
paling lambat
3
(tiga) bulan sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.
(8)
Susunan
organisasi
Badan
Pelaksana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a.
Kepala,
b.
Pejabat Keuangan, dan
c.
Pejabat Teknis yang jumlah dan jenisnya ditetapkan
oleh
Menteri
Pariwisata
atas
persetujuan
Dewan
Pengarah.
(4)
Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis Badan
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat
dan
diberhentikan
oleh
Menteri
Pariwisata
atas
persetujuan Dewan Pengarah.
(5) Badan

ag
(5)
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 10

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
(1)
'Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b berkedudukan
di Kawasan
Pariwisata Danau
Toba.
(2)
Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka
perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.

PASAL 11

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
(1) Kepala Badan Pelaksana, pejabat, dan pegawai di
Si
lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional
non PNS sesuai kebutuhan Badan Pelaksana.
(2)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
dari
jabatan
organik
di
instansi
induknya
tanpa
kehilangan status sebagai PNS.
(8)
Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dilakukan
oleh
instansi
induk
yang
bersangkutan sesuai
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berhenti
atau
telah
berakhir masa
baktinya,
kembali
kepada
instansi
induknya
apabila
belum
mencapai
masa
pensiun.
(5)
PNS

2
105
(5)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
dengan
hormat
sebagai PNS
apabila
telah
mencapai
batas usia pensiun dan
diberi hak-hak kepegawaian
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
(1)
Kepala Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling
lama 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Kepala
Badan
Pelaksana
dapat
diberhentikan
dari
jabatannya
sebelum
masa
jabatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir apabila:
a.
berhalangan tetap:
2
yaa
b.
berdasarkan
penilaian
kinerja
tidak
mampu
menjalankan tugas dengan baik:
c.
menjadi terdakwa, dan
d.
mengundurkan diri.
(8)
Masa jabatan pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf b dan huruf c, ditetapkan oleh
Menteri
Pariwisata
berdasarkan
persetujuan
Dewan
Pengarah.

PASAL 13

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
Setelah penetapan sebagai Badan Layanan Umum, ketentuan
mengenai
kepegawaian,
remunerasi,
hak
keuangan
dan
fasilitas
lainnya,
penganggaran,
pengelolaan
Barang
Milik
Negara,
serta
pengadaan
barang
dan
jasa
oleh
Badan
Pelaksana
dilaksanakan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang Badan Layanan Umum.
5

PASAL 14

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
Sae
Pasal 14
Badan
Pelaksana
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3
huruf b mempunyai tugas:
'a.
melakukan
koordinasi,
sinkronisasi,
dan
fasilitasi
perencanaan,
pengembangan,
pembangunan,
dan
pengendalian
di
Kawasan
Pariwisata
Danau
Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
b.
melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan,
pengelolaan,
dan
pengendalian
di
Kawasan
Pariwisata
Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2).

PASAL 15

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
2.
penyusunan Rencana Induk di Kawasan Pariwisata Danau
Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):
b.
penyusunan
Rencana
Detail
Pengembangan
dan
Pembangunan
di
Kawasan
Pariwisata
Danau
Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
c.
pelaksanaan
koordinasi,
sinkronisasi,
dan
fasilitasi
perencanaan,
pengembangan,
pembangunan,
dan
pengendalian
di
Kawasan
Pariwisata
Danau
Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):
d. penyusunan
perencanaan,
pengembangan,
pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan
Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2):
e.
perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan
Pariwisata Danau Tobaj
£. penyelenggaraan

f.
penyelenggaraan pelayanan
perizinan
dan
nonperizinan
pusat dan daerah di Kawasan
Pariwisata Danau Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
g&
penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan
dalam
pelaksanaan
perencanaan,
pengembangan,
pembangunan,
pengelolaan, dan pengendalian Kawasan
Pariwisata Danau Toba, dan
h.
pelaksanaan tugas lain terkait pengembangan Kawasan
Pariwisata
Danau Toba
yang
ditetapkan
oleh
Dewan
Pengarah

PASAL 16

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
Rincian
Tugas,
Fungsi, dan Tata
Kerja Badan
Pelaksana
ditetapkan
oleh
Kepala Badan
Pelaksana
setelah
terlebih
dahulu
dikonsultasikan
dengan
Dewan
Pengarah
melalui
Menteri Pariwisata.

PASAL 17

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
Dalam
melaksanakan
tugas
dan
fungsi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
14 dan Pasal
15, Badan Pelaksana
memperhatikan
aspirasi,
budaya,
dan
masukan
dari
masyarakat yang ada di Kawasan Pariwisata Danau Toba.

PASAL 18

BAB III: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Badan Pelaksana
(1)
Dalam melaksanakan
tugas dan
fungsi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
14
dan
Pasal
15,
Badan
Pelaksana dapat bekerja sama dengan badan usaha dan
lembaga/pihak
terkait
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam