PASAL 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Uni
Eropa mengenai Aspek-aspek Tertentu di Bidang Angkutan Udara (Agreement
between the Government of the Republic ofIndonesia and the European Union on
Certain Aspects of Air Services), yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Juni
2011,
di Brussel, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Bulgaria, Bahasa Ceko, Bahasa Denmark, Bahasa Belanda, Bahasa Inggris,
Bahasa Estonia, Bahasa Finlandia, Bahasa Perancis, Bahasa Jerman, Bahasa
Yunani, Bahasa Hungaria, Bahasa Italia, Bahasa Latvia, Bahasa Lithuania,
Bahasa Malta, Bahasa Polandia, Bahasa Portugis, Bahasa Rumania, Bahasa
Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Swedia sebagaimana
terlampir dan merupakan
bagian yang
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.
Eropa mengenai Aspek-aspek Tertentu di Bidang Angkutan Udara (Agreement
between the Government of the Republic ofIndonesia and the European Union on
Certain Aspects of Air Services), yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Juni
2011,
di Brussel, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Bulgaria, Bahasa Ceko, Bahasa Denmark, Bahasa Belanda, Bahasa Inggris,
Bahasa Estonia, Bahasa Finlandia, Bahasa Perancis, Bahasa Jerman, Bahasa
Yunani, Bahasa Hungaria, Bahasa Italia, Bahasa Latvia, Bahasa Lithuania,
Bahasa Malta, Bahasa Polandia, Bahasa Portugis, Bahasa Rumania, Bahasa
Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Swedia sebagaimana
terlampir dan merupakan
bagian yang
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.