Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
a
b. c. REPL]ELI}( INDONESIA -,J-
PASAL 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas: rincian Anggaran Pendapatan Negara; rincian Anggaran Belanja Negara; dan rincian Pembiayaan Anggaran.
PASAL 2
Rincial Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas:
a. rincian Penerimaal Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak ' terpisahkan dari Peraturan presiden ini; dan
b. rincian Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini.
PASAL 3
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b terdiri atas:
a. rincian Anggaran Belanja Pemerintah pusat; dan
b. rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
PASAL 4
(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. rlnclan (2) REtrUBLIK IN DON ES IA
a. rincian Anggaran Belanja Pemerintah pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
b. rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerial Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dirinci menurut organisasi/ bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dirinci menurut organisasi, unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, jenis beianja, dan sumber dana, termasuk anggaran program pengeloiaan subsidi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
Rincian Anggaran Transfer ke sebagaimana dimaksud dalam atas: Daerah dan Dana Desa
PASAL 25
dan Pasal 29 W ajib pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan
PASAL 21
menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII; rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII; rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX;
5. rincian 2. J. 4. PRESIDEI.I RFPUELIK INDONESIA rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran X; rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI; rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya AIam Perikanan menurut Kabupaten/ Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII; dan c.
8. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi menurut Provinsi / Kabupaten/ Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
d. rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut Provinsi / Kabupaten/ Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
e. rlnclan . rrl(t +-+.r, $*$ t*a;y;.5 REF]UBLII( IN DO I.]ES IA
e. rincian Dana Alokasi Khusus Nonhsik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini;
f. rincian Dana Insentif Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini; dan
g. rincian Dana Desa menurut Kabupaten/ Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini;
(2) Rincian lebih lanjut Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota; dan
b. rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Perubahan REPI-.] BLIK IN DONI ESIA
(3) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari:
a. perubahan data; dan/atau
b. kesalahan hitung, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menjadi dasar bagi menteri/pimpinan lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing- masing bidang atau subbidang paling lama Z (tujuh) hari kerja setelah Peraturan .
PASAL 6
Rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 7
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
PASAL t
huruf c tercantum dalam Lampiran XX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 8
PRESIDEI\I REFIU BLIK INIDOI..I ESIA
PASAL 9
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Revisi pada masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang telah disahkan sebelum Peraturan , dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan disahkannya revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 10
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Keuangan.
PASAL 11
PRESIDEI\l RFPI]BLII< INIDO N ES IA. - l0-
PASAL 12
Pada saat Peraturan , Peraturan 137 tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O 15 Nomor 288), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan .
PASAL 13
ini mulai berlaku pada tanggal Agar REtrI-]ELIK IN DON ES IA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 J.uli2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Ju1;r2Ol6 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 153. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Hukum dan undangan, Sapta Murtl