PERPRES NOMOR 5 TAHUN 2016

PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (PROTOCOL TO THE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai
Penghindaran
Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan
Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Protocol
to the Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Goverment of the People's Republic of China
(for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal
Evasion
with
Respect
to
Taxes
on
Income)
yang
telah
ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2015 di Beijing, Republik
Rakyat
Tiongkok,
yang
naskah
aslinya
dalam
Bahasa
Indonesia, Bahasa Mandarin, dan Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 2

A3
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
— memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.