PERPRES NOMOR 9 TAHUN 2016

PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 1:50.000

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

80

Pasal 2
(1)
Percepatan Pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian peta
skala 1:50.000 bertujuan untuk terpenuhinya satu peta
yang
mengacu
pada
satu
referensi
geospasial,
satu
standar,
satu
basis
data,
dan
satu
geoportal
guna
percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.
(2)
Percepatan Pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian peta
skala
1:50.000 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
berfungsi sebagai:
a. acuan perbaikan data IGT masing-masing sektor, dan
b.acuan
perencanaan
pemanfaatan
ruang
skala
luas
yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (, ):
3.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
8
Tahun
2013
tentang
Ketelitian
Peta Rencana Tata Ruang (, ),
MEMUTUSKAN:

«
60

2-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PERCEPATAN
PELAKSANAAN
KEBIJAKAN
SATU
PETA
PADA
TINGKAT
KETELITIAN PETA SKALA 1:50.000.
Pasal
1
1.
Kebijakan
Satu
Peta,
yang
selanjutnya
disebut
KSP
adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta
yang
mengacu
pada
satu
referensi
geospasial,
satu
standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat
ketelitian peta skala 1:50.000.
2.
Peta
adalah
suatu gambaran
dari
unsur-unsur
alam
dan/atau buatan manusia, yang berada di atas maupun
di
bawah
permukaan
bumi
yang
digambarkan
pada
suatu bidang datar dengan skala tertentu
3.
Geospasial
atau
ruang
kebumian
adalah
aspek
keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi
suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam
sistem koordinat tertentu.
4.
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah
data
tentang
lokasi
geografis,
dimensi,
atau ukuran,
dan/atau
karakteristik
objek
alam,
dan/atau
buatan
manusia yang berada
di
bawah,
pada,
atau
di
atas
permukaan bumi.
5.
Informasi
Geospasial
yang
selanjutnya
disingkat
IG
adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan
sebagai
alat
bantu
dalam
perumusan
kebijakan,
pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan
yang berhubungan dengan ruang kebumian.
6.
Informasi

2
La ,
$ 4

3
6.
Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat
IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat
dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan
fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu
yang relatif lama.
7.
Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat
IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema
tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
8.
IGT Status adalah IGT yang mempunyai aspek hukum
penguasaan lahan.
9.
IGT Perencanaan Ruang adalah IGT yang memuat aspek
perencanaan pemanfaatan ruang.
10.
IGT Potensi adalah IGT yang memuat informasi mengenai
Transportasi
dan
Utilitas,
Lingkungan,
dan
Potensi
Kawasan.
11.
Walidata
IGT
adalah
pimpinan
tinggi
pratama
pada
kementerian/lembaga yang memiliki tugas pokok, fungsi
atau
kewenangan
menurut
peraturan
perundang-
undangan dalam penyelenggaraan IGT.
12.
Kelompok Kerja Nasional IGT adalah kelompok kerja yang
dibentuk untuk mengelola penyelenggaraan
IGT antar
pemangku kepentingan.
13.
Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya
disebut
Jaringan
IGN
adalah
suatu
sistem
penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib,
terukur,
terintegrasi,
dan
berkesinambungan
serta
berdayaguna.
Pasal 2

80

Pasal 2
(1)
Percepatan Pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian peta
skala 1:50.000 bertujuan untuk terpenuhinya satu peta
yang
mengacu
pada
satu
referensi
geospasial,
satu
standar,
satu
basis
data,
dan
satu
geoportal
guna
percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.
(2)
Percepatan Pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian peta
skala
1:50.000 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
berfungsi sebagai:
a. acuan perbaikan data IGT masing-masing sektor, dan
b.acuan
perencanaan
pemanfaatan
ruang
skala
luas
yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang.
Pasal 3
(1)
Percepatan
pelaksanaan
KSP
dilakukan
melalui
penetapan Rencana Aksi
Percepatan Pelaksanaan KSP
tahun
2016-2019
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(2)
Penanggung
jawab
program
pada
Rencana
Aksi
Percepatan
Pelaksanaan
KSP
tahun
2016-2019
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
memastikan
ketersediaan
pembiayaan
pada — masing-masing
kementerian/lembaga/pemerintah
daerah
untuk
penyiapan IGD dan/atau IGT.
(3)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara,
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah,
dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.
(4) Kementerian

