Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PRESIDEN
Dalam Peraturan :
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang selanjutnya disingkat KPAI adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2O14.
2. Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
3. Anak adalah seseorang yang belum berusia l8 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. BAB II KEDUDUKAN DAN TUGAS
PASAL 2
BAB II KEDUDUKAN DAN TUGAS
(1) KPAI berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) KPAI bertanggungjawab kepada Presiden.
PASAL 3
f
BAB II KEDUDUKAN DAN TUGAS
PRESIDEN
R EPUBL IK INDONESIA
-3-
PASAL 3
BAB II KEDUDUKAN DAN TUGAS
KPAI mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak;
b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
c. mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;
d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak; melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang- Undang tentang Perlindungan Anak. BAB III KELENGKAPAN ORGANISASI Bagian Kesatu Keanggotaan
PASAL 4
BAB III KELENGKAPAN ORGANISASI
Keanggotaan KPAI terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua;
b. I (satu) orang Wakil Ketua; dan
c. 7 (tqiuh) orang Anggota.
PASAL 5
BAB III KELENGKAPAN ORGANISASI
(1) (21
PASAL 6
BAB III KELENGKAPAN ORGANISASI
Keanggotaan KPAI terdiri atas unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak. Bagian Kedua Sekretariat
PASAL 7
BAB III KELENGKAPAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugasnya KPAI dibantu Sekretariat KPAI yang dipimpin Kepala Sekretariat.
Kepala Sekretariat adalah jabatan struktural Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Sekretariat KPAI bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPAI. (s) (4t (l) (2) (3)
(4) Kepala . . . (4) (s) Kepala Sekretariat KPAI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab dan tata kerja Sekretariat KPAI, diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Kelompok Kerja
PASAL 8
BAB III KELENGKAPAN ORGANISASI
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas KPAI, Ketua KPAI dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan. Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (U dapat berasal dari instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya kelompok kerja dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Sekretariat KPAI. Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja kelompok kerja KPAI diatur dalam Peraturan KPAI. (1) (21 (3) (4) BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Pengangkatan
PASAL 9
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Anggota KPAI diangkat dan Presiden. diberhentikan oleh
PASAL 10
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPAI harus memenuhi sy€uat: Warga Negara Indonesia; bertakwa kepada T\rhan yang Maha Esa; berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; a, b. c.
d. mempunyai d. mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun; berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; sehat jasmani dan rohani; bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka; tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik; bagi calon anggota KPAI yang berasal usaha harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. dari dan e, f. c. h. j. 1. menjabat dari dunia organisasi
PASAL 11
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, calon anggota KPAI harus memenuhi kelengkapan administrasi paling sedikit berupa: daftar riwayat hidup; surat keterangan sehat jasmani dan rohani rumah sakit pemerintah; surat bebas narkotika, alkohol, psikotropika, a. b. c, zat adiktif lainnya;
d. surat keterangan catatan kepolisian; dan
e. surat persetqiuan dari organisasi bagi calon yang berasal dari dunia usaha.
PASAL 12
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Calon anggota KPAI dari unsur pemerintah dapat berasal dari Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan perlindungan anak.
(2) Calon anggota KPAI dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian kepada Menteri.
(3) Calon f]RESIDEN R EPUBL IK INDONESIA
(3) Calon anggota KPAI yang berasal dari unsur pemerintah diusulkan Menteri kepada lon anggota KPAI hasil seleksi.
PASAL 13
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Calon anggota KPAI dari tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan kelompok masyarakat dipilih melalui proses seleksi oleh Panita Seleksi calon anggota KPAL
PASAL 14
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam memilih dan menetapkan anggota KPAI, Menteri membentuk Panitia Seleksi atas usulan Ketua KPAI.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur:
a. pemerintah berjumlah I (satu) orang;
b. akademisi berjumlah 1 (satu) orang;
c. praktisi perlindungan anak berjumlah 2 (dua) orang; dan
d. tokoh masyarakat atau tokoh agama berjumlah 3 (tiga) orang.
