Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan
Tugas
Sapu
Bersih
Pungutan
Liar
yang
selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
(2) Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
PASAL 2
Satgas — Saber
Pungli
mempunyai
tugas
melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara
efektif
dan
efisien
dengan
mengoptimalkan
pemanfaatan
personil,
satuan
kerja,
dan sarana
prasarana,
baik
yang
berada
di
kementerian /lembaga maupun pemerintah daerah.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
1.
PERATURAN PRESIDEN TENTANG SATUAN
.
.
TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR.
Pasal
-2..
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan
Tugas
Sapu
Bersih
Pungutan
Liar
yang
selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
(2) Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Satgas — Saber
Pungli
mempunyai
tugas
melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara
efektif
dan
efisien
dengan
mengoptimalkan
pemanfaatan
personil,
satuan
kerja,
dan sarana
prasarana,
baik
yang
berada
di
kementerian /lembaga maupun pemerintah daerah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
2,
Satgas
Saber
Pungli
menyelenggarakan fungsi:
a. intelijen,
b. pencegahan,
c. penindakan, dan
d. yustisi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Satgas Saber
Pungli mempunyai wewenang:
a. membangun
a. membangun
sistem — pencegahan — dan
pemberantasan pungutan liar,
b. melakukan pengumpulan data dan informasi dari
kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait
dengan menggunakan teknologi informasi,
c. mengoordinasikan,
merencanakan,
dan
melaksanakan operasi pemberantasan pungutan
liar,
d. melakukan operasi tangkap tangan,
e. memberikan
rekomendasi
kepada
pimpinan
kementerian/lembaga
serta
kepala
pemerintah
daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku
pungli
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
f. memberikan
rekomendasi
pembentukan
dan
pelaksanaan
tugas unit Saber Pungli di setiap
instansi penyelenggara pelayanan publik kepada
pimpinan
kementerian/lembaga
dan
kepala
pemerintah daerah, dan
&. melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan
pungutan liar.
PASAL 5
Susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas:
Pengendali/
Penanggung jawab: Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan
Ketua Pelaksana:
Inspektur Pengawasan Umum
Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Wakil Ketua
Pelaksana I:
Inspektur Jenderal Kementerian
Tel
Dalam Negeri
Wakil
La.
Wakil Ketua
Pelaksana II:
Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan
Sekretaris:
Staf Ahli di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan
Anggota
terdiri dari unsur:
1.
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
2. Kejaksaan Agung
3.
Kementerian Dalam Negeri
4.
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia
5.
Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan
6.
Ombudsman
Republik
Indonesia
7.
Badan Intelijen Negara
8.
Polisi Militer Tentara Nasional
Indonesia
PASAL 6
(1) Untuk melaksanakan tugas Satgas Saber Pungli,
Pengendali/Penanggung
jawab
Satgas
Saber
Pungli dapat mengangkat kelompok
ahli dan
kelompok kerja sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
berasal
dari
unsur
akademisi,
tokoh
masyarakat, dan unsur lain yang mempunyai
keahlian
di
bidang
pemberantasan
pungutan
liar.
(8) Kelompok
kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
keanggotaannya
terdiri
dari unsur-
unsur kementerian/lembaga.
Pasal
LS
PASAL 7
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Satgas
Saber
Pungli
dibentuk
sekretariat
yang
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis
dan administrasi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(8) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada pada salah satu unit kerja di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan.
PASAL 8
(1) Kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah
melaksanakan pemberantasan pungutan liar di
lingkungan kerja masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan pemberantasan pungutan
liar,
kementerian/lembaga
dan
pemerintah
daerah
membentuk
unit
pemberantasan
pungutan liar.
(8) Unit pemberantasan pungutan liar sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2)
berada pada satuan
pengawas
internal
atau
unit
kerja
lain
di
lingkungan kerja masing-masing.
(4) Pembentukan unit pemberantasan pungutan liar
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
berdasarkan rekomendasi Satgas Saber Pungli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f.
Oa
(6) Unit
(5) Unit pemberantasan pungutan liar yang berada
pada masing-masing kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3),
dalam
melaksanakan
tugasnya
berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli.
PASAL 9
Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melaporkan
pelaksanaan
tugas
Satgas
Saber
Pungli
kepada
Presiden paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga)
bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
PASAL 10
(1) Ketua Pelaksana dan Wakil
Ketua
Pelaksana
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
5
mempunyai
tugas
mengoordinasikan
pelaksanaan tugas kelompok kerja sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 6 dalam
pelaksanaan
operasi tangkap tangan.
(2) Ketua
Pelaksana dan
Wakil Ketua Pelaksana
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
5
dan
kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
6
melaporkan
hasil
pelaksanaan
tugas
kepada
Pengendali/Penanggung
jawab
Satgas
Saber Pungli secara berjenjang.
Pasal
Pa
AN
PASAL 11
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
susunan
organisasi,
tugas, dan tata kerja kelompok
ahli,
kelompok
kerja,
dan
sekretariat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur oleh
Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan.
PASAL 12
(1) Masyarakat
dapat
berperan
serta
dalam
pemberantasan
pungutan
liar,
baik
secara
langsung maupun tidak langsung melalui media
elektronik atau non elektronik.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian
informasi,
pengaduan,
pelaporan,
dan/atau
bentuk
lain
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran
serta
masyarakat
dalam
pemberantasan
pungutan liar diatur oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
PASAL 13
Segala
biaya yang diperlukan bagi
pelaksanaan
tugas
Satgas
Saber
Pungli
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan
Belanja
Negara
melalui
Anggaran Belanja Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal.
s
PASAL 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.