PERPRES NOMOR 56 TAHUN 2016

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN INSTITUT PENELITIAN EKONOMI UNTUK ASEAN DAN ASIA TIMUR MENGENAI KEISTIMEWAAN DAN KEKEBALAN SEKRETARIAT INSTITUT PENELITIAN EKONOMI UNTUK ASEAN DAN ASIA TIMUR (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ECONOMIC RESEARCH INSTITUTE FOR ASEAN AND EAST ASIA ON THE PRIVILEGES AND IMMUNITIES OF THE SECRETARIAT OF ECONOMIC RESEARCH INSTITUTE FOR ASEAN AND EAST ASIA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:56
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PRESIDEN
Ka
REPUBLIK INDONESIA
-
3.
Pasal 1
Mengesahkan
Persetujuan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia dan Institut Penelitian Ekonomi untuk ASEAN dan
Asia Timur mengenai Keistimewaan dan Kekebalan Sekretariat
Institut
Penelitian
Ekonomi
untuk ASEAN
dan Asia Timur
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia
and the Economic Research Institute for ASEAN and East Asia on
the Privileges and Immunities of the Secretariat of Economic
Research
Institute for ASEAN and
East Asia) yang
telah
ditandatangani pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2014 di Jakarta,
Indonesia, yang naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Dalam
hal
terjadi
perbedaan
penafsiran
antara
naskah
Persetujuan dalam bahasa Indonesia dan naskah Persetujuan
dalam bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah Persetujuan
dalam bahasa Inggris.

PASAL 3

|
PRESIDEN
Jaan
— REPUBLIK INDONESIA
PP
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, — memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.