PASAL 1
PRESIDEN
Ka
REPUBLIK INDONESIA
-
3.
Pasal 1
Mengesahkan
Persetujuan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia dan Institut Penelitian Ekonomi untuk ASEAN dan
Asia Timur mengenai Keistimewaan dan Kekebalan Sekretariat
Institut
Penelitian
Ekonomi
untuk ASEAN
dan Asia Timur
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia
and the Economic Research Institute for ASEAN and East Asia on
the Privileges and Immunities of the Secretariat of Economic
Research
Institute for ASEAN and
East Asia) yang
telah
ditandatangani pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2014 di Jakarta,
Indonesia, yang naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Ka
REPUBLIK INDONESIA
-
3.
Pasal 1
Mengesahkan
Persetujuan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia dan Institut Penelitian Ekonomi untuk ASEAN dan
Asia Timur mengenai Keistimewaan dan Kekebalan Sekretariat
Institut
Penelitian
Ekonomi
untuk ASEAN
dan Asia Timur
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia
and the Economic Research Institute for ASEAN and East Asia on
the Privileges and Immunities of the Secretariat of Economic
Research
Institute for ASEAN and
East Asia) yang
telah
ditandatangani pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2014 di Jakarta,
Indonesia, yang naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.