PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2016

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN UNI EROPA MENGENAI ASPEK-ASPEK TERTENTU DI BIDANG ANGKUTAN UDARA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EUROPEAN UNION ON CERTAIN ASPECTS OF AIR SERVICES)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:88
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Uni
Eropa mengenai Aspek-aspek Tertentu di Bidang Angkutan Udara (Agreement
between the Government of the Republic ofIndonesia and the European Union on
Certain Aspects of Air Services), yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Juni
2011,
di Brussel, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Bulgaria, Bahasa Ceko, Bahasa Denmark, Bahasa Belanda, Bahasa Inggris,
Bahasa Estonia, Bahasa Finlandia, Bahasa Perancis, Bahasa Jerman, Bahasa
Yunani, Bahasa Hungaria, Bahasa Italia, Bahasa Latvia, Bahasa Lithuania,
Bahasa Malta, Bahasa Polandia, Bahasa Portugis, Bahasa Rumania, Bahasa
Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Swedia sebagaimana
terlampir dan merupakan
bagian yang
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang - tidak
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang

FaLX

2.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional ( dan ):
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
(
dan )
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PENGESAHAN
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
UNI EROPA MENGENAI
ASPEK-ASPEK TERTENTU
DI
BIDANG ANGKUTAN
UDARA
(AGREEMENT BETWEEN THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
EUROPEAN UNION ON CERTAIN ASPECTS OF AIR SERVICES).
Pasal
1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Uni
Eropa mengenai Aspek-aspek Tertentu di Bidang Angkutan Udara (Agreement
between the Government of the Republic ofIndonesia and the European Union on
Certain Aspects of Air Services), yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Juni
2011,
di Brussel, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Bulgaria, Bahasa Ceko, Bahasa Denmark, Bahasa Belanda, Bahasa Inggris,
Bahasa Estonia, Bahasa Finlandia, Bahasa Perancis, Bahasa Jerman, Bahasa
Yunani, Bahasa Hungaria, Bahasa Italia, Bahasa Latvia, Bahasa Lithuania,
Bahasa Malta, Bahasa Polandia, Bahasa Portugis, Bahasa Rumania, Bahasa
Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Swedia sebagaimana
terlampir dan merupakan
bagian yang
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

dS3)

NLBSY
2