Ke
£

(4)
Kementerian
Keuangan
dapat
memberikan
tambahan
alokasi anggaran pada kementerian/lembaga untuk biaya
penyiapan IGD dan/atau IGT sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Pasal 4
(1)
Percepatan
Pelaksanaan
KSP
dilakukan
pada
tingkat
ketelitian peta skala 1:50.000.
(2)
Dalam hal tertentu, percepatan pelaksanaan KSP dapat
dilakukan
pada
tingkat
ketelitian
peta
di
luar
skala
1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Rencana Aksi
Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019.
(8)
Percepatan
pelaksanaan
KSP
terdiri
dari
4
(empat)
kegiatan, yang terdiri atas:
a.kompilasi
— data”
IGT
yang
dimiliki
oleh
kementerian/lembaga,
Kelompok Kerja Nasional IGT,
dan/atau pemerintah daerah untuk seluruh wilayah
Indonesia,
b. integrasi data IGT melalui proses koreksi dan verifikasi
IGT terhadap IGD:
c. sinkronisasi dan penyelarasan
antar data IGT yang
terintegrasi: dan
d.penyusunan rekomendasi dan
fasilitasi penyelesaian
permasalahan
IGT
termasuk
penyediaan
alokasi
anggaran dalam rangka penyelesaian permasalahan
tersebut.

PASAL 5

(1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan KSP, Pemerintah
membentuk Tim Percepatan KSP.
(2)
Tim Percepatan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a. melakukan

80

6-
a.melakukan
koordinasi
strategis
yang
dibutuhkan
untuk percepatan pelaksanaan KSP,
b.membuat dan
menetapkan
kebijakan dalam rangka
penyelesaian permasalahan dan hambatan percepatan
pelaksanaan KSP:
c. melakukan
pemantauan
dan
evaluasi
terhadap
percepatan
pelaksanaan
KSP
pada umumnya
dan
rencana
aksi
percepatan
pelaksanaan
KSP
pada
khususnya, dan
d. memberikan arahan kepada Tim Pelaksana agar sesuai
dengan tujuan percepatan pelaksanaan KSP yang telah
ditetapkan.
(8)
Tim Percepatan KSP dapat menambahkan IGT di luar IGT
yang telah ditetapkan dalam Rencana Aksi Percepatan
Pelaksanaan
KSP
tahun
2016-2019
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), termasuk IGT yang
disiapkan oleh Badan Informasi Geospasial.
(4)
Susunan keanggotaan Tim Percepatan KSP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ketua
:
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian,
b.
Anggota
»
1. Menteri
Perencanaan
Pembangunan — Nasional/
Kepala
Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional,
2. Menteri Dalam Negeri,
3. Menteri Keuangan,
4.Menteri
Lingkungan
Hidup
dan Kehutanan,
5. Menteri

K
4

T-
5.Menteri
Agraria
dan
Tata
Ruang/Kepala
Badan
Pertanahan Nasional,
6. Sekretaris Kabinet.
(5)
Tim
Percepatan
KSP
dalam
pelaksanaan
tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim
Pelaksana dan Sekretariat.

PASAL 6

(1)
Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (5) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi teknis percepatan pelaksanaan
KSP terkait pelaksanaan Rencana Aksi dan hasil kerja
dari Kelompok Kerja Nasional IGT dan Walidata IGT,
b.menetapkan
langkah-langkah
dan
kebijakan
dalam
rangka
penyelesaian
permasalahan
dan
hambatan
teknis percepatan pelaksanaan KSP:
c. menetapkan langkah-langkah dan kegiatan
prioritas
bagi Kelompok Kerja Nasional IGT dan Walidata IGT,
d.melakukan
monitoring
dan
evaluasi
pelaksanaan
rencana aksi percepatan pelaksanaan KSP) dan
e.menyusun
mekanisme
berbagi
data
IGT
melalui
Jaringan IGN.
(2)
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana KSP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Ketua
:
Kepala
Badan
Informasi
Geospasial,
b.
Wakil..

&
5
$2

b.
Wakil Ketua1
: Deputi Bidang Pengembangan
Regional dan Otonomi Daerah,
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan — Pembangunan
Nasional,
C.
Wakil Ketua II
:
Direktur
Jenderal
Bina
Pembangunan
Daerah,
Kementerian Dalam Negeri,
d.
Anggota
1
1. Direktur Jenderal Anggaran,
Kementerian Keuangan,
2. Deputi
Bidang
Perekonomian,
Sekretariat
Kabinet.
(8)
Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara
administratif berkedudukan
di Badan
Informasi
Geospasial.

PASAL 7

(1)
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5)
mempunyai tugas memberikan dukungan dan pelayanan
teknis
operasional
dan
administratif
kepada
Tim
Percepatan KSP dan Tim Pelaksana KSP.
(2)
Sekretariat Tim Percepatan KSP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (5), terdiri atas:
a. Sekretaris

a.
Sekretaris
:
Deputi
Bidang
Koordinasi
Percepatan
Infrastruktur
dan
Pengembangan
Wilayah,
Kementerian
Koordinator
Bidang Perekonomian:
b.
Wakil SekretarisI
:
Deputi
Bidang
Kajian
dan
Pengelolaan Program Prioritas,
Kantor Staf Presiden,

Wakil sekretaris II
:
Deputi
Bidang
Informasi
Geospasial
Tematik,
Badan
Informasi Geospasial:
d.
Satuan Tugas1:
e.
Satuan Tugas 2.
(3)
Sekretariat
Tim
Percepatan
KSP
secara
administratif
berkedudukan
di
Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian.
(4)
Satuan Tugas
1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d mempunyai tugas:
a. melakukan inventarisasi dan kompilasi basis data IGT
Nasional yang bersumber dari kementerian/lembaga,
Kelompok Kerja Nasional IGT, dan pemerintah daerah:
b.melakukan pengelompokan IGT ke dalam kelompok
data IGT Status, IGT Perencanaan Ruang, dan IGT
Potensi,
c. melakukan proses integrasi IGT yang mengacu pada
IGD, dan
d. mendukung

80

d.mendukung
pelaksanaan
koordinasi
teknis
terkait
perwujudan Rencana Aksi antara Tim Percepatan KSP
dengan
kementerian/lembaga,
Kelompok
Kerja
Nasional IGT, dan pemerintah daerah terutama dalam
kegiatan kompilasi dan integrasi IGT.
(5)
Satuan Tugas 2 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
huruf e, mempunyai tugas:
a. melakukan sinkronisasi antar data IGT di kelompok
data IGT Status,
b.melakukan sinkronisasi antar data IGT di kelompok
data IGT Perencanaan Ruang,
c. melakukan sinkronisasi antar data IGT di kelompok
data IGT Potensi,
4. melakukan sinkronisasi antar kelompok data IGT,
e. memberikan rekomendasi penyelesaian masalah terkait
sinkronisasi data IGT,
f. membuat rumusan
penyelesaian
konflik
antar data
IGT, dan
g. mendukung
pelaksanaan
koordinasi
teknis
terkait
perwujudan Rencana Aksi antara Tim Percepatan KSP
dengan
kementerian/lembaga,
Kelompok
Kerja
Nasional IGT, dan pemerintah daerah terutama dalam
kegiatan sinkronisasi data IGT.
(6)
Keanggotaan dan tata kerja Satuan Tugas
1 dan Satuan
Tugas
2
ditetapkan
oleh
Deputi
Bidang
Koordinasi
Percepatan
Infrastruktur
dan
Pengembangan
Wilayah,
Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian
selaku
Sekretaris.
(7) Sekretariat

.tk

11-
(7)
Sekretariat dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana
dimaksud
pada ayat
(1)
dapat merekrut tenaga
ahli
perseorangan, institusi, dan/atau badan usaha.

PASAL 8

(1)
Dalam rangka pengelolaan IGT, perlu penetapan Walidata
IGT dan Kelompok Kerja Nasional IGT oleh Kepala Badan
Informasi Geospasial selaku Ketua Tim Pelaksana.
(2)
Walidata
IGT
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
mempunyai tugas:
a. menyusun dan mengembangkan kebijakan
teknis di
bidang IGT, dan
b.mengelola dan memberikan akses berbagi data IGT
melalui Jaringan IGN.
(8)
Kelompok
Kerja
Nasional
IGT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), mempunyai tugas:
a.menyusun
Norma,
Standar,
Prosedur,
dan
Kriteria
(NSPK) data IGT sesuai dengan Temaj
b. memberikan dan melaporkan data IGT kepada Satuan
Tugas 1,
c. bersama-sama
dengan
Satuan Tugas
1
melakukan
sinkronisasi data IGT terhadap IGD, dan
d.mendukung Satuan Tugas
2
dalam
menyelesaikan
sinkronisasi
antar
data
IGT
sesuai
dengan
ruang
lingkup Kelompok Kerja Nasional IGT.

PASAL 9

@
X

Pasal 9
Tim Percepatan KSP dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
5
ayat
(2),
dapat
melibatkan,
bekerjasama,
dan/atau
berkoordinasi
dengan
kementerian/lembaga,
pemerintah
daerah,
pemangku
kepentingan, badan usaha, dan/atau pihak lain.

