PERPRES NOMOR 89 TAHUN 2016

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI ANGGOTA KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI DAN INVESTIGATOR

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:89
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kepada Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

PASAL 2

Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, dan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PASAL 3

Investigator terdiri dari Investigator Keselamatan Perkeretaapian, Investigator Keselamatan Pelayaran, Investigator Keselamatan Penerbangan, dan Investigator Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PASAL 4

\ (1) (2) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 5

Bagi Investigator yang . berasal dari Pegawai Negeri diberikan hak keuangan sebesar selisih antara hak keuangan yang diterima sebagai Investigator dengan gaji dan tunjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.

PASAL 6

(1) Hak keuangan untuk Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak dilantik, dan dibayarkan mulai bulan September 2015.

(2) Hak . (2) PRES IDEN REPUBLIl( INDONESIA (21 Hak keuangan untuk Investigator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak dilantik, dan dibayarkan mulai bulan berikutnya.

PASAL 7

(1) Fasilitas lainnya bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas. Biaya perjalanan dinas bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan. Biaya perjalanan dinas bagi Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalan dinas pejabat eselon III atau jabatan administrator di Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang Perhubungan. (41 Pelaksanaan ketentuan pemberian fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

Peraturan dangkan. (3) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 231 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Po1itik, Hukum, dan Deputi Bidang Hukum dan undangan, okib