PASAL 1
(1)
Menetapkan
Strategi
Nasional Keuangan
Inklusif yang
selanjutnya disingkat SNKI.
(2) SNKI ..
3
(2)
SNKI
adalah
strategi
nasional
yang dituangkan
dalam
dokumen yang memuat visi, misi, sasaran, dan kebijakan
keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan
ekonomi,
percepatan
penanggulangan
kemiskinan,
pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah
dalam
rangka
mewujudkan
kesejahteraan
masyarakat
Indonesia.
(3)
SNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Pendahuluan,
b.
Layanan Keuangan di Indonesia,
c.
Kebijakan Keuangan Inklusif: dan
d.
Penutup.
(4)
SNKI
sebagaimana dimaksud pada ayat
(I)
tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
SNKI
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1,
berfungsi
sebagai:
a.
pedoman
bagi
menteri
dan
pimpinan
lembaga
dalam
menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan SNKI
yang dituangkan dalam dokumen
rencana
strategis
di
bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan
b.
pedoman
bagi
gubernur
dan
bupati/walikota
dalam
menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan SNKI
pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal
Se)
PASAL 4
ayat
(1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
STRATEGI
NASIONAL
KEUANGAN INKLUSIF.
Pasal1
(1)
Menetapkan
Strategi
Nasional Keuangan
Inklusif yang
selanjutnya disingkat SNKI.
(2) SNKI ..
3
(2)
SNKI
adalah
strategi
nasional
yang dituangkan
dalam
dokumen yang memuat visi, misi, sasaran, dan kebijakan
keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan
ekonomi,
percepatan
penanggulangan
kemiskinan,
pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah
dalam
rangka
mewujudkan
kesejahteraan
masyarakat
Indonesia.
(3)
SNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Pendahuluan,
b.
Layanan Keuangan di Indonesia,
c.
Kebijakan Keuangan Inklusif: dan
d.
Penutup.
(4)
SNKI
sebagaimana dimaksud pada ayat
(I)
tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
SNKI
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1,
berfungsi
sebagai:
a.
pedoman
bagi
menteri
dan
pimpinan
lembaga
dalam
menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan SNKI
yang dituangkan dalam dokumen
rencana
strategis
di
bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan
b.
pedoman
bagi
gubernur
dan
bupati/walikota
dalam
menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan SNKI
pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal
Se)
Pasal 3
(1)
Dalam rangka pelaksanaan SNKI sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
1
dibentuk
Dewan
Nasional
Keuangan
Inklusif,
yang
selanjutnya
disebut
dengan
Dewan
Nasional.
(2)
Dewan
Nasional
sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1)
mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
SNKI,
b.
mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk
penyelesaian
— permasalahan
dan
hambatan
pelaksanaan SNKI: dan
c.
melakukan
monitoring
dan
evaluasi
pelaksanaan
SNKI.
(8)
Susunan
keanggotaan
Dewan
Nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ketua
:
Presiden:
Wakil Ketua
:
Wakil Presiden,
Ketua Harian
:
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian,
Wakil Ketua Harian1
:
Gubernur Bank Indonesia,
Wakil Ketua HarianIl
:
Ketua
Dewan
Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan,
Anggota
1.
Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan,
2.
Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan,
3. Menteri
..
60
3.
Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman,
4.
Menteri Sekretaris Negara,
5.
Menteri Keuangan:
6.
Menteri Perencanaan
Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional,
7.
Menteri Dalam Negeri,
8.
Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional,
9.
Menteri Komunikasi dan
Informatika,
10.
Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah,
11,
Menteri Sosial:
12.
Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, dan
13.
Sekretaris Kabinet.
(4)
Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan
Komisioner
Otoritas
Jasa
Keuangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi wewenang dan
independensi
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
masing-
masing
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal ..
3)
Pasal 4
(l)
Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat,
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Kelompok kerja yang membidangi edukasi keuangan,
b.Kelompok
kerja
yang
membidangi
hak
properti
masyarakat,
c. Kelompok kerja yang membidangi
fasilitas intermediasi
dan saluran distribusi keuangan,
d. Kelompok kerja yang membidangi pelayanan keuangan
pada sektor pemerintah,
e.Kelompok
kerja
yang
membidangi
perlindungan
konsumen,
f. Kelompok kerja yang membidangi kebijakan dan regulasi:
dan
& Kelompok kerja yang membidangi infrastruktur teknologi
informasi keuangan.
(8)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
secara
fungsional
dilakukan
oleh
salah
satu
unit
kerja
di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(4)
Tugas dan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat
(I) ditetapkan dengan
Keputusan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian
selaku Ketua Harian Dewan Nasional.
PASAL 5
Dewan
Nasional
dalam
pelaksanaan
tugasnya
dapat
melibatkan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan
usaha, dan pihak lainnya sesuai kebutuhan.
Pasal
..
Pasal 6
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian
Dewan
Nasional
melaporkan
pelaksanaan
tugasnya kepada
Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-
waktu jika diperlukan.
PASAL 8
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan
Nasional, Kelompok Kerja, dan Sekretariat dibebankan kepada:
a.
anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:
dan/atau
b.
pendanaan
lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 9
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar ..
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
— memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia