PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Batas sempadan pantai adalah ruang sempadan pantai
yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu.
2.
Sempadan
pantai
adalah
daratan
sepanjang
tepian
pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan
kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari
titik pasang tertinggi ke arah darat.
3.
Parameter adalah unsur-unsur yang digunakan untuk
menggambarkan suatu konsep.
4.
Wilayah
Pesisir
adalah
daerah
peralihan
antara
ekosistem
darat
dan
laut
yang
dipengaruhi
oleh
perubahan di darat dan laut.
5.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau
sama dengan 2.000 km? (dua ribu kilo meter persegi)
beserta kesatuan ekosistemnya.
6.
Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah
dengan muka air pasang tertinggi.
7.
Hidro
SA
#
)
&
28-
7.
Hidro-oseanografi
adalah
ilmu
pengetahuan
yang
mempelajari proses-proses
fisis, dinamis, dan kimiawi
yang terjadi di perairan laut.
8.
Ekosistem
adalah
kesatuan
komunitas
tumbuh-
tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain
serta
proses
yang
menghubungkannya
dalam
membentuk
keseimbangan,
stabilitas,
dan
produktivitas.
9.
Lahan basah adalah suatu wilayah yang tergenang air,
baik alami atau buatan, tetap atau sementara, mengalir
atau tergenang, tawar, asin atau payau termasuk di
dalamnya wilayah laut yang kedalamannya kurang dari
6 (enam) meter pada waktu surut terendah.
10. Terumbu karang adalah suatu ekosistem yang hidup di
dasar perairan dan
berupa bentukan batuan kapur
terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme
kecil lain yang hidup dalam koloni.
11.Mangrove
adalah
vegetasi
pantai
yang
memiliki
morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu
beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat
lumpur atau lumpur berpasir.
12.Lamun
(Seagrass)
adalah
tumbuhan
berbunga
(Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di laut dangkal,
mempunyai akar, rimpang (rhizome), daun, bunga, dan
buah
dan
berkembang
biak
secara
generatif
(penyerbukan
bunga)
dan
vegetatif
(pertumbuhan
tunas).
13. Estuaria
P3
Tn £
13.Estuaria
adalah
suatu
perairan
semi
tertutup yang
berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan
dengan
laut,
sehingga
memungkinkan
terjadinya
percampuran antara air tawar dan air laut.
14. Delta
adalah
daratan
yang
terbentuk
akibat
proses
pengendapan di muara sungai yang membentuk formasi
delta
(segitiga)
dan membentuk
kesatuan
ekosistem
tersendiri.
15. Gumuk pasir adalah ekosistem berupa bukit/gundukan
pasir yang terbentuk akibat interaksi material penyusun
dan aktivitas angin.
16. Beting gisik adalah fenomena alam atau bentang alam
yang terbentuk sebagai
hasil proses gelombang atau
proses marin masa lalu yang membentuk punggungan
memanjang sejajar garis pantai (shoreline) dan berada di
belakang pantai sekarang.
17. Topografi adalah bentuk atau keadaan permukaan bumi
pada suatu kawasan atau daerah, yang dicerminkan
oleh kondisi morfologi atau relief tertentu.
18. Biofisik adalah kondisi fisik lingkungan yang berkaitan
dengan makhluk hidup.
19.Risiko
bencana
adalah
potensi
kerugian
yang
ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan
kurun waktu tertentu yang dapat berupa
kematian,
luka,
sakit,
jiwa
terancam,
hilangnya
rasa
aman,
mengungsi,
kerusakan
atau
kehilangan
harta,
dan
gangguan kegiatan masyarakat.
20. Kerentanan
5
3
8
ki
Z5
20. Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas
atau masyarakat yang mengarah
atau menyebabkan
ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana.
21.Ancaman adalah suatu kejadian atau
peristiwa yang
mempunyai
potensi
untuk menimbulkan
kerusakan
atau
kehilangan
jiwa
manusia
atau
kerusakan
lingkungan.
22.Badai adalah
angin yang cukup
tinggi yang datang
musiman dan mempunyai daya rusak cukup tinggi.
283.Masyarakat
adalah
masyarakat
yang
terdiri
atas
Masyarakat Hukum
Adat,
Masyarakat
Lokal,
dan
Masyarakat
Tradisional
yang
bermukim
di
wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
BAB II
PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
1.
