PERPRES NOMOR 51 TAHUN 2016

BATAS SEMPADAN PANTAI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:51
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Batas sempadan pantai adalah ruang sempadan pantai
yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu.
2.
Sempadan
pantai
adalah
daratan
sepanjang
tepian
pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan
kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari
titik pasang tertinggi ke arah darat.
3.
Parameter adalah unsur-unsur yang digunakan untuk
menggambarkan suatu konsep.
4.
Wilayah
Pesisir
adalah
daerah
peralihan
antara
ekosistem
darat
dan
laut
yang
dipengaruhi
oleh
perubahan di darat dan laut.
5.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau
sama dengan 2.000 km? (dua ribu kilo meter persegi)
beserta kesatuan ekosistemnya.
6.
Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah
dengan muka air pasang tertinggi.
7.
Hidro

SA
#
)
&

28-
7.
Hidro-oseanografi
adalah
ilmu
pengetahuan
yang
mempelajari proses-proses
fisis, dinamis, dan kimiawi
yang terjadi di perairan laut.
8.
Ekosistem
adalah
kesatuan
komunitas
tumbuh-
tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain
serta
proses
yang
menghubungkannya
dalam
membentuk
keseimbangan,
stabilitas,
dan
produktivitas.
9.
Lahan basah adalah suatu wilayah yang tergenang air,
baik alami atau buatan, tetap atau sementara, mengalir
atau tergenang, tawar, asin atau payau termasuk di
dalamnya wilayah laut yang kedalamannya kurang dari
6 (enam) meter pada waktu surut terendah.
10. Terumbu karang adalah suatu ekosistem yang hidup di
dasar perairan dan
berupa bentukan batuan kapur
terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme
kecil lain yang hidup dalam koloni.
11.Mangrove
adalah
vegetasi
pantai
yang
memiliki
morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu
beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat
lumpur atau lumpur berpasir.
12.Lamun
(Seagrass)
adalah
tumbuhan
berbunga
(Angiospermae) yang hidup dan tumbuh di laut dangkal,
mempunyai akar, rimpang (rhizome), daun, bunga, dan
buah
dan
berkembang
biak
secara
generatif
(penyerbukan
bunga)
dan
vegetatif
(pertumbuhan
tunas).
13. Estuaria

P3
Tn £

13.Estuaria
adalah
suatu
perairan
semi
tertutup yang
berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan
dengan
laut,
sehingga
memungkinkan
terjadinya
percampuran antara air tawar dan air laut.
14. Delta
adalah
daratan
yang
terbentuk
akibat
proses
pengendapan di muara sungai yang membentuk formasi
delta
(segitiga)
dan membentuk
kesatuan
ekosistem
tersendiri.
15. Gumuk pasir adalah ekosistem berupa bukit/gundukan
pasir yang terbentuk akibat interaksi material penyusun
dan aktivitas angin.
16. Beting gisik adalah fenomena alam atau bentang alam
yang terbentuk sebagai
hasil proses gelombang atau
proses marin masa lalu yang membentuk punggungan
memanjang sejajar garis pantai (shoreline) dan berada di
belakang pantai sekarang.
17. Topografi adalah bentuk atau keadaan permukaan bumi
pada suatu kawasan atau daerah, yang dicerminkan
oleh kondisi morfologi atau relief tertentu.
18. Biofisik adalah kondisi fisik lingkungan yang berkaitan
dengan makhluk hidup.
19.Risiko
bencana
adalah
potensi
kerugian
yang
ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan
kurun waktu tertentu yang dapat berupa
kematian,
luka,
sakit,
jiwa
terancam,
hilangnya
rasa
aman,
mengungsi,
kerusakan
atau
kehilangan
harta,
dan
gangguan kegiatan masyarakat.
20. Kerentanan

5
3
8
ki
Z5

20. Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas
atau masyarakat yang mengarah
atau menyebabkan
ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana.
21.Ancaman adalah suatu kejadian atau
peristiwa yang
mempunyai
potensi
untuk menimbulkan
kerusakan
atau
kehilangan
jiwa
manusia
atau
kerusakan
lingkungan.
22.Badai adalah
angin yang cukup
tinggi yang datang
musiman dan mempunyai daya rusak cukup tinggi.
283.Masyarakat
adalah
masyarakat
yang
terdiri
atas
Masyarakat Hukum
Adat,
Masyarakat
Lokal,
dan
Masyarakat
Tradisional
yang
bermukim
di
wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
BAB II
PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI

PASAL 2

BAB II: PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai sempadan
pantai
wajib
menctapkan
arahan
batas
sempadan
pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi.
(2) Pemerintah

£
2Fa

(2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai
sempadan pantai wajib menetapkan batas sempadan
pantainya dalam
Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

PASAL 3

BAB II: PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Penetapan
batas
sempadan
pantai
untuk
wilayah
administratif
Daerah
Khusus
Ibu
Kota
Jakarta
dilakukan
oleh
Gubernur
Daerah
Khusus
Ibu
Kota
Jakarta.
(2) Batas sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus
Ibu Kota Jakarta.

PASAL 4

BAB II: PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
Penetapan batas sempadan pantai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 8 dilakukan dengan tujuan untuk
melindungi dan menjaga:
a.
kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya
di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,
b.
kehidupan masyarakat di wilayah
pesisir dan pulau-
pulau kecil dari ancaman bencana alam,
c.
alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai, dan
d.
alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.

PASAL 5

BAB II: PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
Pasal5
Penetapan batas sempadan pantai oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
dan
Pasal
3
dilakukan
berdasarkan
penghitungan
batas
sempadan
pantai.

