PERPRES NOMOR 84 TAHUN 2016

HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:84
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.

PASAL 2

Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 3

ITR ESID E N RE[TUBLIK INDONESIA

PASAL 4

Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia yang diangkat dari unsur Pemerintah diberikan honorarium sebesar selisih antara honorarium yang diterima sebagai Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia dengan gaji pokok yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 5

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 6

Peraturan dangkan. f:'R ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2016 , trd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2OL6 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 192 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan g-undangan,