Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PRESIDEN
Dalam Peraturan :
1. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum yang selanjutnya disingkat BPPSPAM adalah Badan yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
2. Pemerintah Pusat adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dengan Peraturan .
PASAL 3
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BPPSPAM merupakan lembaga non struktural yang berada di baWah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
PASAL 4
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BPPSPAM berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
PASAL 5
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
3-
PASAL 6
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPPSPAM menyelenggarakan fungsi:
a. penilaian kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum;
b. fasilitasi peningkatan kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum;
c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum- yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara aan/Ltau badan usaha milik daerah; dan
d. pemberian rekomendasi kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka menjaga kepentingan yang seimbang antara penyelenggara dengan pelanggan. (1) BAB III SUSUNAN ORGANISASI
PASAL 7
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi BPPSPAM terdiri atas:
a. Ketua; dan
b. Anggota. Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merangkap sebagai anggota. (2)
(3) Anggota. (3) REP,JrTntt lort}*=.,o Anggota BPPSPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a. pemerintah sebanyak 2 (dua) orang;
b. penyelenggara sistem penyediaan air minum yang berasal dari badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebanyak 1 (satu) orang;
c. masyarakat profesi yang mewakili asosiasi profesi yang berkaitan dengan bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum sebanyak I (satu) orang; dan
d. pelanggan yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum dari penyelenggara sistem penyediaan air minum yang berasal dari badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebanyak 1 (satu) orang. Anggota dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari pegawai negeri sipil. Anggota dari unsur penyelenggara sistem penyediaan air minum, unsur masyarakat profesi, dan unsur pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
PASAL 8
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Ketua BPPSPAM sebagaimana dimaksud dalam pasal r ayat (L) huruf a berasal dari unsur Pemerintah pusat yang menangani penyelenggaraan sistem penyediaan air. minum.
PASAL 9
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Dalam hal anggota BPPSPAM berasal dari pegawai negeri sipil maka pegawai negeri sipil tersebut diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi anggota BppSpAM tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun, dapat tetap menduduki jabatan sampai dengan masa periode jabatan berakhir. (41 (s) (1) (2) (3)
PASAL 10
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
R E P u J.Tn= t,l'ot} * t =, o
PASAL 11
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Anggota BPPSPAM berhenti dan/atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
d. tidak cakap jasmani atau rohani;
e. tidak menjalankan tugas sebagai anggota BppspAM selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa alasan yang sah; f. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPPSPAM;
g. melakukan tindakan atau sikap bertentangan dengan kepentingan negara;
h. dipidana . h. l. REPUJSI=,',?o=5*=r,o dipidana karena melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun; dan/atau melanggar sumpah ljanji sebagai anggota BppSpAM.
PASAL 12
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Masa jabatan Anggota BPPSPAM 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri. Dalam hal terdapat anggota BPPSPAM yang diangkat untuk menggantikan anggota BPPSPAM yang diberhentikan, masa jabatan anggota BPPSPAM pengganti berlaku sampai dengan sisa masa jabatan anggota BPPSPAM yang digantikan.
PASAL 13
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan/atau anggota BPPSPAM ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 14
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, BPPSPAM dibantu oleh sekretariat BppspAM yang berada di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. sekretariat BPPSPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BPPSPAM dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri. sekretariat BPPSPAM dipimpin oleh Kepala sekretariat.
PASAL 15
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
sekretariat BPPSPAM mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada BppSpAM
PASAL 16
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, Sekretariat BPPSPAM menyelenggarakan fungsi: (1) (21 (1) (2) (3)
a. penyiapan R E P u J.T,[ t,',35f; * =., o
a. penyiapan bahan pen5rusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan BPPSPAM;
b. pemberian dukungan administratif kepada BPPSPAM;
c. pemberian dukungan teknis operasional kepada BPPSPAM;
d. pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat BPPSPAM; dan
e. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta pen5rusunan laporan kegiatan Sekretariat BPPSPAM. Pasal
(1) Sekretariat BPPSPAM Bagian. (21 Bagian sebagaimana paling banyak 2 (dua) t7 terdiri atas paling banyak 4 (empat) dimaksud pada ayat (1), terdiri atas Subbagian.
PASAL 18
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Di lingkungan Sekretariat BPPSPAM dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 19
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat BppspAM disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
PASAL 20
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BPPSPAM dan sekretariat BppSpAM diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang a,paratur negara. BAB IV JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 21
BAB IV JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi pratama.
(2) Kepala (2) (3) n r p u Jr-Tr< t,'*"Sf; * r., o Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
PASAL 22
BAB IV JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan pegawai di lingkungan Sekretariat BPPSPAM diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala Sekretariat.
PASAL 23
BAB IV JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi BPPSPAM, Ketua BPPSPAM dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari tenaga profesional di bidang penyelenggaraan SPAM. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua BPPSPAM. BAB V TATA KERJA Bagian Kesatu Tata Kerja BPPSPAM
PASAL 24
BAB V TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, Ketua dan anggota BPPSPAM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
PASAL 25
BAB V TATA KERJA
(1) BPPSPAM melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktr.r jika diperlukan. (1) (2t
(2) Dalam (1) (2) R E P u J5,[ t,',?rtS*, =, o (21 Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPPSPAM dapat mengundang instansi dan/atau pihak . terkait.
PASAL 26
BAB V TATA KERJA
BPPSPAM melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu dibutuhkan. Setiap akhir tahun anggaran BPPSPAM menyampaikan laporan kepada Menteri, dengan disertai rangkuman rinci atas masing-masing bidang tugas yang menjadi tanggung jawab BPPSPAM. Bagian Kedua Tata Kerja Sekretariat BPPSPAM
PASAL 27
BAB V TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sekretariat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan internal Sekretariat BPPSPAM maupun dengan satuan organisasi lain di luar Sekretariat BPPSPAM.
PASAL 28
BAB V TATA KERJA
Kepala Sekretariat wqjib mengawasi staf dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 29
BAB V TATA KERJA
Kepala Sekretariat wajib bertanggung jawab, memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf.
PASAL 30
BAB V TATA KERJA
Kepala Sekretariat wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada pimpinan serta menyampaikan laporan secara tepat waktu.
PASAL 31
BAB V TATA KERJA
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _10_
PASAL 32
BAB VI PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPPSPAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 33
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . sejak tanggal Agar #D Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3l Oktober2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2O16 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, trd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 232 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Bidang Hukum dan Perundang- undangan,