Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
- 2 -
PASAL 2
(1) PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, harus memiliki Sertifikat Bendahara. (2) Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (3) Sertifikasi Bendahara dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai fungsi sebagai pembina pejabat pengelola perbendaharaan.
PASAL 3
- 4 -
PASAL 4
Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut: a. PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; c. golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan
d. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bendahara.
PASAL 5
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi diberikan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register.
(2) Sertifikat Bendahara berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Sertifikasi Bendahara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 7
- 5 -
PASAL 8
- 6 -
PASAL 9
Pada saat Peraturan , semua peraturan pelaksanaan mengenai Bendahara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 10
Peraturan dangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 13 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Agustina Murbaningsih