Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
(1) Badan Nasional Pencarian dan pertolongan ada_lah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
(2) Badan R EPUEiL IK INDONESIA
(2) Badan Nasional Pencarian dan pertolongan dipimpin oleh Kepala.
PASAL 2
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
(1) Badan Nasional pencarian dan mempunyai tugas: Pertolongan
a. men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
b. memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
c. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
e. menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi;
f. menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat;
g. menyampaikan informasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan Operasi pencarian dan Pertolongal kepada masyarakat;
h. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan
i. melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional pencarian dan Pertolongan dapat melaksalakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan_ undalgan.
PASAL 3
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Ft?ESlDff.r R EF'UEIL IK INDONESIA
PASAL 4
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Nasional pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan Operasi pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB III ORGANISASI
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Operasi Pencarian dal dan Kesiapsiagaan; terdiri atas: Pertolongan,
d. Deputi d. R EITUBLIK INDONESIA e. Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi pencarial dan Pertolongan; Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan; Inspektorat; dan Pusat. Bagian Kedua Kepala
PASAL 7
BAB III ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung j awab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasionai Pencarian dan Pertolongan. f. Bagian Ketiga Sekretariat Utama
PASAL 8
BAB III ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama berada di j awab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin bawah dan bertanggung oleh Sekretaris Utama.
PASAL 9
BAB III ORGANISASI
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
PASAL 10
BAB III ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi d. e. R E FIUEiL IK INDONESIA c. b. koordinasi kegiatan Badan Nasional pencarian dan Pertolongan; koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Nasional pencarial dan Pertolongan; pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keualgan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; koordinasi dan peny.usunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara; dan peiaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 11
BAB III ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian dan/atau kelompok j abatan fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian dan/atau kelompok j abatan fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Tata Usaha pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan unsur pelaksana. Bagian Keempat R EF'UEtL IK INDONESIA 7- Bagian Keempat Deputi Bidang Operasi Pencarian dan pertolongan, dan Kesia psiagaan (1) (21
PASAL 12
BAB III ORGANISASI
Deputi Bidang Operasi Pencarian dan pertolongan, dan Kesiapsiagaan berada di bawah dan bertanggung j awab kepada Kepala. Deputi Bidang Operasi Pencarian dan pertolongan, dan Kesiapsiagaan dipimpin oleh deputi.
PASAL 13
BAB III ORGANISASI
Deputi Bidang Operasi Pencarian dan pertolongan, dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, perumusan kebutuhan, perumusan dan pelaksanaan standardisasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kesiapsiagaan serta perumusan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinart dan/atau rekomendasi dan pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan. Pasa_l 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 13, Deputi Bidang Operasi pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi:
a. perumus€rn kebijakan di bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kesiapsiagaan;
b. perumusan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Operasi pencarian dan Pertolongan;
c. pelaksanaan d. e. c. j 1. pelaksanaan kebijakan di bidarrg operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan; perumusan dan pelaksanaan standardisasi siaga, latihan, dan pelaksanaal Operasi pencarian dan Pertolongan; perumusan kebutuhan siaga, latihan dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan pertolongan; koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan; pelayanan informasi pelaksanaan Operasi pencarian dan Pertolongan; pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan; penf-rsunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan; pelaksanaan siaga, latihan, dan Operasi pencarian dan Pertolongan; pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 15
BAB III ORGANISASI
Deputi Bidang Operasi Pencarian dan pertolongan, dan Kesiapsiagaan terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) seksi. h. k. (1) (2) (3) Bagian Kelima (1) (2t REI)UEILIK INDONESIA Bagian Kelima Deputi Bidang Bina Tenaga dan potensi Pencarial dan Pertolongan Pasa.l 16 Deputi Bidang Bina Tenaga dan potensi pencarian dan Pertolongan berada di bawah dan bertanggung j awab kepada Kepala. Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh deputi.
PASAL 17
BAB III ORGANISASI
Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta bimbingan dan peny'uluhan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan.
