PERPRES NOMOR 73 TAHUN 2016

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:73
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PRESIDEI.I REPU BLIK INDONESIA

PASAL 2

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pekalongan dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Pekalongan; dan

b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pekalongan dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Pekalongan.

PASAL 3

Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menjadi thnggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

PASAL 4

PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
-3-

PASAL 5

Pada saat Peraturan , ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pekalongan sebagaimana diatur dalam Keputusan 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan dangkan. Agar REPU B LII( INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l Agustus 2O16 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR T6I Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Asisten Depu Manusia dan Kebudayaan, Perundang-undangan, Cal.yono q"D