Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Pcraturan Prcsidcn Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga bcrbunyi sebagai berikut:
PASAL 12
(1) Markas Besar TNI terdiri atas :
a. unsur pimpinan: Panglima TNI.
b. unsur pembantu pimpinan: 1.. Staf Umum TNI;
2. Inspektorat Jenderal TNI;
3. Staf Ahli Panglima TNI;
4. Staf Kcbijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;
5. Staf Intelijen TNI;
6. Staf Operasi TNI;
7. Staf Personalia TNI;
8. Staf Logistik TNI;
9. Staf Teritorial TNI; dan
10. Staf Komunikasi dan Elektron ka TNI.
c. unsur pelayanan
1. Satuan Komunikasi dan Elcktronika TNI;
2. Pusat Pcngendalian Operasi TNI;
3. Sekretariat Umum TNI; dan
4. Detascmcn Markas Markas Besar TNI.
d. Badan
d. Badan Pclaksana Pusat: 1. Sckolah Staf dan Komando TNI;
2. Komando Pembinaan Doktrin, Latihan TNI; Pendidikan dan
3. Akademi TNI;
4. Badan Intelijen Strategis TNI;
5. Pasukan Pengamanan Presiden;
6. Badan Pcmbinaan Hukum TNI;
7. Pusat Penerangan TNI;
8. Pusat Keschatan TNI;
9. Polisi Militer TNI;
10. Badan Pcrbckalan TNI;
11. Pusat Pembinaan Mental TNI;
12. Pusat Keuangan TNI;
13. Pusat Sejarah TNI;
14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
15. Pusat Misi Pemcliharaan Perdamaian;
16. Pusat Pengkajian Strategi TNI;
17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;
18. Pusat Kerja Sama Internasional TNI;
19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI;
20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;
21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;
22. Komando Garnisun Tetap; dan
23. Satuan Sibcr TNI.
e. Komando Utama Operasi TNI :
1. Komando Pertahanan Udara Nasional;
2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;
4. Komando Pasukan Khusus;
5. Komando Dacrah Militer;
6. Komando Armada;
7. Komando Lintas Laut dan
8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.
(2) Komando 4
(2) Komando Utama Operasi scbaga mana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan.
2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 16
(1) Staf Ahli Panglima TNI disebut Sahli Panglima TNI bertugas membantu membcrikan saran kepada Panglima TNI sesuai dengan bidang keahliannya untuk mengolah dan menelaah secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Sahli Panglima TNI terdiri dari 10 (sepuluh) Sahli Tingkat III dan 17 (tujuh bolas) Sahli Tingkat II yang bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
(3) Sahli Panglima TNI dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang Koordinator Sahli Panglima TNI disebut Koorsahli Panglima TNI yang ditunjuk oleh Panglima TNI dari salah satu Sahli Tingkat III.
(4) Mekanisme pelaksanaan tugas Sahli Panglima TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
3. Ketentuan Pasal 24 dihapus.
4. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu
PASAL 27A
sehingga bcrbunyi sebagai berikut:
PASAL 30
(1) Akademi TNI bcrtugas mcnyclenggarakan pendidikan pertama Perwira TNI yang bersifat integratif dalam rangka mcnyiapkan kader Pemimpin TNI. (2) Akademi TNI dipimpin oleh Komandan Jenderal Akademi TNI discbut Danjen Akademi TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. (3) Danjen Akademi TNI dibantu oleh Wakil Danjen Akademi TNI disebut Wadanjen Akademi TNI dan 3 (tiga) orang Direktur Akademi TNI.
6. Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 31
(1) Badan Intelijcn Strategis TNI disebut Bais TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen strategis scrta pembinaan kekuatan dan kemampuan intelijen stratcgis dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Bais TNI dipimpin oleh Kepala Bais TNI disebut Kabais TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
(3) Kabais 6 (3) Kabais TNI dibantu olch Wakil Kabais TNI disebut Waka Bais TNI, 7 (tujuh) orang Direktur Bais TNI, dan 3 (tiga) orang Komandan Satuan disingkat Dansat, Atase Pertahanan, serta Penasihat Mailer Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
7. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu
PASAL 35A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 43A
dan Pasal 43B schingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 43B
(1) Pusat Jasmani dan Pcraturan Militer Dasar TNI disebut Pusjaspermildas TNI bertugas menyelenggarakan kebijakan bidang jasmani prajurit meliputi pengadaan dan pemeliharaan kesegaran jasmani, melaksanakan pembinaan olahraga militer dan olahraga umum dan pelaksana Komite Olahraga Militer Indonesia disingkat KOMI serta menyelenggarakan pcmbinaan Pcraturan Militer Dasar guna mendukung tugas pokok TNI. (2) Pusjaspermildas TNI dipimpin olch Kepala Pusjaspermildas TNI disebut Kapusjaspermildas TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam rangka pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
9. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu
PASAL 46A
sehingga berbunyi scbagai berikut:
PASAL 49
(1) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat disebut
Kostrad adalah Kotama Ops yang bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan tingkat strategis sesuai dcngan kebijakan Panglima TNI.
(2) Kostrad 8 (2) Kostrad dipimpin olch Panglima Kostrad disebut Pangkostrad, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. (3) Pangkostrad dibantu olch Kepala. Staf Kostrad disebut Kas Kostrad, Panglima Divisi Infanteri disebut Pangdivif, Kepala Staf Divisi Infanteri discbut Kasdivif, dan Inspektur Kostrad disebut Irkostrad. (4) Susunan organisasi Kostrad dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjcnjang sesuai dengan kebutuhan.
11. Ketentuan Pasal 51 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 51
(1)
Komando Daerah Militer disingkat Kodam adalah Kotama Ops yang bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan dan kcamanan ncgara matra darat di wilayahnya, dalam rangka pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sesuai dengan kebijakan Panglima TNI. (2) Kodam dipimpin olch Panglima Kodam disebut Pangdam yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. (3) Pangdam dibantu olch Kepala Staf Kodam disebut Kasdam dan Komandan Komando Resort Militer discbut Danrem. (4) Susunan organisasi Kodam dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjcnjang sesuai dengan kebutuhan.
12. Ketentuan Pasal 55 dubah schingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 55
Markas Besar TNI Angkatan Darat terdiri atas :
a. unsur pimpinan :
1. Kepala Staf TNI Angkatan Darat; dan
2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
b. unsur
b. unsur pembantu pimpinan :
1. Inspektorat Jcnderal TNI Angkatan Darat;
2. Staf Ahli Kasad;
3. Staf Percncanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat;
4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Darat;
5. Staf Operasi TNI Angkatan Darat;
6. Staf Personalia TNT Angkatan Darat;
7. Staf Logistik TNI Angkatan Darat; dan
8. Staf Teritorial TNI Angkatan Darat.
c. unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat :
1. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat;
2. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat;
3. Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat;
4. Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat;
5. Pusat Intelijcn TNI Angkatan Darat;
6. Direktorat Zcni TNI Angkatan Darat;
7. Direktorat Perhubungan TNI Angkatan Darat;
8. Direktorat Peralatan TNI Angkatan Darat;
9. Direktorat Pembckalan Angkutan TNI Angkatan Darat;
10. Dircktorat Ajudan Jcnderal TNT Angkatan Darat;
11. Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat;
12. Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat;
13. Direktorat Kcuangan TNI Angkatan Darat;
14. Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat;
15. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat;
16. Dinas - 10
16. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat;
17. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat;
18. Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat;
19. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat;
20. Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat;
21. Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat;
22. Akademi Militer;
23. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat; dan
24. Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat.
e. Komando Utama Pembinaan :
1. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;
2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;
3. Komando Daerah Militer; dan
4. Komando Pasukan Khusus.
13. Ketentuan Pasal 66 dihapus.
14. Ketentuan Pasal 67 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 68 dihapus.
16. Ketentuan Pasal 69 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 70 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 70
(1) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat disebut Puspenerbad bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penerbangan TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Puspenerbad 11 (2) Puspenerbad dipimpin oleh Komandan Puspenerbad disebut Danpuspenerbad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kcpada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad. (3) Danpuspenerbad dibantu oleh Wakil Danpuspenerbad disebut Wadan Puspenerbad.
18. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu
PASAL 72A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 89A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 94
(1) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat disebut Kodiklatad bertugas menyelenggarakan pembinaan doktrin dan organisasi satuan jajaran TNI Angkatan Darat, pembinaan pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. (2) Kodiklatad dipimpin oleh Komandan Kodiklatad disebut Dankodiklatad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kcpada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
(3) Dankodiklatad 13
(3) Dankodiklatad dibantu oleh Wakil Dankodiklatad disebut Wadan Kodiklatad, 5 (lima) orang Direktur Kodiklatad, 4 (empat) orang Komandan Pusat Kesenjataan, dan 1 (satu) orang Inspektur Kodiklatad disebut Irkodiklatad.
(4) Komandan Pusat Kcscnjataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri disebut Danpussenif;
b. Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri disebut Danpussenkav;
c. Komandan Pusat Kcscnjataan Artileri Medan disebut Danpussenarmed; dan
d. Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara disebut Danpussenarhanud.
(5) Danpussenif dibantu oleh Wakil Danpussenif disebut Wadan Pus scni f.
22. Ketentuan Pasal 97 diubah schingga bcrbunyi sebagai berikut:
PASAL 97
Markas Besar TNI Angkatan Laut terdiri atas :
a. unsur pimpinan :
1. Kepala Staf TNI Angkatan Laut; dan
2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
b. unsur pembantu pimpinan :
1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut;
2. Staf Ahli Kasal;
3. Staf Pcrencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut;
4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Laut;
5. Staf Operasi TNI Angkatan Laut;
6. Staf Personalia TNI Angkatan Laut;
7. Staf Logistik TNI Angkatan Laut; dan
8. Staf Potcnsi Maritim.
c. unsur pelayanan diatur dcrigan Pcraturan Panglima.
d. Badan Pelaksana Pusat
1. Dinas Pcngamanan TNI Angkatan Laut;
2. Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut;
3. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut;
4. Dinas Pcmbinaan Hukum TNI Angkatan Laut;
5. Dinas Pembinaan Potensi Maritim;
6. Dinas Administrasi Pcrsonel TNI Angkatan Laut;
7. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut;
8. Dinas Perawatan Pcrsoncl TNI Angkatan Laut;
9. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut;
10. Dinas Materiil TNI Angkatan Laut; 11 Dinas Matcriil Scnjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut;
12. Dinas Kclaikan Material TNI Angkatan Laut;
13. Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut;
14. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut;
15. Dinas Pcmbekalan TNI Angkatan Laut;
16. Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut;
17. Dinas Pcnclitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut;
18. Dinas - 15
18. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Laut;
19. Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut;
20. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Laut;
21. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut;
22. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut;
23. Akademi TNI Angkatan Laut;
24. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut; dan
25. Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut.
e. Komando Utama Pembinaan :
1. Komando Armada;
2. Komando Lintas Laut Militer;
3. Korps Marinir;
4. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut; dan
5. Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut.
23. Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu
PASAL 106A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 126A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 130A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 134
(1) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut disebut Kodiklatal bertugas menyelenggarakan pcmbinaan do ktrin dan organisasi satuan jajaran TNI Angkatan Laut, pembinaan pendidikan dan latihan TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut. (2) Kodiklatal dipimpin oleh Komandan Kodiklatal disebut Dankodiklatal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal.
(3) Dankodiklatal dibantu oleh Wakil Dankodiklatal disebut Wadan Kodiklatal dan 4 (empat) orang Direktur serta Komandan Komando Pendidikan Operasi Laut disebut Dankodikopsla.
