PASAL 1
Mengesahkan Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai
Penghindaran
Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan
Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Protocol
to the Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Goverment of the People's Republic of China
(for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal
Evasion
with
Respect
to
Taxes
on
Income)
yang
telah
ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2015 di Beijing, Republik
Rakyat
Tiongkok,
yang
naskah
aslinya
dalam
Bahasa
Indonesia, Bahasa Mandarin, dan Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai
Penghindaran
Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan
Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Protocol
to the Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Goverment of the People's Republic of China
(for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal
Evasion
with
Respect
to
Taxes
on
Income)
yang
telah
ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2015 di Beijing, Republik
Rakyat
Tiongkok,
yang
naskah
aslinya
dalam
Bahasa
Indonesia, Bahasa Mandarin, dan Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.