PASAL 10

Naskah pasal.

PASAL 1 1

Kebijakan
Satu
Peta,
yang
selanjutnya
disebut
KSP
adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta
yang
mengacu
pada
satu
referensi
geospasial,
satu
standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat
ketelitian peta skala 1:50.000.
2.
Peta
adalah
suatu gambaran
dari
unsur-unsur
alam
dan/atau buatan manusia, yang berada di atas maupun
di
bawah
permukaan
bumi
yang
digambarkan
pada
suatu bidang datar dengan skala tertentu
3.
Geospasial
atau
ruang
kebumian
adalah
aspek
keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi
suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam
sistem koordinat tertentu.
4.
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah
data
tentang
lokasi
geografis,
dimensi,
atau ukuran,
dan/atau
karakteristik
objek
alam,
dan/atau
buatan
manusia yang berada
di
bawah,
pada,
atau
di
atas
permukaan bumi.
5.
Informasi
Geospasial
yang
selanjutnya
disingkat
IG
adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan
sebagai
alat
bantu
dalam
perumusan
kebijakan,
pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan
yang berhubungan dengan ruang kebumian.
6.
Informasi

2
La ,
$ 4

3
6.
Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat
IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat
dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan
fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu
yang relatif lama.
7.
Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat
IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema
tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
8.
IGT Status adalah IGT yang mempunyai aspek hukum
penguasaan lahan.
9.
IGT Perencanaan Ruang adalah IGT yang memuat aspek
perencanaan pemanfaatan ruang.
10.
IGT Potensi adalah IGT yang memuat informasi mengenai
Transportasi
dan
Utilitas,
Lingkungan,
dan
Potensi
Kawasan.
11.
Walidata
IGT
adalah
pimpinan
tinggi
pratama
pada
kementerian/lembaga yang memiliki tugas pokok, fungsi
atau
kewenangan
menurut
peraturan
perundang-
undangan dalam penyelenggaraan IGT.
12.
Kelompok Kerja Nasional IGT adalah kelompok kerja yang
dibentuk untuk mengelola penyelenggaraan
IGT antar
pemangku kepentingan.
13.
Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya
disebut
Jaringan
IGN
adalah
suatu
sistem
penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib,
terukur,
terintegrasi,
dan
berkesinambungan
serta
berdayaguna.
Pasal 2

80

Pasal 2
(1)
Percepatan Pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian peta
skala 1:50.000 bertujuan untuk terpenuhinya satu peta
yang
mengacu
pada
satu
referensi
geospasial,
satu
standar,
satu
basis
data,
dan
satu
geoportal
guna
percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.
(2)
Percepatan Pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian peta
skala
1:50.000 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
berfungsi sebagai:
a. acuan perbaikan data IGT masing-masing sektor, dan
b.acuan
perencanaan
pemanfaatan
ruang
skala
luas
yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang.
Pasal 3
(1)
Percepatan
pelaksanaan
KSP
dilakukan
melalui
penetapan Rencana Aksi
Percepatan Pelaksanaan KSP
tahun
2016-2019
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(2)
Penanggung
jawab
program
pada
Rencana
Aksi
Percepatan
Pelaksanaan
KSP
tahun
2016-2019
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
memastikan
ketersediaan
pembiayaan
pada — masing-masing
kementerian/lembaga/pemerintah
daerah
untuk
penyiapan IGD dan/atau IGT.
(3)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara,
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah,
dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.
(4) Kementerian

Ke
£

(4)
Kementerian
Keuangan
dapat
memberikan
tambahan
alokasi anggaran pada kementerian/lembaga untuk biaya
penyiapan IGD dan/atau IGT sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Pasal 4
(1)
Percepatan
Pelaksanaan
KSP
dilakukan
pada
tingkat
ketelitian peta skala 1:50.000.
(2)
Dalam hal tertentu, percepatan pelaksanaan KSP dapat
dilakukan
pada
tingkat
ketelitian
peta
di
luar
skala
1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Rencana Aksi
Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019.
(8)
Percepatan
pelaksanaan
KSP
terdiri
dari
4
(empat)
kegiatan, yang terdiri atas:
a.kompilasi
— data”
IGT
yang
dimiliki
oleh
kementerian/lembaga,
Kelompok Kerja Nasional IGT,
dan/atau pemerintah daerah untuk seluruh wilayah
Indonesia,
b. integrasi data IGT melalui proses koreksi dan verifikasi
IGT terhadap IGD:
c. sinkronisasi dan penyelarasan
antar data IGT yang
terintegrasi: dan
d.penyusunan rekomendasi dan
fasilitasi penyelesaian
permasalahan
IGT
termasuk
penyediaan
alokasi
anggaran dalam rangka penyelesaian permasalahan
tersebut.
Pasal 5
(1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan KSP, Pemerintah
membentuk Tim Percepatan KSP.
(2)
Tim Percepatan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a. melakukan