28. 18
28. Di antara Pasal 134 dan Pasal 135 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu
PASAL 134A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 135
Markas Besar TNI Angkatan Udara terdiri atas :
a. unsur pimpinan :
1. Kepala Staf TNI Angkatan Udara; dan
2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
b. unsur pembantu pimpinan :
1. Inspektorat ,Jenderal TNI Angkatan Udara;
2. Staf Ahli Kasau;
3. Staf Percncanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara;
4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Udara;
5. Staf Operasi TNI Angkatan Udara;
6. Staf Personalia TNI Angkatan Udara;
7. Staf 19
7. Staf Logistik TNI Angkatan Udara; dan
8. Staf Potensi Dirgantara.
c. unsur pelayanan diatur dengan Pcraturan Panglima.
d. Badan Pelaksana Pusat
1. Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara;
2. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Udara;
3. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara;
4. Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Udara;
5. Dinas Survei dan Pemotretan Udara TNI Angkatan Udara;
6. Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara;
7. Dinas Pengembangan Operasi TNI Angkatan Udara;
8. Dinas Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara;
9. Dinas Potensi Kcdirgantaraan;
10. Dinas Hukum TNI Angkatan Udara;
11. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Udara;
12. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Udara;
13. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Udara;
14. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara;
15. Dinas Psikologi TNI Angkatan Udara;
16. Dinas Matcriil TNI Angkatan Udara;
17. Dinas Aeronautika TNI Angkatan Udara;
18. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara;
19. Dinas Fasilitas dan Konstruksi TNI Angkatan Udara;
20. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Udara;
21. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Udara;
22. Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa "Saryanto" (Lakcspra "Saryanto");
23. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara;
24. Akademi TNI Angkatan Udara (AAU); dan
25. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara (Seskoau).
e. Komando 20
e. Komando Utama Pembinaan:
1. Komando Operasi TNI Angkatan Udara;
2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara;
3. Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan Udara; dan
4. Korps Pasukan Khas.
30. Di antara Pasal 144 dan Pasal 145 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu
PASAL 144A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 164A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 170
(1) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara disebut Kodiklatau bertugas menyelenggarakan pembinaan doktrin dan organisasi satuan jajaran TNI Angkatan Udara, pembinaan pendidikan dan latihan TNI Angkatan Udara dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Udara. (2) Kodiklatau dipimpin oleh Komandan Kodiklatau disebut Dankodiklatau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.
(3) Dankodiklatau dibantu oleh Wakil Dankodiklatau disebut Wadan Kodiklatau, 4 (empat) Direktur, serta Komandan Pangkalan Udara Pendidikan disingkat Danlanud Pendidikan.
33. Ketentuan 22
33. Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga bcrbunyi sebagai berikut:
PASAL 172
(1) Korps Pasukan Khas disebut Korpaskhas bertugas membina kekuatan dan kemampuan Paskhas dalam pertahanan pangkalan/ alutsista/ instalasi TNI Angkatan Udara, pengendalian pangkalan udara depan, pengendalian tempur, SAR tempur serta operasi-operasi lain sesuai dengan kebijakan Panglima TNI. (2) Korpaskhas dipimpin oleh Komandan Korpaskhas disebut Dankorpaskhas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau. (3) Dankorpaskhas dibantu oleh Wakil Dankorpaskhas disebut Wadan Korpaskhas.
