PERPRES NOMOR 60 TAHUN 2016

SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 31 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:60
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi l,embaga Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk Sekretariat Jenderal lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

(3) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Pimpinan kmbaga Perlindungan Saksi dan Korban.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan administratif dan substantif kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal l,embaga Perlindungan Saksi dan Korban menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan Perlindungan Saksi dan Korban; Lembaga

b. penyusunan . b. penJrusunan rencana dan program Sekretariat Jenderal kmbaga Perlindungan Saksi dan Korban; pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatatusahaan, kepegawaian dan keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi; koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta organisasi dan tata laksana; pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; pemberian dukungan analisis dan pendapat permasalahan hukum; pemberian dukungan pelayanan permohonan dan pemenuhan hak saksi dan korban; pengawasan atas pelaksanaan tugas di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan kmbaga Perlindungan Saksi dan Korban. BAB II ORGANISASI

PASAL 4

BAB II ORGANISASI
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro. Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) sub bagian. d. e. c. f. 1. h. (1) (2t (3)

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
-4-

PASAL 6

BAB III PERWAKILAN LEMBAGA PERLINDUNGAN
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di daerah, dibentuk Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan keperluan dan analisis organisasi. Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dipimpin oleh Kepala Perwakilan. (1) (2t (3)

PASAL 7

BAB III PERWAKILAN LEMBAGA PERLINDUNGAN
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
-5-

PASAL 8

BAB III PERWAKILAN LEMBAGA PERLINDUNGAN
Perwakilan lrmbaga Perlindungan Saksi dan Korban terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.

PASAL 9

BAB III PERWAKILAN LEMBAGA PERLINDUNGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

PASAL 10

BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V TATA KERJA

PASAL 11

BAB V TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Jenderal harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.

PASAL 12

BAB V TATA KERJA
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
-6-

PASAL 13

BAB V TATA KERJA
Sekretariat Jenderal harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal.

PASAL 14

BAB V TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

PASAL 15

BAB V TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penJrusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

PASAL 16

BAB V TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 17

BAB V TATA KERJA
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
-7 -

PASAL 18

BAB V TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VI ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 19

BAB VI ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(2) Kepala Biro dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(3) Kepala Bagian, Kepala Perwakilan trmbaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Kepala Unit Pengawasan merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.

(4) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

PASAL 20

BAB VI ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(l) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh n Saksi dan Korban berdasarkan rapat Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pejabat

(2) Pejabat eselon II ke bawah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 21

BAB VI ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. BAB VII ADMINISTRASI DAN PENDANAAN perundang-

PASAL 22

BAB VII ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan administrasi Sekretariat Jenderal dan Perwakilan l,embaga Perlindungan Saksi dan Korban diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal.

PASAL 23

BAB VII ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Sekretaris Jenderal merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

PASAL 24

BAB VII ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dan Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VIII BAB VIII KETENTUAN LAIN

PASAL 25

BAB VIII PRESIDEN
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam keahlian tertentu, dapat diangkat Tenaga Ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 26

BAB VIII PRESIDEN
Jumlah unit organisasi di Jenderal disusun berdasarkan beban kerja. lingkungan Sekretariat analisis organisasi dan

PASAL 2T

BAB VIII PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 28

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :

a. Seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal berdasarkan Peraturan Presiden ini. b.b. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai dengan diangkatnya pejabat dalam jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 29

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan 82 Tahun 2008 tentang Kesekretariatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

PASAL 30

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 82 Tahun 2008 tentang Kesekretariatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 31

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar . - lt - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR I34 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum