PERPRES NOMOR 58 TAHUN 2016

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT LAOS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE LAO PEOPLE'S DEMOCRATIC REPUBLIC FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:58
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(l)
Mengesahkan
Persetujuan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Pemerintah
Republik
Demokrasi
Rakyat
Laos mengenai Penghindaran
Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak
yang
berhubungan
dengan
Pajak-pajak
atas
Penghasilan (Agreement between the Government of
the Republic of Indonesia and the Government of the
Lao People's Democratic Republic for the Avoidance
of Double
Taxation and the Prevention of Fiscal
Evasion with respect to Taxes on Income) yang telah
ditandatangani
di Vientiane,
Laos, pada tanggal 8
September 2011, yang naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia, bahasa Laos, dan bahasa Inggris.
(2)
Salinan
naskah
asli
Persetujuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi Lampiran yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Dalam
hal
terjadi
perbedaan
penafsiran
antara
naskah
Persetujuan
dalam
bahasa
Indonesia,
bahasa
Laos,
dan
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),
yang
berlaku
adalah
naskah
Persetujuan
dalam
bahasa
Inggris

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 11

ayat
(1) Undang-
Undang
Nomor
24
Tahun
2000
tentang
Perjanjian
Internasional, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan
Peraturan Presiden,
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a, hurufbdan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Demokrasi Rakyat Laos
mengenai
Penghindaran
Pajak
Berganda
dan
Pencegahan
Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas
Penghasilan (Agreement between the Govemment ofthe Republicof
Indonesia and the Govemment of the Lao Peoples Democratic
Republicfor the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of
Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income),
Mengingat:
1.
Pasal
4
ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (, ),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PENGESAHAN
PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH
REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI
RAKYAT
LAOS
MENGENAI
PENGHINDARAN
PAJAK
BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK
YANG
BERHUBUNGAN
DENGAN
PAJAK-PAJAK ATAS
PENGHASILAN
(AGREEMENT
BETWEEN
THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
THE GOVERNMENT OF THE LAO PEOPLE'S DEMOCRATIC
REPUBLIC FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION
si
AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH
RESPECT TO TAXES ON INCOME).

Pasal
1
(l)
Mengesahkan
Persetujuan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Pemerintah
Republik
Demokrasi
Rakyat
Laos mengenai Penghindaran
Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak
yang
berhubungan
dengan
Pajak-pajak
atas
Penghasilan (Agreement between the Government of
the Republic of Indonesia and the Government of the
Lao People's Democratic Republic for the Avoidance
of Double
Taxation and the Prevention of Fiscal
Evasion with respect to Taxes on Income) yang telah
ditandatangani
di Vientiane,
Laos, pada tanggal 8
September 2011, yang naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia, bahasa Laos, dan bahasa Inggris.
(2)
Salinan
naskah
asli
Persetujuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi Lampiran yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Dalam
hal
terjadi
perbedaan
penafsiran
antara
naskah
Persetujuan
dalam
bahasa
Indonesia,
bahasa
Laos,
dan
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),
yang
berlaku
adalah
naskah
Persetujuan
dalam
bahasa
Inggris
Pasal 3
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar

3

La
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
— Peraturan
Presiden
ini
— dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.