Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
PRES I DEN REPUELII( INDONESIA
PASAL 2
Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Metro; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Metro.
PASAL 3
Hal yang timbul dari dan pelaksanaan Peraturan /pimpinan nonkementerian terkait sesuai masing-masing. berhubungan dengan ini, menjadi tanggung lembaga pemerintah dengan kewenangan
PASAL 4
PRES I DEN REPUBLIT( INDONESIA
PASAL 5
Pada saat Peraturan , ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro sebagaimana diatur dalam Keputusan 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 6
Peraturan dangkan. Agar f,"D R EPU B LII( INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 159 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Asisten Deputi Depu Manusia dan Kebudayaan, Perundang-undangan, Cahyono