PASAL 1
Mengesahkan
Persetujuan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Pemerintah Australia terkait dengan Pelayanan Angkutan Udara (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of
Australia Relating to Air Services), yang telah ditandatangani pada tanggal 7
Februari 2013 di Canberra, Australia, yang naskah aslinya dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Persetujuan
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia
dan
Pemerintah Australia terkait dengan Pelayanan Angkutan Udara (Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of
Australia Relating to Air Services), yang telah ditandatangani pada tanggal 7
Februari 2013 di Canberra, Australia, yang naskah aslinya dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.