PERPRES NOMOR 6 TAHUN 2016

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan
Persetujuan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Pemerintah
Republik
India
mengenai
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan
Pajak
yang
Berhubungan
dengan
Pajak-pajak
atas
Penghasilan
(Agreement
between
the
Government
of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
India for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention
Of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang telah
ditandatangani pada tanggal 27 Juli 2012 di New Delhi, India,
yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Hindi,
dan Bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 2
Naskah pasal.

PASAL 30

Persetujuan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada hurufa dan huruf b, perlu mengesahkan
Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden,
Mengingat —
:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945,
2. Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2000
tentang
Perjanjian
Internasional
(, ):
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG — PENGESAHAN
PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH
— REPUBLIK
INDONESIA
DAN
PEMERINTAH
REPUBLIK
INDIA
MENGENAI
PENGHINDARAN
PAJAK
BERGANDA
DAN
PENCEGAHAN
PENGELAKAN
PAJAK
YANG
BERHUBUNGAN — DENGAN
PAJAK-PAJAK — ATAS
PENGHASILAN”
(AGREEMENT — BETWEEN
THE
GOVERNMENT

-.
3
-
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA FOR THE
AVOIDANCE
OF
DOUBLE
TAXATION
AND
THE
PREVENTION OF FISCAL EVASION
WITH RESPECT TO
TAXES ON INCOME).
Pasal 1
Mengesahkan
Persetujuan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Pemerintah
Republik
India
mengenai
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan
Pajak
yang
Berhubungan
dengan
Pajak-pajak
atas
Penghasilan
(Agreement
between
the
Government
of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
India for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention
Of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang telah
ditandatangani pada tanggal 27 Juli 2012 di New Delhi, India,
yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Hindi,
dan Bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

5
PRESIDEN
RepusI!IK
INDONESIA
La
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
— memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.