Batas sempadan pantai adalah ruang sempadan pantai
yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu.
2.
Sempadan
pantai
adalah
daratan
sepanjang
tepian
pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan
kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari
titik pasang tertinggi ke arah darat.
3.
Parameter adalah unsur-unsur yang digunakan untuk
menggambarkan suatu konsep.
4.
Wilayah
Pesisir
adalah
daerah
peralihan
antara
ekosistem
darat
dan
laut
yang
dipengaruhi
oleh
perubahan di darat dan laut.
5.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau
sama dengan 2.000 km? (dua ribu kilo meter persegi)
beserta kesatuan ekosistemnya.
6.
Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah
dengan muka air pasang tertinggi.
7.
Hidro
SA
#
)
&
28-
7.
Hidro-oseanografi
adalah
ilmu
pengetahuan
yang
mempelajari proses-proses
fisis, dinamis, dan kimiawi
yang terjadi di perairan laut.
8.
Ekosistem
adalah
kesatuan
komunitas
tumbuh-
tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain
serta
proses
yang
menghubungkannya
dalam
membentuk
keseimbangan,
stabilitas,
dan
produktivitas.
9.
Lahan basah adalah suatu wilayah yang tergenang air,
baik alami atau buatan, tetap atau sementara, mengalir
atau tergenang, tawar, asin atau payau termasuk di
dalamnya wilayah laut yang kedalamannya kurang dari
6 (enam) meter pada waktu surut terendah.
10. Terumbu karang adalah suatu ekosistem yang hidup di
dasar perairan dan
berupa bentukan batuan kapur
terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme
kecil lain yang hidup dalam koloni.
11.Mangrove
adalah
vegetasi
pantai
yang
memiliki
morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu
beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat
lumpur atau lumpur berpasir.
12.Lamun
(Seagrass)
adalah
tumbuhan
berbunga
(Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di laut dangkal,
mempunyai akar, rimpang (rhizome), daun, bunga, dan
buah
dan
berkembang
biak
secara
generatif
(penyerbukan
bunga)
dan
vegetatif
(pertumbuhan
tunas).
13. Estuaria
P3
Tn £
13.Estuaria
adalah
suatu
perairan
semi
tertutup yang
berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan
dengan
laut,
sehingga
memungkinkan
terjadinya
percampuran antara air tawar dan air laut.
14. Delta
adalah
daratan
yang
terbentuk
akibat
proses
pengendapan di muara sungai yang membentuk formasi
delta
(segitiga)
dan membentuk
kesatuan
ekosistem
tersendiri.
15. Gumuk pasir adalah ekosistem berupa bukit/gundukan
pasir yang terbentuk akibat interaksi material penyusun
dan aktivitas angin.
16. Beting gisik adalah fenomena alam atau bentang alam
yang terbentuk sebagai
hasil proses gelombang atau
proses marin masa lalu yang membentuk punggungan
memanjang sejajar garis pantai (shoreline) dan berada di
belakang pantai sekarang.
17. Topografi adalah bentuk atau keadaan permukaan bumi
pada suatu kawasan atau daerah, yang dicerminkan
oleh kondisi morfologi atau relief tertentu.
18. Biofisik adalah kondisi fisik lingkungan yang berkaitan
dengan makhluk hidup.
19.Risiko
bencana
adalah
potensi
kerugian
yang
ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan
kurun waktu tertentu yang dapat berupa
kematian,
luka,
sakit,
jiwa
terancam,
hilangnya
rasa
aman,
mengungsi,
kerusakan
atau
kehilangan
harta,
dan
gangguan kegiatan masyarakat.
20. Kerentanan
5
3
8
ki
Z5
20. Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas
atau masyarakat yang mengarah
atau menyebabkan
ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana.
21.Ancaman adalah suatu kejadian atau
peristiwa yang
mempunyai
potensi
untuk menimbulkan
kerusakan
atau
kehilangan
jiwa
manusia
atau
kerusakan
lingkungan.
22.Badai adalah
angin yang cukup
tinggi yang datang
musiman dan mempunyai daya rusak cukup tinggi.
283.Masyarakat
adalah
masyarakat
yang
terdiri
atas
Masyarakat Hukum
Adat,
Masyarakat
Lokal,
dan
Masyarakat
Tradisional
yang
bermukim
di
wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
BAB II
PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI