PERPRES NOMOR 50 TAHUN 2016

PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : l.

Penghargaan Kepariwisataan adalah pengakuan atas prestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret dan diwujudkan dalam bentuk material dan/ atau nonmaterial.

2. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.

3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan. BAB II (1) BAB II PEMBERIAN PENGHARGAAN

PASAL 2

BAB II (1)
Penghargaan Kepariwisataan diberikan kepada penerima penghargaan yang berprestasi luar biasd. atau be{asa besar dalam partisipasinya meningkatkan:

a. pembangunan;

b. kepeloporan; dan

c. pengabdian. Penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. setiap perseorangan;

b. organisasi pariwisata;

c. lembaga pemerintah; dan/ atau

d. badan trsaha. Penghargaan Kepariwisataan bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada para penerima penghargaan yang mendukung keberhasilan pembangunan Kepariwisataan. Penghargaan Kepariwisataan bidang kbpeloporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada para penerima penghargaan yang karya kepeloporannya dapat meningkatkan Kepariwisataan.

(5) Penghargaan Kepariwisataan bidang pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c diberikan kepada para penerima penghargaan dalam pengabdiannya paling singkat 5 (lima) tahun di ' bidang Kepariwisataan. (2) (3) (4)

PASAL 3

BAB II (1)
(1) PRES IOEN REPUELIK INDONESIA

PASAL 4

BAB III BENTUK DAN JENIS PENGHARGAAN
Penghargaan Kepariwisataan dapat berbentuk:

a. piagam;

b. uang; atau

c. penghargaan lain yang bermanfaat. Bentuk Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan prestasi atau jasa yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan besaran penghargaan dalam bentuk uang dan penghargaan lain yang bermanfaat diatur dengan Peraturan Menteri. (2t (3) (1) (2\ (3)

PASAL 5

BAB III BENTUK DAN JENIS PENGHARGAAN
#iD PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA E -J-

PASAL 6

BAB IV PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
Syarat-syarat untuk memperoleh Kepariwisataan terdiri atas:

a. syarat umum; dan

b. syarat khusus. Penghargaan

PASAL 7

BAB IV PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
Syarat umum untuk memperoleh Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:

a. bagi perseorangan, warga negara Indonesia, harus memenuhi:

1. berjasa besar pada bangsa dan negara dalam melakukan kegiatan di bidang Kepariwisataan;

2. memiliki integritas moral dan keteladanan;

3. berkelakuan baik; dan

4. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

b. bagi perseorangan, warga negara asing, harus memenuhi:

1. berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia dalam melakukan kegiatan di bidang Kepariwisataan;

2. belum pernah dan/atau tidak terlibat dalam kegiatan yang menentang Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pemerintah serta kegiatan organisasi terlarang.

c. bagi diw PRES IDEN REPLJBLIK INDONESIA

c. bagi organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha harus memenuhi:

1. melakukan kegiatan bidang Kepariwisataan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia; dan

2. belum pernah dan/ atau tidak terlibat dalam kegiatan yang menentang Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pemerintah serta kegiatan organisasi terlarang.

PASAL 8

BAB IV PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
Syarat khusus untuk memperoleh Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:

a. bagi perseorangan terdiri atas:

1. menggali, menemukan, memajukan, atau membantu pengembangan Kepariwibataan dengan menunjukkan peran yang sangat besar sebagai pemrakarsa, pengabdi, promotor, atau pencipta berbagai kreasi dalam sektor Kepariwisataan;

2. berperan da-lam memberikan saran dalam pemecahan kendala atau masalah yang menghambat perkembangan sektor pariwisata; dan/atau

3. aktif membuat tulisan dan karya yang bersifat membangun citra Kepariwisataan yang membidik masyarakat dan memberikan penilaian serta saran bagi pengembangan Kepariwisataan.

b. bagi organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, dan badan usaha terdiri atas:

1. berjasa besar dalam pemeliharaan dan peningkatan kualitas kegiatan dan jasa pelayanan pariwisata, serta Kepariwisataan; menyukseskan program

2. berperan #ip PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA berperan aktif dalam mendukung dan membantu pengembangan usaha pariwisata; dan/ atau menumbuhkembangkan dampak ganda dalam kesempatan kerja dan kesempatan berusaha di bidang pariwisata.

PASAL 9

BAB IV PERSYARATAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai selain syarat umum dan syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN

PASAL 10

BAB V PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Pemberian Penghargaan Kepariwisataan dilaksanakan oleh Pemerintah pada peringatan:

a. hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia; dan

b. hari pariwisata nasional. Pemberian penghargaan sebagaimana . dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pemberian penghargaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan pada acara (euen! dan pameran pariwisata. 2. 3. (2) (3)

PASAL 11

BAB V PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) (2) (3)

PASAL 12

BAB VI TIM PENILAI
Dalam rangka menjamin objektivitas dalam pemberian Penghargaan Kepariwisataan, Menteri membentuk tim penilai. Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam pemberian Penghargaan Kepariwisataan. Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan terkait, dengan jumlah keanggotaan ganjil paling sedikit 5 (lima) orang. BAB VII PENDANAAN

PASAL 13

BAB VII PENDANAAN
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pariwisata, serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Segala #ip (1) PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh lembaga lain yang terpercaya menjadi tanggungjawab pemberi penghargaan yang diperoleh dari sumber dana yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 14

BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 4, kepada perseorangan yang berjasa besar atau berprestasi luar biasa dalam meningkatkan pembangu.nan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret lebih dari 5 (lima) tahun secara terus-menerus, dapat diberikan, Tanda Kehormatan Satyalancana Kepariwisataan. Tanda Kehormatan Sat5ralancana Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh . Pemberian Tanda Kehormatan Sat5zalancana Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 15

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. (21 (s) Agar . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni2076 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 107 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaart #D dan Perundang-undangan, Cahyono