PASAL 2
Peraturan dangkan. Agar PRESIOEN REPUBL IK INOONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2O16 , rtd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 156 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRBIARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Hukum, ti Bidang Hukum dan