Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana adalah PNS dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
3. Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
FfRESIDEN R EPUBL IK INDONESIA
PASAL 3
(1) T\.rnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberhentikan dari jatratan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
e. Pegawai e. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberikal cuti di luar tanggungan negara atau da.lam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badal Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagatmana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaal Keuangan Badal Layanan Umum sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahttn 2012. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
PASAL 4
Besarnya Ttrnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
(1) Trrnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2016.
(2) Tunj angan (2\ Ttrnjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
Pajak Penghasilan atas dimaksud dalam Pasal Pendapatan dan Belanja bersangkutan. T\rnjangan Kinerja sebagaimana 2 dibebankan pada Anggaran Negara pada Tahun Anggaran (1) (2t
PASAL 7
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Dalam ha1 terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunj angan profesi pada jenjangnya. (21 Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
PASAL 9
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
PASAL 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 11
Pada saat Peraturan , Peraturan 112 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 12
Peraturan . ln1 mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 198 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Deputi Bidang Hukum dan ang-undangan, *\sL-#//-Y w okib LAMPIRAN PERATURAN 86 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan an, Deputi Bidang Hukum dang-undangan, No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 o 1. 17 Rp22.842.OOO,OO 2. 16 Rp17.413.000,00 a 15 Rp12.518.000,00 4. l4 Rp 9.600.000,00 5. 13 Rp 7.293.000,00 6. t2 Rp 6.045.0O0,O0 7. 11 Rp 4.519.000,00 8. 10 Rp 3.952.000,00 9. 9 Rp 3.348.000,00 10. 8 Rp 2.927.0OO,OO 11. 7 Rp 2.616.000,00 12. 6 Rp 2.399.O00,00 i3. 5 Rp 2.199.000,00 t4. 4 Rp 2.082.000,00 15. 3 Rp 1.972.000,00 16. 2 Rp 1.867.000,00 1.7. 1 Rp 1.766.000,00 w Rokib