34. Ketentuan Pasal 176 diubah schingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 176
(1) Perubahan dan/atau pembentukan unit organisasi baru yang dijabat oleh Perwira Tinggi ditetapkan oleh Presiden. (2) Perubahan dan/atau pembentukan unit organisasi baru yang dijabat oleh Perwira setingkat Kolonel diatur dengan Peraturan Panglima. TNI setelah mendapat persetujuan Presiden. (3) Pcrubahan dan/atau pembentukan unit organisasi baru yang dijabat olch Pcrwira di bawah Kolonel diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
35. - 23
35. Di antara Pasal 176 dan Pasal 177 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu
PASAL 176A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 178
(1) Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang organisasi di lingkungan TNI, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. (2) Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan TNI tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sarnpai dcngan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 11
Peraturan dangkan. 24 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Prcsiden ini dengan pcnempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 138 Salinan scsuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. LAMPIRAN PERATURAN : 62 TAHUN 2016 TANGGAL: 14 JULI 2016 STRUKTUR KEPANGKATAN DAN JABATAN PERWIRA TINGGI DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA NO j JABATAN PANGKAT MABES TNI UNSUR PIMPINAN 1. UNSUR Panglima TNI Pati Bintang 4 PEMBANTU PIMPINAN 1. [ 2. Kasum TNI Pati Bintang 3 Irjen TNI Pati Bintang 3 3. Wairjen TNI Pati Bintang 2 4. Koorsahli Panglima TNI L Pati Bintang 2 IT5. Sahli Panglima TNI Tingkat III Pati Bintang 2 L 6. fAsisten Panglima TNI Pati Bintang 2 7. 8. Inspektur Itjen TNI Pati Bintang 1 Sahli Panglima TNI Tingkat II Pati Bintang 1 9. Wakil Asisten Panglima TNI Pati Bintang 1 UNSUR 1. 1 PELAYANAN Dansatkomlek TNI Pati Bintang 1 2.Kapusdalops TNI Pati Bintang 1 L3. Kasetum TNI [ Pati Bintang 1 4. Dandenma Mabes TNI 1- Pati Bintang 1 UNSUR BALAKPUS 1. 2. Dansesko TNI/Danjen Akademi TNI Kabais TNI/ Dankodiklat TNI/Dankogartap/Wadan Sesko TNI/Wadanjen Akademi TNI IL Pati Bintang 3 Pati Bintang-2
3. Kapuspen
7. Athan RI (Negara tertentu)/ Penasehat PTRI di PBB Oditur TNI/ Kapusmasmil 2 NO JABATAN 1 PANGKAT Kapuspen TNI/Kababinkum TNI/ Kapuskcs TNI/ Pati Bintang 2 Danpaspampres/ Dan POM TNI/Waka Bais TNI Wakapuspen TNI/Wakababinkum TNI/ Pati Bintang 1 Wakapuskes TNI/ Wadankodiklat TNI/ lupl Wadanpaspampres/ Wadan POM TNI Kababek TNI/Kapusbintal TNI/Kapusku TNI/ Kapusjarah TNI/Kapusinfolahta TNI/Ka PMPP TNI/ Kapusjianstra TNT/ Kapuskersin TNI/ Kapusjaspermildas TNI/ Kaskogartap/Dansatsibcr TNI Pati Bintang 1 Inspektur Kodiklat TNI/ Danpus Kodiklat TNI / Direktur (Sesko TNI, Bais TNI, Akademi TNI, Kodiklat TNI)/ Dankorsis Sesko TNI/Kordos Sesko TNI/Dansat Bais TNI KOTAMA OPS Pangkostrad Pangkohanudnas/ Pangdam/ Pangdivif/Danjen Kopassus/ Pangkoarmada/ Pangkolinlamil/ Pangkoopsau Pati Bintang 1 Pati Bintang 1 Pati Bintang 1 Pati Bintang 3 Pati Bintang 2
