PERPRES NOMOR 75 TAHUN 2016

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:75
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

fl-,D

PASAL 2

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Ponorogo; dan

b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.

PASAL 3

Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

PASAL 4

REPUBLII( INDONESIA

PASAL 5

Pada saat Peraturan , ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo sebagaimana diatur dalam Keputusan 11 Tahun 1997 tenlarrg Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'

PASAL 6

Peraturan dangkan. Agar. REPU BLII( INDOI'IESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I Agustus 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 163 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Asisten Depu Maausia dan Kebudayaan, Perundang-undangan, Cahyono