PASAL 18
BAB III ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Bina Tenaga dan potensi Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
d. pembinaan tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
e. koordinasi pelaksanaan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
f. pemantauan f. REI:IUEtLIK IND ONESIA pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan; pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan di bidang potensi pencarian dan pertolongan; pelaksanaan administrasi Deputi Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 19
BAB III ORGANISASI
Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pad,a ayat (21 terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) seksi. c. h. 1. Bagian Keenam Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan (1) (2t (3) (1)
PASAL 20
BAB III ORGANISASI
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Deputi Bidang Sarana dan Prasarala, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh deputi. (2t
PASAL 21
BAB III ORGANISASI
REPUEIL IK INDONESIA
PASAL 22
BAB III ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Sarana dan prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan pertolongan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebij akan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan;
c. penJrusunan norma, staldar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan;
d. koordinasi pelaksanaan dukungan sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi dalam penyelen.ggaraan operasi pencarian dan pertolongan;
e. pengembangan dan pelaksanaan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan;
f. pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan;
g. pelaksanaan (1) (21 (3) R EFIUBLIK INDONESIA
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi pencarian dan Pertolongan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasa_l 23 Deputi Bidang Sarana dan prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat. Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas kelompok j abatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat. Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok j abatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) seksi. Bagian Ketujuh Inspektorat
PASAL 24
BAB III ORGANISASI
Inspektorat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 25
BAB III ORGANISASI
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
PASAL 26
BAB III ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa,l 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. peny-usunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; (1) (2\
c. pelaksanaan c. d. e. R EF'UBL IK INDONESIA _13_ pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; penf-lsunan laporan hasil pengawasan; dan pelaksanaan administrasi Inspektorat. (1) (2t (s) Pasd.27 Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian Kedelapan Pusat
PASAL 28
BAB III ORGANISASI
Di lingkungan Badan Nasional pencarian dan Pertolongan dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) pusat. Pusat berada di bawah dan bertanggung j awab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. Pusat dipimpin oleh kepala pusat. Pasa_l 29 Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional pencarian dan pertolongan untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Badan Nasional Pencarian dan pertolongan.
PASAL 30
BAB III ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya;
b. pelaksanaan tugas bidangnya; dukungan substantif di
c. pemantauan c. d. (1) (2) R EPUEiLIK INDONESIA -L4- pemantauan, evaluasi, dan peiaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; dan pelaksanaan administrasi pusat.
PASAL 31
BAB III ORGANISASI
Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang. Bagian Kesembilan Unit Pelaksana Teknis
PASAL 32
BAB III ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungar Badan Nasional Pencarian dan pertolongan, dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimala dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional Pa sal 33 Di lingkungan Badan Nasional pencarian dan Pertolongan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (21 BAB III R EI:)UE'L IK INDONESIA BAB III TATA KERJA
PASAL 34
BAB III FRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Nasiona_l Pencarian dan Pertolongan wajib menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
PASAL 35
BAB III FRESIDEN
Kepala menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pencarian dan pertolongan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 36
BAB III FRESIDEN
Badan Nasiona,l Pencarian dan pertolongan wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Nasional pencarian dan Pertolongan.
PASAL 37
BAB III FRESIDEN
Setiap unsur di lingkungan Badan Nasional pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
PASAL 38
BAB III FRESIDEN
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksanalya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
PASAL 39
BAB III FRESIDEN
R EPUEiLIK INDONESIA _t6_
PASAL 40
BAB III FRESIDEN
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 41
BAB III FRESIDEN
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
PASAL 42
BAB III FRESIDEN
Dalam melaksanakal tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 43
BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a atau j abatan pimpinan tinggi utama.
(2) Sekretaris R EIIUBL IK INDONESIA
(2) Sekretaris Utama dan struktural eselon I.a atau madya. deputi adalah jabatan jabatan pimpinan tinggi
(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, dan Inspektur adalah jabatan stuktural eselon ILa atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(4) Kepala bagian, kepala subdirektorat, dan kepala bidang adalah j abatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator.
(5) Kepala subbagian, kepala seksi, dan kepala subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
PASAL 44
BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh akan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(2) Pej abat struktural eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya diangkat dan diberhentikan oleh , setelah melalui prosedur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat struktural eselon II atau pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala, setelah melalui prosedur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undalgan.
(4) Pejabat struktural eselon III atau jabatan administrator ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V R ET-'UEIL IK INDONESIA BAB V PENDANAAN
PASAL 45
BAB V PREsIDEN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan pertolongan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 46
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diatur dengan peraturan Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 47
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :
1. Seluruh organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional yang dibentuk berdasarkan peraturan 99 Tahun 2O07 tentang Badan SAR Nasional, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
2. seluruh REF'L'EiLIK INDONESIA
2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan SAR Nasional berdasarkan Peraturan 99 Tahun 2OO7 tentang Badan SAR Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 48
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 49
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 99 Tahun 2OO7 tentang Badan SAR Nasional, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan presiden ini.
PASAL 50
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Agar R E I-'UBL IK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangal Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2O16 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 186 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Politik, Hukum, , Deputi Bidang Hukum g-undangan, Asisten dan okib