3. V Kas Kostrad Pati Bintang 2 Irkostrad Pati Bintang 1 5. Kas Kohanudnas/ Kasdam/ Pati Bintang 1 Kasdivif/Wadanjen Kopassus/ Kas Koarmada/ Kas Kolinlamil/ Kas Koopsau 6. Danrem Tipe A/ Pati Bintang 1 Pangkosek Kohanudnas/ Danlantamal/ Danguspurla/ Danguskamla/ Danlanud Tipe-A MARES TNI ANGKATAN DARAT UNSUR PIMPINAN
1. tKasad 2. Wakasad Pati Bintang 4 Pati Bintang 3 UNSUR 3 NO 1 - JABATAN I PANGKAT UNSUR PEMBANTU PIMPINAN 1. Irjenad Pati Bintang 2 2. Sahli Kasad Pati Bintang 2/1 3. Asisten Kasad Pati Bintang 2 4. Inspektur Itjenad Pati Bintang 1 5. Wakil Asisten Kasad Pati Bintang 1 UNSUR BALAKPUS 1. Danpuspomad / Danpuspenerbad/ Danpusterad/Gubernur Akmil/Danseskoad Pati Bintang 2 2. Kapuskesad I Pati Bintang 2 3. Ka RSPAD Gatot Soebroto Pati Bintang 2 4. Danpusintelad/ Direktur/Kadis/ Dansecapad Pati Bintang 1 5. Wadanpuspomad/Wadanpuspcnerbad/ Wadanpustcrad/Wagub Akmil/Wadan Seskoad Pati Bintang 1 6. Wakapuskesad Pati Bintang 1 7. Waka RSPAD Gatot Soebroto Pati Bintang 1 E L±aKetua Komite Medik RSPAD Gatot Soebroto Pati Bintang 1 KOTAMA BIN
1. _.. Dankodiklatad _ Pati Bintang 3 2. Wadan Kodiklatad Pati Bintang 2 3. Danpussenif J Pati Bintang 2 4. Danpussenkav/ Danpussenarmed / Danpussenarhanud Pati Bintang 1 5. Direktur/Inspektur Kodiklatad - — - Pati Bintang 1 6. Wadan Pussenif Pati Bintang 1 MABES TNI ANGKATAN LAUT =.._ UNSUR PIMPINAN L_1. 1 Kasai , Pati Bintang 4 2. I Wakasal Pati Bintang 3 UNSUR PEMBANTU PIMPINAN I 1. Irjcnl , - Bintan 2 g 2 . i Sahli a Kasai Pati Pati Bintang 2/ 1 1
3. Asisten 4 NO JABATAN PANGKAT
3. [Asisten Kasal Pati Bintang 2
4. I Inspektur Itjenal Pati Bintang 1 5. Wakil Asisten Kasal Pati Bintang 1 BALAKPUS 1. Danseskoal /Gubernur AAL Pati Bintang 2 2. Kadis/ Ka Rumkital dr. Ramelan/ Kaladogi Pati Bintang 1 3. Danpuspomal/Danpuspenerbal/ Dan STTAL Pati Bintang 1 4.1 Wadan Seskoal/ Wagub AAL Pati Bintang I KOTAMA BIN
1. 1 Dankodiklatal/Dankormar/Kapushidrosal Pati Bintang 2 2. Wadan Kodiklatal/ Kas Kormar/ Waka Pushidrosal Pati Bintang 1 3. Danpasmar/ Dankodikopsla Pati Bintang 1 4. Direktur Kodiklatal Pati Bintang 1 MABES TNI ANGKATAN UDARA UNSUR PIMPINAN L 1. Kasau Pati Bintang 4 2. Wakasau Pati Bintang 3 UNSUR PEMBANTU PIMPINAN I Irjenau Pati Bintang 2 2. Sahli Kasau Pati Bintang 2/ 1 3. Asistcn Kasau Pati Bintang 2 4. Inspektur Itjenau Pati Bintang 1 5. Wakil Asisten Kasau Pati Bintang 1 BALAKPUS 1. Danseskoau/ Gubcrnur AAU Pati Bintang 2 2. Kadis/ Danpuspomau/ Kalakespra "Saryanto" / Karuspau "Dr. Suhardi Hardjolukito" Pati Bintang 1
3. F Wadan Seskoau/ Wagub AAU Pati Bintang 1 KOTAMA 1. Dankodiklatau/ Dankorpaskhas / Pati Bintang 2 Dankoharmatau 2. Wadan Kodiklatau/Wadan Korpaskhas/ Pati Bintang 1 Wadankoharmatau 3. Direktur Kodiklatau Pati Bintang 1 4. Danlanud Pendidikan Pati Bintang 1 NO KOTAMA BIN PANGKAT - 5 , td. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, n Keamanan,