PASAL 2
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Agar . PRESIOEN REPUBL IK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Repubiik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 155 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Hukum, Hukum dan gan,