PASAL 6

BAB II: PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Penghitungan
batas
sempadan
pantai
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
5
harus
disesuaikan
dengan
karakteristik
topografi,
biofisik,
hidro-oseanografi
pesisir,
kebutuhan
ekonomi
dan
budaya,
serta
ketentuan lain yang terkait.
(2) Penghitungan
batas
sempadan
pantai
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ketentuan:
a.
perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami,
b.
perlindungan pantai dari erosi atau abrasi,
ce.
perlindungan sumber daya buatan
di pesisir dari
badai, banjir, dan bencana alam lainnya:
d.
perlindungan
terhadap
ekosistem
pesisir,
seperti
lahan basah,
mangrove, terumbu karang,
padang
lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta,
e.
pengaturan akses publik, dan
f.
pengaturan untuk saluran air dan limbah.

PASAL 7

BAB II: PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
5,k )

Pasal 7
(1) Penghitungan
batas
sempadan
pantai
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, dan
huruf c ditentukan berdasarkan tingkat risiko bencana.
(2) Tingkat
risiko bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a.
indeks ancaman, dan
b.
indeks kerentanan.
(8) Indeks ancaman dan indeks kerentanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan menjadi:
a.
tinggi,
b.
sedang: dan
c.
rendah.

PASAL 8

BAB II: PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
Indeks ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) hurufa ditentukan melalui:
a.
pendekatan praktis, dan/atau
b.
pendekatan analitik atau numerik.

PASAL 9

BAB II: PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Pendekatan praktis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8
huruf a merupakan
pendekatan
yang
dilakukan
berdasarkan pengalaman empiris dan historis.
(2) Pendekatan

G0

293
(2) Pendekatan praktis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a.
rekaman atau riwayat sejarah kejadian:
1.
gempa,
2.
tsunami,
3.
erosi atau abrasi,
4.
badai, dan
5.
banjir dari laut, dan/atau
b.
keberadaan faktor ancaman:
1.
gempa,
2.
tsunami,
3.
erosi atau abrasi,
4.
badai, dan
5.
banjir dari laut.

PASAL 10

BAB II: PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Rekaman
atau
riwayat
sejarah
kejadian
gempa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a
angka
1 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan
peta magnitude gempa.
(2) Rekaman
atau
riwayat
sejarah
kejadian
tsunami
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a
angka 2 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan
peta yang menggambarkan tinggi gelombang.
(3) Rekaman

(8) Rekaman
atau
riwayat
sejarah
kejadian
erosi
atau
abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
huruf
a
angka
3
ditentukan
berdasarkan
data,
informasi,
dan
pcta
yang
menggambarkan
laju
perubahan garis pantai.
(4) Rekaman
atau
riwayat
sejarah
kejadian
badai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a
angka 4 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan
peta yang menggambarkan kecepatan angin.
(5) Rekaman atau riwayat sejarah kejadian banjir dari laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a
angka 5 ditentukan berdasarkan data, informasi, dan
peta yang menggambarkan tinggi genangan yang pernah
terjadi.

PASAL 11

BAB II: PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Keberadaan
faktor
ancaman
gempa
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9
huruf b angka
1 ditentukan
berdasarkan:
a.
zona
penunjaman
(subduction
zone)
dan
zona
tumbukan (collision zone), dan/atau
b.
sesar (faul di dasar laut dan/atau di pesisir.
(2) Keberadaan
faktor
ancaman
tsunami
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 2 ditentukan
berdasarkan:
a. zona

Fa a
e4 x
Eny
2

a.
zona penunjaman
(subduction zone),
b.
sesar (fault) di dasar laut, dan/atau
c.
gunung api dasar laut.
(3) Keberadaan
faktor
ancaman
erosi
atau
abrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b angka 3
ditentukan berdasarkan
kondisi gelombang dominan,
meliputi:
a.
tinggi gelombang,
b.
arah datang gelombang: dan/atau
c.
kecuraman gelombang.
(4) Keberadaan
faktor
ancaman
badai
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9
huruf b angka 4 ditentukan
berdasarkan kondisi angin.
(5) Keberadaan
faktor
ancaman
banjir
dari
laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b angka 5
ditentukan berdasarkan:
a.
pemanasan global (global warming): dan/atau
b.
amblesan/penurunan tanah (land subsidence).

PASAL 12

BAB II: PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Pendekatan
analitik
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 8 huruf b merupakan metode penyelesaian model
matematik dengan rumus-rumus aljabar yang sudah
baku atau lazim.
(2) Pendekatan

an9

(2) Pendekatan
numerik
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 8 huruf b merupakan teknik yang dipergunakan
untuk memformulasikan persoalan matematik sehingga
dapat
dipecahkan
dengan
operasi
hitungan
atau
aritmatika biasa.
(3) Pendekatan
analitik
atau
numerik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
dilakukan
berdasarkan parameter setiap jenis ancaman bencana.
(4) Parameter setiap jenis ancaman bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri atas ancaman:
a.
gempa, diukur dari kekuatan gempa,
b.
tsunami, diukur dari tinggi gelombang dari muka air
laut sebelum tsunami datang dan tinggi genangan
pada lokasi dengan jarak 100 (seratus) meter dari
titik pasang tertinggi ke arah darat,
c.
erosi
atau
abrasi,
diukur
dari
perubahan
garis
pantai karena angkutan sedimen menyusur pantai
(long shore transport) dan perubahan garis pantai
karena angkutan sedimen tegak lurus pantai (cross
shore transport) dengan memperhitungkan kenaikan
muka air laut (sea level rise):
d.
badai, diukur dari kondisi angin, dan
e.
banjir dari laut, diukur dari laju kenaikan muka air
laut.

PASAL 13

BAB II: PENETAPAN BATAS SEMPADAN PANTAI
Naskah pasal.