PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2016

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LHOKSEUMAWE

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:72
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PRES I DEN REPUELIK INDONESIA

PASAL 2

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe; dan

b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Ltrokseumawe dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Lhokseumawe. Islam Negeri

PASAL 3

Hal yang timbul dari dan pelaksanaan Peraturan /pimpinan . nonkementerian terkait sesuai masing-masing. berhubungan dengan ini, menjadi tanggung lembaga pemerintah dengan kewenangan

PASAL 4

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-

PASAL 5

Pada saat Peraturan , Keputusan 2 Tahun 2OO4 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan dangkan. Agar . . . -Bria {* REPUBLII( INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I Agustus 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR,160 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Asisten Deputi Depu Manusia dan Kebudayaan, Perundang-undalgan, Cahyono