PERPRES NOMOR 78 TAHUN 2016

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:78
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.

2. Pegawai R EPUff[=1,358*.=,o -3

2. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan T\rnjangan Kinerja setiap bulan.

PASAL 3

(1) T\rnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;

d. Pegawai R EPUJi[tl'358*.=,o -4

d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; dan

e. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak diberikan T\.rnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

PASAL 4

T\rnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, besarannya sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

(1) T\-rnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016.

(2) Trrnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

PASAL 6

Pajak Penghasilan atas T\rnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 7

PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5

PASAL 8

(1) (2) (1) (2) 6

PASAL 9

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang pada saat Peraturan nghasilan, akan diberikan T\rnjangan Selisih Penghasilan. Besaran T\rnjangan Selisih Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 10 R

EPUff['135H*.=,o -t

PASAL 10

(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

PASAL 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 12

Dengan diberlakukannya Peraturan wai, Uang Pelayanan Kegiatan, dan Uang Paket Kegiatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 13

Peraturan dangkan. Agar R EPUJi,l=lRSB*r=,o -8 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 175 Salinan sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Depr$,Eidang Politik, Hukum, dan i Bidang Hukum dan Kea undangan, LAMPIRAN PERATURAN 78 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PER M U SYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten ti Bidang Politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan 8-@Qangan, REPUBLIK INDONESIA No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. t7 Rp19.360.000.00 2. 16 Rp14.131.000,00 3. 15 Rp10.315.000.00 4. L4 Rp 7 .529.OO0.00 5. 13 Rp 00 6. t2 Rp 4.819.000,00 7. 11 Rp 3.855.000,00 8. 10 Rp 3.352.000,00 9. 9 Rn 00 10. 8 Rp 2.535.000,00 11. 7 Rp 00 t2. 6 Rp 2.095.000,00 13. 5 Rp 00 14. 4 Rp 00 15. 3 Rp 1.727 .OOO,OO 16. 2 Rp 00 17. 1 Rp 1.563.000,00 Ke okib