(3) Unsur Panitia Seleksi dari praktisi perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dapat berasal dari mantan anggota KPAI.
PASAL 15
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(l) Panitia Seleksi dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPAI.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon anggota diatur lebih lanjut oleh Panitia Seleksi.
PASAL 16
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) (2t
PASAL 17
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Panitia seleksi menyampaikan kepada Menteri nama-narna calon anggota KPAI sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KPAI yang dibutuhkan untuk dipilih. Menteri menyampaikan nama calon anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPAI.
PASAL 18
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
ada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan pertimbangan. Calon anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 9 (sembilan) anggota KPAI dengan Keputusan Presiden.
PASAL 19
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Anggota KPAI diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. Anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (1) (2t (3) (1) (2t
PASAL 20
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) (2t
PASAL 21
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh .
PASAL 22
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
d. berakhir masa jabatannya.
PASAL 23
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
b. melanggar kode etik KPAI.
PASAL 24
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
frRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 25
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Dalam hal terdapat kekosongan anggota KPAI, Menteri mengusulkan nama calon pengganti anggota KPAI kepada Presiden. Pengganti anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berasal dari calon anggota KPAI hasil Panitia Seleksi yang pernah diajukan ur keterwakilan keanggotaan KPAI. Pengganti anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden. Masa jabatan anggota KPAI pengganti merupakan sisa masa jabatan anggota KPAI yang digantikannya. Penggantian anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota KPAI yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun. BAB V KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
PASAL 26
BAB V KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
(1) Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
(2) Pembentukan KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berkoordinasi dengan KPAI. (1) (2t (3) (4) (s)
PASAL 27
BAB V KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
REPUBLIK TNDONESIA 11-
PASAL 28
BAB V KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
(1) KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis dapat meminta bimbingan dan konsultasi kepada KPAI tentang penyelenggaraan pengawasan perlindungan anak.
(2) Pemberian bimbingan dan dimaksud pada ayat perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. konsultasi sebagaimana
(1) mencakup aspek tata laksana, kualitas, BAB VI MEKANISME KERJA
PASAL 29
BAB VI MEKANISME KERJA
(1) Setiap unsur dalam lingkungan KPAI dalam melaksanakan tugasnya wajib bekerja sama di bawah koordinasi Ketua KPAI. (21 Setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan KPAI, maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah/ lembaga baik pusat maupun daerah.
PASAL 30
BAB VI MEKANISME KERJA
KPAI harus men5rusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan keda yang efektif dan efisien unsur dalam lingkungan KPAI dan hubungan kerja KPAI dengan lembaga lain yang terkait.
PASAL 31
BAB VI MEKANISME KERJA
R EFUBLIK INDONESIA _t2_
PASAL 32
BAB VI MEKANISME KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja KPAI diatur dalam Peraturan KPAI. BAB VII PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
PASAL 33
BAB VII PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
Pembiayaan yang diperlukan untuk tugas KPAI dibebankan kepada Pendapatan dan Belanja Negara. Pembiayaan yang diperlukan untuk tugas KPAD dibebankan kepada Pendapatan dan Belanja Daerah. pelaksanaan Anggaran pelaksanaan Anggaran
PASAL 34
BAB VII PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
Dalam melaksanakan tugas anggota KPAI diberikan hak keuangan. Anggota KPAI apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur sesuai dengan Peraturan Perudang-undangan. (1) (2t (1) (2t (3) BAB VIII . . PRESIOEN R EPUBLIK INDONESIA BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 35
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Semua KPAD atau lembaga lain yang sejenis yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah sebelum Peraturan , dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan KPAL
PASAL 36
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , Menteri harus sudah menyampaikan calon anggota KPAI kepada 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa tugas anggota KPAI periode 2O14- 20t7. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 37
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Keputusan 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 38
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan 77 Tat,run 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 39
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar . . . _t4_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2O16 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 135 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, , Deputi Bidang Hukum dan undangan,