PERPRES NOMOR 77 TAHUN 2016

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH AUSTRALIA TERKAIT DENGAN PELAYANAN ANGKUTAN UDARA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF AUSTRALIA RELATING TO AIR SERVICES)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:77
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan
Persetujuan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Pemerintah Australia terkait dengan Pelayanan Angkutan Udara (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of
Australia Relating to Air Services), yang telah ditandatangani pada tanggal 7
Februari 2013 di Canberra, Australia, yang naskah aslinya dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang

PAN
1 kk

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional ( dan ):
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
(
dan ):
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
'— PENGESAHAN
PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH
REPUBLIK
INDONESIA
DAN
PEMERINTAH
AUSTRALIA
TERKAIT
DENGAN
PELAYANAN
ANGKUTAN
UDARA
(AGREEMENT
BETWEEN
THE
GOVERNMENT
OF
THE
REPUBLIC
OF
INDONESIA
AND
THE
GOVERNMENT
OF
AUSTRALIA RELATING TO AIR SERVICES).
Pasal
1
Mengesahkan
Persetujuan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Pemerintah Australia terkait dengan Pelayanan Angkutan Udara (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of
Australia Relating to Air Services), yang telah ditandatangani pada tanggal 7
Februari 2013 di Canberra, Australia, yang naskah aslinya dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

Ba
ag
&
EM
29,
L