Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086); 6. Peraturan 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 205); 7. Peraturan 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4); MEMUTUSKAN: ... MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN 98 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/ LIGHT RAIL TRANSIT TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI.
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 205) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 2
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang meliputi: a. jalur, termasuk konstruksi jalur layang; b. stasiun; c. fasilitas operasi; dan d. depo. (2) Pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui pola Design and Built serta menggunakan standard gauge (ukuran rel standar 1435 mm). (3) (3) Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. (4) Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (5) Dalam hal perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum ditandatangani, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. tetap dapat melaksanakan penugasan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan teknis dan pengawasan oleh Kementerian Perhubungan. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan menetapkan kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis pembangunan prasarana Kereta Api Ringan /Light Rail Transit terintegrasi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan . (2) PT (2) PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menyampaikan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan /Light Rail Transit terintegrasi yang disusun mengacu pada kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk dilakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga. (3) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan /Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran secara lengkap. (4) Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 7
berbunyi sebagai berikut:
PASAL 8
- 7 -
PASAL 14
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi, Walikota Bekasi, Walikota Depok, Bupati Bogor, dan Walikota Bogor: a. melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayahnya masing- masing sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah, serta ruang udara untuk stasiun dan depo di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. 6. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 16
(1) Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi, Pemerintah menugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk: a. menyelenggarakan sarana yang meliputi: pengadaan sarana, pengoperasian sarana, perawatan sarana, dan pengusahaan sarana; b. menyelenggarakan sistem tiket otomatis (automatic fare collection); dan c. menyelenggarakan pengoperasian dan perawatan prasarana.
(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paralel dengan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi.
(3) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. 7. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 ditambahkan 3 (tiga) Pasal yaitu Pasal 16A, Pasal 16B, dan Pasal 16C yang berbunyi sebagai berikut:
PASAL 16A
- 9 -
PASAL 16B
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 16, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) saling bersinergi dan berkoordinasi untuk tercapainya Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi di bawah koordinasi dan pengawasan Menteri Perhubungan.
PASAL 16C
Untuk meningkatkan keterjangkauan tarif Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat memberikan subsidi/bantuan dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 154