80

6-
a.melakukan
koordinasi
strategis
yang
dibutuhkan
untuk percepatan pelaksanaan KSP,
b.membuat dan
menetapkan
kebijakan dalam rangka
penyelesaian permasalahan dan hambatan percepatan
pelaksanaan KSP:
c. melakukan
pemantauan
dan
evaluasi
terhadap
percepatan
pelaksanaan
KSP
pada umumnya
dan
rencana
aksi
percepatan
pelaksanaan
KSP
pada
khususnya, dan
d. memberikan arahan kepada Tim Pelaksana agar sesuai
dengan tujuan percepatan pelaksanaan KSP yang telah
ditetapkan.
(8)
Tim Percepatan KSP dapat menambahkan IGT di luar IGT
yang telah ditetapkan dalam Rencana Aksi Percepatan
Pelaksanaan
KSP
tahun
2016-2019
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), termasuk IGT yang
disiapkan oleh Badan Informasi Geospasial.
(4)
Susunan keanggotaan Tim Percepatan KSP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ketua
:
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian,
b.
Anggota
»
1. Menteri
Perencanaan
Pembangunan — Nasional/
Kepala
Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional,
2. Menteri Dalam Negeri,
3. Menteri Keuangan,
4.Menteri
Lingkungan
Hidup
dan Kehutanan,
5. Menteri

K
4

T-
5.Menteri
Agraria
dan
Tata
Ruang/Kepala
Badan
Pertanahan Nasional,
6. Sekretaris Kabinet.
(5)
Tim
Percepatan
KSP
dalam
pelaksanaan
tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim
Pelaksana dan Sekretariat.
Pasal 6
(1)
Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (5) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi teknis percepatan pelaksanaan
KSP terkait pelaksanaan Rencana Aksi dan hasil kerja
dari Kelompok Kerja Nasional IGT dan Walidata IGT,
b.menetapkan
langkah-langkah
dan
kebijakan
dalam
rangka
penyelesaian
permasalahan
dan
hambatan
teknis percepatan pelaksanaan KSP:
c. menetapkan langkah-langkah dan kegiatan
prioritas
bagi Kelompok Kerja Nasional IGT dan Walidata IGT,
d.melakukan
monitoring
dan
evaluasi
pelaksanaan
rencana aksi percepatan pelaksanaan KSP) dan
e.menyusun
mekanisme
berbagi
data
IGT
melalui
Jaringan IGN.
(2)
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana KSP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Ketua
:
Kepala
Badan
Informasi
Geospasial,
b.
Wakil..

&
5
$2

b.
Wakil Ketua1
: Deputi Bidang Pengembangan
Regional dan Otonomi Daerah,
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan — Pembangunan
Nasional,
C.
Wakil Ketua II
:
Direktur
Jenderal
Bina
Pembangunan
Daerah,
Kementerian Dalam Negeri,
d.
Anggota
1
1. Direktur Jenderal Anggaran,
Kementerian Keuangan,
2. Deputi
Bidang
Perekonomian,
Sekretariat
Kabinet.
(8)
Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara
administratif berkedudukan
di Badan
Informasi
Geospasial.
Pasal 7
(1)
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5)
mempunyai tugas memberikan dukungan dan pelayanan
teknis
operasional
dan
administratif
kepada
Tim
Percepatan KSP dan Tim Pelaksana KSP.
(2)
Sekretariat Tim Percepatan KSP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (5), terdiri atas:
a. Sekretaris

a.
Sekretaris
:
Deputi
Bidang
Koordinasi
Percepatan
Infrastruktur
dan
Pengembangan
Wilayah,
Kementerian
Koordinator
Bidang Perekonomian:
b.
Wakil SekretarisI
:
Deputi
Bidang
Kajian
dan
Pengelolaan Program Prioritas,
Kantor Staf Presiden,

