PASAL 1
Mengesahkan
Persetujuan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Pemerintah
Republik
India
mengenai
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan
Pajak
yang
Berhubungan
dengan
Pajak-pajak
atas
Penghasilan
(Agreement
between
the
Government
of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
India for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention
Of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang telah
ditandatangani pada tanggal 27 Juli 2012 di New Delhi, India,
yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Hindi,
dan Bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Persetujuan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Pemerintah
Republik
India
mengenai
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan
Pajak
yang
Berhubungan
dengan
Pajak-pajak
atas
Penghasilan
(Agreement
between
the
Government
of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
India for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention
Of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang telah
ditandatangani pada tanggal 27 Juli 2012 di New Delhi, India,
yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Hindi,
dan Bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.