Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/ atau Korban.
2. Dewan Penasihat adalah Dewan yang dibentuk untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada anggota LPSK.
3. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk mengumumkan pembukaan penerimaan calon, mengumpulkan calon, penyeleksian calon, mengumumkan calon kepada masyarakat, dan mengajukan calon kepada Pimpinan LpSK.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
(l) Dewan Penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua LPSK.
(2) Masa jabatan Dewan Penasihat selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya. BAB II BAB II PERSYARATAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Persyaratan
PASAL 3
BAB II PRESIDEN
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Penasihat harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memiliki integritas moral yang tinggi, reputasi yang baik, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin bagi pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak hormat bagi bukan Pegawai Negeri Sipil;
g. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana paling singkat 2 (dua) tahun;
h. berpendidikan paling rendah pascasarjana/S2 (strata dua);
i. memiliki keahlian atau pengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
j. tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan anggota dan pejabat struktural LPSK. Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
PASAL 4
BAB II PRESIDEN
(1) Untuk mengangkat Dewan Penasihat, Ketua LPSK membentuk Panitia Seleksi.
(2) Panitia.. .
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dari unsur LPSK;
b. I (satu) orang dari unsur Pemerintah; dan
c. 1 (satu) orang dari unsur masyarakat.
PASAL 5
BAB II PRESIDEN
(1) Panitia Seleksi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Jenderal LPSK.
(2) Sekretariat Jenderal LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
PASAL 6
BAB II PRESIDEN
(1) Panitia Seleksi mengumumkan penerimaan calon dan melakukan kegiatan mengumpulkan calon anggota Dewan Penasihat.
(2) Calon Dewan Penasihat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Panitia Seleksi dengan melampirkan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. surat keterangan catatan kepolisian;
c. surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
d. surat keterangan dari pimpinan instansi yang menyatakan tidak adanya hukuman disiplin maupun pemberhentian tidak dengan hormat; dan
e. fotokopi ijazahyang telah diiegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
(3) Panitia Seleksi mengumumkan calon anggota Dewan Penasihat hasil seleksi kepada masyarakat sebelum disampaikan kepada LPSK.
(4) Setelah
(4) Setelah mendapat tanggapan dari masyarakat, panitia seleksi pemilihan mengajukan 1O (sepuluh) calon anggota Dewan Penasihat kepada Ketua LPSK.
(5) Pimpinan LPSK memilih paling banyak 5 (lima) orang untuk ditetapkan menjadi anggota Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2).
PASAL 7
BAB II PRESIDEN
(1) Anggota Dewan Penasihat diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. masa tugas berakhir;
c. mengundurkan diri;
d. sehat jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas;
e. melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran kode etik; dan
f. dinyatakan sebagai terdakwa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik anggota Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan LPSK.
(3) Pemberhentian anggota Dewan Penasihat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan usul dari pimpinan LPSK dengan mempertimbangkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
(4) Pemberhentian anggota Dewan Penasihat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e dilakukan setelah diberikan kesempatan membela diri di hadapan dewan etik yang dibentuk oleh pimpinan LPSK disertai dengan:
a. keterangan saksi; dan/ atau
b. alat bukti.
(5) Pimpinan
(5) Pimpinan LPSK melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Penasihat yang diduga melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (4t.
(6) Pemberhentian anggota Dewan Penasihat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan berdasarkan surat dakwaan dari penuntut umum.
PASAL 8
BAB II PRESIDEN
Pemberhentian anggota Dewan Penasihat ditetapkan dengan Keputusan Ketua LPSK. BAB III PENDANAAN
PASAL 9
BAB III PENDANAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanan Peraturan atan dan Belanja Negara. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 10
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar. -t- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2Ol6 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2O16 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR I33 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum undangan,