Wakil sekretaris II
:
Deputi
Bidang
Informasi
Geospasial
Tematik,
Badan
Informasi Geospasial:
d.
Satuan Tugas1:
e.
Satuan Tugas 2.
(3)
Sekretariat
Tim
Percepatan
KSP
secara
administratif
berkedudukan
di
Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian.
(4)
Satuan Tugas
1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d mempunyai tugas:
a. melakukan inventarisasi dan kompilasi basis data IGT
Nasional yang bersumber dari kementerian/lembaga,
Kelompok Kerja Nasional IGT, dan pemerintah daerah:
b.melakukan pengelompokan IGT ke dalam kelompok
data IGT Status, IGT Perencanaan Ruang, dan IGT
Potensi,
c. melakukan proses integrasi IGT yang mengacu pada
IGD, dan
d. mendukung

80

d.mendukung
pelaksanaan
koordinasi
teknis
terkait
perwujudan Rencana Aksi antara Tim Percepatan KSP
dengan
kementerian/lembaga,
Kelompok
Kerja
Nasional IGT, dan pemerintah daerah terutama dalam
kegiatan kompilasi dan integrasi IGT.
(5)
Satuan Tugas 2 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
huruf e, mempunyai tugas:
a. melakukan sinkronisasi antar data IGT di kelompok
data IGT Status,
b.melakukan sinkronisasi antar data IGT di kelompok
data IGT Perencanaan Ruang,
c. melakukan sinkronisasi antar data IGT di kelompok
data IGT Potensi,
4. melakukan sinkronisasi antar kelompok data IGT,
e. memberikan rekomendasi penyelesaian masalah terkait
sinkronisasi data IGT,
f. membuat rumusan
penyelesaian
konflik
antar data
IGT, dan
g. mendukung
pelaksanaan
koordinasi
teknis
terkait
perwujudan Rencana Aksi antara Tim Percepatan KSP
dengan
kementerian/lembaga,
Kelompok
Kerja
Nasional IGT, dan pemerintah daerah terutama dalam
kegiatan sinkronisasi data IGT.
(6)
Keanggotaan dan tata kerja Satuan Tugas
1 dan Satuan
Tugas
2
ditetapkan
oleh
Deputi
Bidang
Koordinasi
Percepatan
Infrastruktur
dan
Pengembangan
Wilayah,
Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian
selaku
Sekretaris.
(7) Sekretariat

.tk

11-
(7)
Sekretariat dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana
dimaksud
pada ayat
(1)
dapat merekrut tenaga
ahli
perseorangan, institusi, dan/atau badan usaha.
Pasal8
(1)
Dalam rangka pengelolaan IGT, perlu penetapan Walidata
IGT dan Kelompok Kerja Nasional IGT oleh Kepala Badan
Informasi Geospasial selaku Ketua Tim Pelaksana.
(2)
Walidata
IGT
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
mempunyai tugas:
a. menyusun dan mengembangkan kebijakan
teknis di
bidang IGT, dan
b.mengelola dan memberikan akses berbagi data IGT
melalui Jaringan IGN.
(8)
Kelompok
Kerja
Nasional
IGT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), mempunyai tugas:
a.menyusun
Norma,
Standar,
Prosedur,
dan
Kriteria
(NSPK) data IGT sesuai dengan Temaj
b. memberikan dan melaporkan data IGT kepada Satuan
Tugas 1,
c. bersama-sama
dengan
Satuan Tugas
1
melakukan
sinkronisasi data IGT terhadap IGD, dan
d.mendukung Satuan Tugas
2
dalam
menyelesaikan
sinkronisasi
antar
data
IGT
sesuai
dengan
ruang
lingkup Kelompok Kerja Nasional IGT.
Pasal
9

@
X

Pasal 9
Tim Percepatan KSP dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
5
ayat
(2),
dapat
melibatkan,
bekerjasama,
dan/atau
berkoordinasi
dengan
kementerian/lembaga,
pemerintah
daerah,
pemangku
kepentingan, badan usaha, dan/atau pihak lain.
Pasal 10
Tim
Percepatan
KSP
menyampaikan
laporan
dan
perkembangan percepatan pelaksanaan KSP kepada Presiden
secara berkala
setiap 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu
diperlukan.

PASAL 11

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas:
a.
Tim Percepatan KSP dan Sekretariat dibebankan kepada
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
pada
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:
b.
Tim
Pelaksana
dan
Kelompok
Kerja
Nasional
IGT
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada Badan Informasi Geospasial,
c.
Walidata IGT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan
Belanja
Negara
pada — masing-masing
kementerian/lembaga.

PASAL 12

Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar