PERPRES NOMOR 54 TAHUN 2016

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RESCUER

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:54
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan n Jabatan Fungsional Rescuer, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Rescuer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer, diberikan Tunjangan Rescuer setiap bulan.

PASAL 3

- 3 -

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Rescuer bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Rescuer dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Rescuer dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 121 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RESCUER No JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN (Rp) JABATAN FUNGSIONAL RESCUER 1. Rescuer Penyelia Rp1.035.000,00 2. Rescuer Pelaksana Lanjutan Rp 871.000,00 3. Rescuer Pelaksana Rp 600.000,00 4. Rescuer Pemula Rp 450.000,00 , ttd. JOKO WIDODO LAMPIRAN PERATURAN 54 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RESCUER